Ada beberapa prinsip dasar yang harus dimiliki setiap kali akan mengadakan pengadaan barang / jasa pemerintah, yaitu
1. Efisien
2. Efektif
3. Terbuka dan bersaing
4. Transparan
5. Adil / tidak diskriminatif
6. Akuntabel
Efisien, menggunakan sumber daya yang tersedia diperoleh barang dan jasa dalam jumlah, kualitas yang diharapkan, dan diperoleh dalam waktu yang optimal.
Efektif, yang dimaksud di sini adalah setiap pengadaan barang / jasa pemerintah memiliki asas maksimal (pemanfaatannya tepat guna)
Persaingan sehat, adanya persaingan antar calon penyedia barang dan jasa berdasarkan etika dan norma pengadaan yang berlaku, tidak terjadi kecurangan dan praktek KKN.
Terbuka, memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang dan jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan.
Transparansi, pemberian informasi yang lengkap tentang aturan main pelaksanaan pengadaan barang dan jasa kepada semua calon penyedia barang dan jasa yang berminat dan masyarakat.
Tidak diskriminatif, pemberian perlakuan yang sama kepada semua calon penyedia barang dan jasa yang berminat mengikuti pengadaan barang dan jasa.
Akuntabel, pengadaan yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan pada pemerintah, masyarakat, dan pemeriksa
Dikutip dari tulisan Ikak G Patriastomo, "Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah"
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
- 00_Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
- 01_Penjelasan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
- 02_Lampiran I – Perencanaan
- 03_Lampiran II - Barang
- 04_Lampiran III – Pekerjaan Konstruksi
- 05_Lampiran IV A – Jasa Konsultasi – Badan Usaha
- 06_Lampiran IV B – Jasa Konsultansi – Perorangan
- 07_Lampiran V – Jasa Lainnya
- 08_Lampiran V – Jasa Lainnya
- 09_Lampiran VI – Swakelola
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 43/PRT/M/2007
- Buku 1 : Standar Dokumen Pelelangan Nasional Pekerjaan Jasa Pelaksanaan Konstruksi (Pemborongan) untuk Kontrak Harga Satuan
- Buku 2 : Standar Dokumen Pelelangan Nasional Pekerjaan Jasa Pelaksanaan Konstruksi ( Pemborongan) untuk Kontrak Lump Sum
- Buku 3 : Pedoman Kualifikasi Pelelangan Nasional Pekerjaan Jasa Pelaksana Konstruksi (Pemborongan)
- Buku 4 : Pedoman Evaluasi Penawaran Pelelangan Nasional Pekerjaan Jasa Pelaksanaan Konstruksi (Pemborongan) untuk Kontrak Harga Satuan
- Buku 5 : Pedoman Evaluasi Penawaran Pelangan Nasional Pekerjaan Jasa Pelaksanaan Kontruksi ( Pemborongan) untuk Kontrak Lump Sum
- Buku 6 : Standar Dokumen Seleksi Nasional Pekerjaan Jasa Konsultansi Kontrak Berdasarkan Waktu Penugasan/Time Based ( Kontrak Harga Satuan)
- Buku 7 : Standar Dokumen Seleksi Nasional Pekerjaan Jasa Konsultansi Kontrak Lump Sum
- Buku 8 : Pedoman Penilaian Kualifikasi Nasional Pekerjaan Jasa Konsultansi
- Buku 9 : Pedoman Evaluasi Penawaran Seleksi Nasional Pekerjaan Jasa Konsultansi
- Permen PU no. 43 tahun 2007