Prinsip Dasar Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah

Ada beberapa prinsip dasar yang harus dimiliki setiap kali akan mengadakan pengadaan barang / jasa pemerintah, yaitu

1. Efisien
2. Efektif
3. Terbuka dan bersaing
4. Transparan
5. Adil / tidak diskriminatif
6. Akuntabel

Efisien, menggunakan sumber daya yang tersedia diperoleh barang dan jasa dalam jumlah, kualitas yang diharapkan, dan diperoleh dalam waktu yang optimal.

Efektif, yang dimaksud di sini adalah setiap pengadaan barang / jasa pemerintah memiliki asas maksimal (pemanfaatannya tepat guna)

Persaingan sehat, adanya persaingan antar calon penyedia barang dan jasa berdasarkan etika dan norma pengadaan yang berlaku, tidak terjadi kecurangan dan praktek KKN.

Terbuka, memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang dan jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan.

Transparansi, pemberian informasi yang lengkap tentang aturan main pelaksanaan pengadaan barang dan jasa kepada semua calon penyedia barang dan jasa yang berminat dan masyarakat.

Tidak diskriminatif, pemberian perlakuan yang sama kepada semua calon penyedia barang dan jasa yang berminat mengikuti pengadaan barang dan jasa.

Akuntabel, pengadaan yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan pada pemerintah, masyarakat, dan pemeriksa

Dikutip dari tulisan Ikak G Patriastomo, "Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah"