Tampilkan postingan dengan label Pengadaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengadaan. Tampilkan semua postingan

Standard Bidding Document (SBD)

Setelah keluarnya Peraturan Presiden no 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, maka terbitlah Standar Bidding Document yang sering disingkat dengan SBD oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau sering kita kenal dengan singkatan LKPP lewat peraturan LKPP no 6 tahun 2010 tentang Standard Bidding Document dengan lampirannya sebagai berikut :

1. Pengadaan Barang Pascakualifikasi

2. Pengadaan Barang Prakualifikasi

3. Pengadaan Konstruksi Pascakualifikasi

4. Pengadaan Konstruksi Prakualifikasi

5. Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Prakualifikasi Satu Sampul

6. Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Prakualifikasi Dua Sampul

7. Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan Pascakualifikasi

8. Pengadaan Jasa Lainnya Pascakualifikasi

9. Pengadaan Jasa Lainnya Prakualifikasi

Semoga bermanfaat terutama dalam penyusunan dokumen lelang, salam My Pengadaan.

Dikutip dari:
http://www.lkpp.go.id/v2/contentlist-detail.php?mid=0029564157&id=1576786660

Troubleshooting

Tulisan kali ini adalah tulisan terakhir dari beberapa tulisan mengenai Sistem Pengadaan Barang / Jasa Online pada Bandung e-Procurement. Dalam kesempatan sebelumnya telah dibahas pendahuluan mengenai BeP, daftar unduhan, dan Bantuan Registrasi Penyedia, Pembuatan, Perpanjang dan Pengajuan Kembali IKP, Surat Pernyataan Penggantian Email dan Reset Password Email Perusahaan. Pada kesempatan kali ini My Pengadaan akan coba membahas mengenai beberapa masalah teknis yang sering muncul diantaranya adalah :


Halaman utama tidak muncul setelah diketikkan pada browser. Cek koneksi internet Anda, modem, telepon dll, pastikan komputer telah terhubung dengan internet. Jika Anda berada pada fasilitas umum seperti warnet, hubungi admin mereka untuk membantu Anda.
Username dan password Anda ditolak atau tidak bisa masuk kedalam sistem e-proc. Periksa kembali user name dan password yang ada di email yang dikirim oleh e-proc, pastikan kerahasiaan password agar tidak diganti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Register paket pekerjaan tidak berhasil. Perhatikan pesan kesalahan, cek apakah even lelang untuk memilih paket pekerjaan masih berlangsung, jika masih aktif cek apakah paket pekerjaan tersebut sesuai dengan spesifikasi dan kualifikasi yang Anda miliki.
Dokumen dan data lelang tidak jelas. Pengelola situs ini hanya menyediakan media bagi Satuan Kerja untuk melaksanakan lelang, kebenaran dan kondisi data dan dokumen menjadi tanggung jawab Satuan Kerja atau Panitia Pengadaan masing-masing.
Pertanyaan pada saat aanwizing tidak ada jawaban atau tidak segera dijawab . Anda dapat menghubungi langsung kepada Panitia Pengadaan yang bersangkutan.
Upload dokumen gagal . Periksa apakah besar file yang Anda upload melebihi ukuran yang ditetapkan dan cek apakah file sudah dalam bentuk pdf atau image.
Proses berjalan dengan sangat lambat . Cek apakah situs lain dapat Anda akses dengan cepat, jika tidak berarti yang lambat adalah ISP Anda atau konfigurasi warnet (jika di warnet) yang buruk. Jika iya, hubungi admin e-Procurement di :
Telepon:(022)4204339
Fax:
Alamat: Jl Wastukancana No. 2 Bandung
Alamat Email:bepbappeda@eproc-bandung.org

Dikutip:
www.eproc-bandung.org

Bantuan Registrasi Penyedia, Pembuatan, Perpanjang dan Pengajuan Kembali IKP, Surat Pernyataan Penggantian Email dan Reset Password Email Perusahaan

Sebagai pengingat untuk tulisan sebelumnya mengenai Sistem Pengadaan Barang / Jasa Online telah dibahas mengenai garis besar dalam e-procurement dan dokumen unduh pendukung dalam Bandung e-procurement.
Dalam lanjutan tulisan mengenai Sistem Pengadaan Barang / Jasa Online, kali ini My Pengadaan akan membahas mengenai bantuan registrasi penyedia, pembuatan, perpanjangan dan pengajuan kembali IKP, surat pernyataan penggantian email dan reset password email perusahaan.
Mari kita pelajari bersama-sama dalam tulisan berikut

Sehubungan dengan telah berjalannya Sistem e-Procurement di Pemerintah Kota Bandung, diberitahukan bagi semua penyedia barang / jasa agar meregistrasikan perusahaannya pada BeP Bappeda Kota Bandung di portal www.eproc-bandung.org (menu registrasi penyedia).
Bagi perusahaan yang sudah mendaftar di portal e-Procurement Pemerintah Kota Bandung dapat mengjukan permohonan IKP melalui portal www.eproc-bandung.org (menu infrastruktur kunci publik, menu pengajuan sertifikat) dan mengambil IKP (infrastruktur kunci publik) oleh direktur perusahaan di UPT Bandung e-Procurement, Jl. Wastukancana No.2 Bandung mulai pukul 09.00 - 15.00 WIB dengan membawa kelengkapan dokumen.

Dokumen yang dibawa meliputi:
1. Surat pernyataan (dapat diunduh dalam tulisan sebelumnya), ditandatangani oleh direktur, bermaterai 6000 dan distempel perusahaan;
2. KTP direktur, asli dan 1 lembar fotocopy (tercantum dalam akte pendirian)
3. Akte pendirian, asli dan 1 lembar fotocopy
4. NPWP, asli dan 1 lembar fotocopy
5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan), asli dan 1 lembar fotocopy
6. SIUP / IUJK, asli dan 1 lembar fotocopy (optional)
7. Print out pengisian form permohonan sertifikat IKP dari portal
8. untuk PT:dokumen pengesahan departemen terkait (tergantung dari jasanya, seperti barang dari dep kehakiman)
9. Semua copy dokumen di atas (point 1 s/d 8) disusun dalam satu map file folder (spring file plastik warna bebas)
10. Membawa cd kosong
11. Direktur wajib datang.

Ketentuan tambahan
1. Pengajuan kembali IKP (infrastruktur kunci publik)
Apabila terjadi kelalaian oleh penyedia yang menyebabkan file IKP hilang atau lupa password, maka UPT Bandung e-Procurement dapat membuatkan IKP ulang dengan prosedur :
a. Jangka waktu pemrosesan pengajuan IKP yang kedua adalah 3 (tiga) hari
b. Jika terjadi pengajuan kembali IKP untuk yang ketiga kalinya, jangka waktu pemrosesan IKP adalah 2 (dua) pekan
c. Apabila kembali terjadi pengajuan IKP, jangka waktu pemrosesan IKP adalah 1 (satu) bulan.

2. Perpanjangan IKP (Infrastruktur Kunci Publik)
IKP yang telah diberikan kepada penyedia berlaku satu tahun terhitung sejak pengajuan IKP di BeP Bappeda Kota Bandung, setelah itu penyedia wajib melakukan perpanjangan IKP di BeP Bappeda Kota Bandung dengan membawa :
a. CD kosong
b. mengisi surat pernyataan perpanjangan IKP (dapat diunduh pada tulisan sebelumnya) ditandatangani direktur, bermaterai 6000 dan distempel perusahaan
c. Bagi perusahaan yang mengalami perubahan akte dalam hal ini "perubahan susunan direksi perusahaan" agar melampirkan dikumen akte perubahan asli dan 1 copy, dan pada saat perpanjangan IKP "direktur baru" wajib datang dengan membawa KTP asli dan 1 copy. Perpanjangan IKP dapat dilakukan oleh direktur. Untuk melihat masa berlaku (tanggal/bulan/tahun dan waktu) IKP, penyedia dapat melihat di portal www.eproc-bandung.org pada menu infrastruktur kunci publik, menu daftar sertifikat.

Informasi lebih lengkap dapat dilihat atau ditanyakan pada :
Website : http://www.eproc-bandung.org
Email : bepbappeda@eproc-bandung.org, bepbappeda@telkom.net.id
Kantor Bandung e-Procurement Bappeda Kota Bandung
JL. Wastukancana No.2 Bandung
Telpon. (022) 4204339 ( Jam Kerja )

Dikutip:
http://www.eproc-bandung.org

Dokumen dapat diunduh pada alamat di bawah ini :
http://mypengadaan.blogspot.com/2010/12/sistem-pengadaan-barang-jasa-online_21.html

Sistem Pengadaan Barang / Jasa Online : Unduh Dokumen

Dalam tulisan sebelumnya yaitu Sistem Pengadaan Barang / Jasa Online, My Pengadaan sudah dijelaskan beberapa hal mengenai cara pendaftaran online untuk mengikuti proses pengadaan di Sistem Pengadaan Barang / Jasa Online pada Pemerintah Kota Bandung, berikut saya sisipkan beberapa arsip yang siap diunduh untuk memberikan penjelasan yang lebih lengkap serta beberapa dokumen lain yang terkait. Selamat mengunduh

Modul pertama yang coba dibagikan My Pengadaan untuk diunduh adalah panduan untuk penyedia barang dan jasa yang ingin mengikuti proses lelang melalui sistem bandung e-procurement dan masyarakat yang ingin mengetahui sistem e-procurement.
modul penyedia.pdf

Dokumen berikutnya yang akan My Pengadaan bagikan untuk diunduh adalah bantuan bagi penyedia untuk mendaftar paket pekerjaan dan memasukkan penawaran di portal www.eproc-bandung.org.
Daftar dan tawar.pdf
Daftar dan tawar jasa konsultansi.pdf

Dokumen lainnya adalah Bantuan Registrasi Penyedia, Pembuatan, Perpanjang dan Pengajuan Kembali IKP, Surat Pernyataan Penggantian Email dan Reset Password Email Perusahaan.
Bantuan Registrasi Untuk Penyedia Barang Jasa.pdf
surat pernyataan ikp.doc
surat pernyataan perpanjangan ikp.doc
petunjuk arah ke kantor bep.pdf
Surat Pernyataan Pengajuan Kembali IKP.doc
Surat Pernyataan Penggantian Email.doc
Surat Pernyataan Reset Password.doc

Referensi:
http://www.eproc-bandung.org/

Sistem Pengadaan Barang / Jasa Online

Setelah sekian lama absen update, MyPengadaan mencoba browsing dan mengamati beberapa link dan menemukan sebuah layanan pengadaan dengan nama "Sistem Pengadaan Barang / Jasa Online". Dalama layanan pengadaan di suatu daerah di Jawa Barat atau lebih dikenal dengan Bandung Elektronik Procurement (BEP), My Pengadaan mencoba untuk mendalami dengan mendaftar sebagai rekanan di BEP. Secara garis besar layanan pengadaan ini seperti LPSE, SEPP, atau layanan pengadaan lainnya. Akan tetapi sistem pengadaan barang / jasa online ini diperuntukkan bagi pelayanan pengadaan barang / jasa yang ada di Kota Bandung. Di samping Kota Bandung, masih ada beberapa daerah yang menggunakan sistem yang sama, seperti Kota Surabaya, Kota Balikpapan, dan masih banyak lagi.
Untuk lebih jelasnya mari kita lihat satu persatu proses yang ada dalam sistem pengadaan barang / jasa online ini dalam beberapa tulisan, selamat mengikuti.

Setelah kita masuk di website BEP atau di alamat http://www.eproc-bandung.org/ rekanan yang sudah teregistrasi di portal eProc, langsung melakukan login, dengan memasukkan email sebagai username beserta password yang digunakan untuk login. Dan bagi rekanan yang belum teregistrasi, melakukan registrasi dengan mengisi form isian di portal eProcurement dengan alur, sebagai berikut:
1. Klik link "registrasi penyedia" pada halaman utama,

2. Setelah membaca dan menyetujui "Term of Service" klik link "Lanjut>" dan akan muncul lembar halaman baru

3. Setelah mengisi form di atas dan dirasa sudah sesuai dan Anda dianggap menyetujui Term of Service apabila melanjutkan proses registrasi, dengan klik tombol "simpan"

4. Alamat email yang dituliskan dalam form di atas adalah alamat email konfirmasi bahwa proses registrasi sudah masuk dan Anda diminta untuk mengkonfirmasi balik dengan klik link yang dikirim di email Anda.

5. Lewat konfirmasi tersebut Anda akan diarahkan ke link BEP administrasi perusahaan Anda. Anda bisa memulai mengisi data perusahaan, disini rekanan dapat memasukkan data-data: data administrasi, kualifikasi, pemilik, pengurus, staf ahli, pengalaman, peralatan yang dimiliki perusahaan pada menu yang telah disediakan. Untuk alur lelang dapat dilihat pada gambar di bawah

Alur Lelang
http://mypengadaan.blogspot.com/

Rekanan juga harus membuat Infrastruktur Kunci Publik (IKP) untuk mendapatkan kunci privat (key), kunci publik, dan passphrase yang akan digunakan pada saat memasukkan penawaran. Untuk alur IKP dapat dilihat pada gambar di bawah

Alur IKP
http://mypengadaan.blogspot.com/

6. Proses pembuatan IKP dilakukan dengan melakukan klik pada (infrastruktur kunci publik), kemudian memasukkan data pada form isian pengajuan sertifikat dan mencetak / print tampilan konfirmasi pengajuan sertifikat (kunci publik). Kemudian melakukan approval dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan ke Sekretariat Layanan eProcurement

7. Pada menu paket pekerjaan, rekanan dapat melihat seluruh paket pekerjaan yang sedang dilelang pada suatu periode putaran tertentu, melihat dokumen pelengkapnya, serta memilih paket pekerjaan yang sesuai dengan kualifikasi, bidang-sub bidang perusahaan

8. Setelah memilih paket pekerjaan rekanan dapat memasukkan penawaran dengan terlebih dahulu melakukan load key dengan memasukkan kunci privat, passphrase, kunci publik yang telah didapatkan / disimpan pada saat pembuatan / pendaftaran IKP

9. Apabila proses menawar sudah selesai, rekanan melakukan cetak SPM (surat penawaran minat), FIPK (form isian penilaian kualifikasi), SPH (surat penawaran harga) + lampirannya dari portal eProcurement pada menu yang telah disediakan

10. Rekanan juga dapat melihat pengumuman hasil lelang pada menu pengumuman -> hasil pengadaan.

Referensi:
http://www.eproc-bandung.org/
http://www.eproc-bandung.org/cgi-bin/pub/pki?cmd=getStaticPage&name=index

Seperti yang saya sampaikan sebelumnya bahwa sistem pengadaan barang / jasa online ini mirip dengan LPSE dan SEPP yang sudah dibahas dalam sebelumnya, akan tetapi tetap masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangan yang mungkin menurut saya perlu dicarikan suatu wadah yang sama sehingga akan tercipta pengadaan barang / jasa yang efisien, terbuka, efisien, efektif, transparan, persaingan sehat, tidak diskriminatif, dan akuntabel. Dan perlu dihindarkan hal negatif kebalikan dari prinsip-prinsip tersebut.

Tujuan Pokok dari PerPres 54/2010

Pada Jumat, tanggal 6 Agustus 2010, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Tujuan Pokok dari Perpres ini adalah:

1. Mempercepat proses pengadaan, sehingga kontrak-kontrak pengadaan bisa mulai dilaksanakan pada bulan Januari/Februari (Awal Tahun Fiskal yang sedang berjalan). Diharapkan apabila pelaksanaan pekerjaan sudah dimulai pada bulan Januari/Februari, maka penyerapan APBN/APBD tidak menumpuk diserap pada triwulan keempat, namun sejak triwulan pertama sudah diserap dengan baik. Usaha untuk mempercepat ini antara lain dilakukan dengan :
• Pengangkatan pejabat perbendaharaan (Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Verifikator, Pejabat Pemeriksa/Penerima Barang, Pejabat Penerbit SPM) diangkat tidak setiap tahun, namun jabatan tersebut berpindah apabila ada rotasi dan mutasi terhadap jabatan bersangkutan (revisi Keppres No. 42/2002);
• Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) permanen;
• Disediakan biaya untuk melakukan proses pengadaan mendahului berlakunya dokumen anggaran, dan kontrak baru ditandatangani pada waktu Dokumen Anggaran telah berlaku syah (disebutkan dalam pasal PerPres Nomor 54/2010)

2. Akselerasi Penggunaan E-Procurement, Mulai tahun 2011, dan diwajibkan (mandatory) pada tahun 2012, seluruh K/L/D/I mempergunakan sistem e-Procurement; Ini adalah effort untuk mewujudkan pasar yang terintegrasi secara nasional, untuk mencapai efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas yang lebih tinggi; Untuk itu dilakukan pula revisi Peraturan Pemerintah Nomor 29/2000 tentang Jasa Konstruksi;

3. Penyederhanaan aturan, diperkenalkan Lelang Sederhana, serta Pengadaan Langsung untuk barang/jasa yang sudah memiliki price list dikenal luas (Harga mobil GSO, sewa hotel dan kantor);
4. Untuk pekerjaan yang tergantung dengan cuaca (reboisasi, pembenihan), maupun layanan yang harus tersedia sepanjang tahun mulai tanggal 1 Januari (pelayanan perintis udara/laut, pita cukai, konsumsi/obat di RS, konsumsi di Lapas, pembuangan sampah, dan cleaning service) diperkenalkan contract multiyears (jamak tahun), dan asalkan nilai kontrak tidak lebih dari Rp 10 Miliar, persetujuan langsung dilakukan oleh PA masing-masing (tidak lagi minta persetujuan Menteri Keuangan; Di luar yang diatas, tetap perlu persetujuan Menteri Keuangan;
5. Swakelola untuk Alutsista, Almatsus, dilakukan oleh industri strategis dalam negeri, untuk mencapai kemandirian;
6. Swakelola untuk riset dan rekayasa dilakukan oleh lembaga riset atau perguruan tinggi, agar dapat diwujudkan produk yang inovatif. Disamping itu ekonomi kreatif untuk hal-hal yang inovatif berbasis budaya juga difasilitasi dengan sayembara;
7. Keberpihakan pada usaha kecil ditingkatkan dari Rp 1 Miliar menjadi Rp 2,5 Miliar;
8. Keberpihakan kepada Industri Dalam Negeri ditingkatkan;
9. Diperkenalkan Jaminan Sanggah Banding (2 per mil dari nilai kontrak);

Dikutip dari :

http://www.lkpp.go.id/v2/highlight-detail.php?id=6178090541

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah

Setelah beberapa kali browsing akhirnya ketemu juga alamat downloadnya untuk peraturan terbaru untuk pengadaan barang / jasa pemerintah. Jadi ingin menambah khasanah keilmuan nii, apa saja perubahannya berikut dokumennya, dan ulasannya dalam tulisan berikutnya.

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
Penjelasan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010


Lampiran Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
(Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan)

Lampiran I – Perencanaan
Lampiran II - Barang
Lampiran III – Pekerjaan Konstruksi
Lampiran IV A – Jasa Konsultasi – Badan Usaha
Lampiran IV B – Jasa Konsultansi – Perorangan
Lampiran V – Jasa Lainnya
Lampiran VI – Swakelola


Sumber dari :
http://www.lkpp.go.id/v2/contentlist-detail.php?mid=2619353719&id=2851808478

Sistem e-Pengadaan Pemerintah (SePP) : Bag 1 Pendahuluan

1. Pendahuluan
Sistem e-Pengadaan Pemerintah (SePP) terdiri dari modul-modul aplikasi yang saling mendukung. Modul-modul aplikasi ini terdiri dari menu-menu dan layanan yang dibatasi berdasarkan jenis pengguna (user).
Untuk dapat menggunakan sistem aplikasi SePP, perusahaan penyedia barang/jasa menunjuk seorang Administrator untuk menjalankan fasilitas yang diberikan khusus sebagai Penyedia Barang/Jasa. Setelah terdaftar barulah bisa mengikuti proses-proses pengadaan yang dibuka oleh Instansi Pemerintah yang menggunakan layanan SePP.


1.1. Tugas/Tanggung jawab Administrator
Tugas atau tanggung jawab Administrator Penyedia Barang/Jasa adalah:
- Mendaftarkan perusahaan ke sistem aplikasi sebagai Penyedia Barang/Jasa;
- Menjalankan semua proses elektronik yang berhubungan dengan proses pengadaan.

Setelah terdaftar sebagai Penyedia Barang/Jasa barulah perusahaan bisa mengikuti proses pengadaan yang dibuka oleh instansi pemerintah.

1.2. Panel Menu
Setelah melakukan login Administrator Penyedia disediakan menu-menu khusus untuk Penyedia Barang/Jasa. Panel menu untuk Administrator Penyedia Barang/Jasa:


2. Sistem Manajemen Penyedia
Suatu perusahaan menunjuk seorang administrator untuk melakukan pendaftaran secara elektronik (online). Setelah disetujui maka perusahaan akan terdaftar sebagai Penyedia Barang/Jasa untuk instansi pemerintah. Sistem akan memberikan akses bagi Administrator Penyedia untuk dapat masuk ke dalam Sistem e-Pengadaan Pemerintah (SePP) dan menjalankan menu-menu atau layanan yang telah disediakan.

Administrator Penyedia dapat mengelola, menambah, mengubah dan menghapus data atau profil perusahaan, produk atau jasa yang dimiliki. Jika ada proses pengadaan maka Penyedia Barang/Jasa bisa mengikutinya.

2.1. Pendaftaran Penyedia Barang / Jasa
Sebelum menjalankan sistem aplikasi SePP, pertama kali lakukan pendaftaran untuk Penyedia Barang/Jasa. Lakukan langkah-langkah berikut:
a. Aktifkan browser Mozilla Firefox, kemudian masukan alamat situs aplikasi Sistem e-Pengadaan Pemerintah (SePP), misal: http://sepp.depkominfo.go.id Selanjutnya akan menampilkan halaman utama dari aplikasi sistem tersebut.
Website SePP

b. Lihat menu untuk Pendaftaran yang berada di pojok kiri.
Menu Website SePP

c. Untuk Penyedia Barang/Jasa yang belum terdaftar, klik menu Pendaftaran > Penyedia Barang/Jasa, maka akan menampilkan halaman Formulir Pendaftaran Instansi Pemerintah.
Form Pendaftara SePP

d. Masukan semua data perusahaan yang diminta.
e. Semua kolom yang ada tanda bintang (*) harus diisi semuanya tidak boleh dikosongkan.
f. Setelah semua kolom diisi tekan tombol Kirim dan akan menampilkan pesan Pendaftaran sukses.
Lap_Form Pendaftaran SePP

g. Selanjutnya tunggu persetujuan dari Administrator Sistem e-Pengadaan Pemerintah (SePP), Admin perusahaan akan menerima email sebagai pemberitahuan diterima atau ditolaknya pendaftaran anda.
h. Sebelum mendapat persetujuan Super Administrator, Administrator Penyedia bisa mengisi data-data profil utama dan pendukung beserta data barang/jasa yang dimiliki. Semua data ini diperlukan agar bisa mendapat persetujuan dari Super Administrator.

--bersambung--

dikutip dari :
Panduan Pengoperasian untuk penyedia barang / Jasa Sistem e-Pengadaan Pemerintah, Departemen Komunikasi dan Informatika, 2007

Menurut pengamatan MyPengadaan sampai saat ini sudah tergabung dalam Sistem e-Pengadaan Pemerintah (SePP) ada 8 instansi/departemen, yaitu
1. Departemen Perhubungan,
2. Kementrian Pertanian Republik Indonesia,
3. Batam.go.id,
4. PT Taspen (Persero),
5. Perum Percetakan Uang RI,
6. Propinsi Lampung,
7. Kabupaten Demak,
8. Propinsi NTB.

Menurut hasil pendaftaran yang MyPengadaan lakukan pada Sistem e-Pengadaan Pemerintah ( SePP ) dibandingkan dengan Layanan Pengadaan Secara Elektronik ( LPSE ) sama-sama mudah dalam pendaftarannya, akan tetapi dalam hal verifikasi / aktivasi SePP lebih unggul dibandingkan LPSE mengingat bagi calon penyedia barang / jasa yang memiliki jarak yang jauh dari lokasi administrator bisa dilakukan dengan cara mengirimkan berkas dengan cap perusahaan dan tanda tangan direktur saja, kemudian bisa dikirim by email ke alamat helpdesk.sepp@depkominfo.go.id.

Kiriman salinan / fotocopy / scan dokumen-dokumennya adalah sebagai berikut :
1. Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP )
2. Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )
3. Surat Keterangan Terdaftar ( SKT ) - Dirjen Pajak
4. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ( SP PKP )
5. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
6. KTP Direktur utama atau KTP sesuai dengan susunan direksi
7. Akta Pendirian Perusahaan
- Cover depan akte perusahaan
- Pasal yang menerangkan tentang susunan perusahaan anggota direksi
8. Akta perusahaan terakhir ( bila ada )
- Cover depan akte perusahaan
- Pasal yang menerangkan tentang susunan perusahaan anggota direksi

Selamat mencoba ...

Download :
Petunjuk

RAB Jasa Konsultansi

Jasa konsultansi didefinisikan adalah layanan jasa keahlian profesional dalam berbagai bidang dalam rangka mencapai sasaran yang diinginkan pengguna jasa. Output jasa konsultansi merupakan suatu piranti lunak, nasehat, rekomendasi, rencana, rancangan, ataupun layanan jasa profesional seperti manajemen proses, pengawasan, audit, dsb.
Di sektor konstruksi yang dikategorikan jasa konsultansi adalah jasa perencanaan konstruksi dan jasa pengawasan konstruksi. Sampai saat ini, masih selalu muncul pertanyaan sekitar cara menyusun rencana anggaran biaya (RAB) pekerjaan jasa konsultansi. Keppres 80 tahun 2003 memang tidak mengatur cara menyusun RAB, karena penyusunan RAB adalah proses penganggaran yang sangat teknis dan satu kasus dengan kasus lainnya dapat sangat berbeda.


Oleh karena itu, perlu diingat kembali sebelum masuk tahap ini, pengguna dituntut untuk memahami terlebih dahulu karakteristik kebutuhan jasa konsultansinya, termasuk kebutuhan akan output yang ingin diperoleh. Pada banyak kasus, pengguna tidak cukup memahami kebutuhannya sehingga waktu merumuskan kerangka acuan kerja (TOR) tidak cukup tergambar metodologi pelaksanaan kegiatan, input yang diperlukan serta bagaimana jasa konsultansi memenuhi kebutuhan tersebut.
Tahap ini menentukan kebutuhan jasa konsultansi sama kritisnya dengan tahap menyusun
TOR jasa konsultansi. Pada banyak kasus, output yang diperlukan tidak dapat dipenuhi oleh bisnis jasa konsultansi, karena pekerjaan yang bersangkutan tidak berkembang secara komersial. Disini perlunya kita memilah-milah kegiatan menjadi sub-sub kegiatan sehingga menghasilkan lingkup-lingkup yang dapat dilaksanakan oleh penyedia jasa konsultansi dan lingkup-lingkup yang perlu didekati secara internal (dalam Keppres 80 tahun 2003 disebut dengan Swakelola. – lihat Forum Pengadaan 5/11/2007 mengenai alasan penggunaan jasa konsultan).
Yang salah kaprah, seolah-olah semua pekerjaan kita otomatis dapat dilaksanakan dengan bantuan perusahaan jasa konsultan, sehingga banyak sekali contoh pekerjaan penelitian tidak memberikan hasil yang sahih karena sebenarnya bukan kompetensi perusahaan jasa konsultansi.

Biaya Langsung Personil
Untuk jasa konsultansi yang lazimnya tidak memiliki standar fee (non standar), Bappenas dan Depkeu pernah menerbitkan pedoman kepada instansi dalam penyusunan RAB untuk pekerjaan jasa konsultansi jasa konsultan non-standar seperti ini. Sedangkan untuk jasa konsultan standar di sektor konstruksi, Dep. PU pernah menerbitkan pedoman sejenis.
RAB untuk kegiatan jasa konsultansi non-standar pada dasarnya terdiri atas dua komponen biaya yaitu: Biaya Langsung Personil (Remuneration); dan Biaya Langsung Non Personil (Direct Reimbursable Cost).
Biaya Langsung Personil adalah biaya yang dikeluarkan untuk membiayai tenaga ahli dan
tenaga pendukung. Tenaga ahli adalah personel dengan jenis keahlian dan persyaratan tertentu seperti: Tingkat pendidikan tertentu misalnya perlu lulusan perguruan tinggi; Jenis keahlian (spesialisasi) tertentu; Pengalaman kerja profesional tertentu; Penguasaan bahasa, adat-istiadat dsb. Tenaga pendukung adalah tenaga kerja yang dibutuhkan dalam rangka mendukung tenaga ahli baik dengan kualifikasi tertentu seperti operator komputer, sekretaris, sopir, maupun tenaga kerja tanpa kualifikasi seperti kurir, penjaga kantor, dsb.
Biaya Langsung Non Personil adalah semua perkiraan pengeluaran yang diperlukan guna
mendukung pelaksanaan kegiatan oleh tenaga ahli maupun tenaga pendukung. Ketentuan terakhir dari pedoman Bappenas dan Depkeu tsb, penentuan perkiraan Biaya Langsung Personil pada dasarnya dihitung secara profesional mengacu pada harga pasar yang berlaku umum pada saat penyusunan RAB untuk kompensasi tenaga ahli berdasarkan
masing-masing kualifikasi tenaga ahli di bidang keahliannya serta harga pasar yang berlaku umum untuk kompensasi tenaga pendukung.
Untuk mendapatkan data harga pasar yang berlaku dapat diperoleh dari berbagai sumber
seperti hasil survey penggajian Badan Pusat Statistik, jurnal-jurnal asosiasi profesi, hasil survey harga pasar oleh instansi yang bersangkutan, hasil survey oleh instansi terkait lainnya, survey lembaga swasta, maupun kontrak-kontrak jasa konsultan sebelumnya.
Dari data-data yang ada, terlihat bahwa harga pasar tergantung pada sektor, level jabatan, dan lingkup penugasan. Tidak terlihat harga yang berkorelasi dengan pengalaman, pendidikan, lama kerja Adapun komponen-komponen Biaya Langsung Personil tenaga ahli pada umumnya meliputi :
- Gaji Dasar (GD) termasuk PPh,
- Beban Biaya Sosial (BBS), 0,3 - 0,4 dari Gaji Dasar.
- Beban Biaya Umum (BBU), 0,5 - 1,3 dari Gaji Dasar.
- Tunjangan Penugasan, 0,1 - 0,3 dari Gaji Dasar.
- Keuntungan yang besarnya, 0,1 (GD + BBS + BBU).
Atau secara total, Biaya Langsung Personil adalah (2,08 - 3,2) Gaji Dasar.
Dengan pedoman tersebut, dalam menyusun RAB perlu mengetahui besaran umum Gaji Dasar
untuk suatu kualifikasi personel yang diperlukan sesuai TOR. Besaran ini tidak menuntut angka yang sangat pasti karena sifatnya masih ancar-ancar. Oleh karena itu tidak perlu khawatir bahwa RAB kita akan sangat besar atau jauh diatas harga yang sesungguhnya. Dalam pengadaan, harga penawaran akan mengoreksi dengan sendirinya RAB yang kita susun, karena Keppres 80 membatasi perusahaan konsultan menawarkan Biaya Langsung Personel yang melebihi 3,2 kali gaji dasar yang layak diterimakan kepada tenaga ahli ybs (pada sistem evaluasi kualitas).

Salam :
Ikak G. Patriastomo

Dikutip dari Forum Pengadaan oleh Pusat Pengembangan kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Publik, Bappenas
print this pagePrint

Billing Rate Konsultan

Pertanyaan yang sering muncul dalam setiap pertemuan adalah bagaimana mendapatkan
harga yang dapat dipertanggung jawabkan sebagai imbalan suatu pekerjaan jasa konsultansi.
Di pada yang lalu, Bappenas dan Depkeu pernah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB)
berkaitan dengan standar harga satuan untuk jasa konsultan yang terkenal dengan sebutan Billing Rate Bappenas. Dalam perjalanannya, praktek penerapan billing rate tersebut menimbulkan kerancuan banyak pihak.
Angka-angka billing rate kemudian digunakan sebagai dasar negosiasi harga, dan panitia pengadaan cenderung tidak berani keluar dari angka yang ada. Akhirnya, pengguna seringkali menghadapi persoalan karena angka-angka tersebut tidak mencerminkan harga pasar sesungguhnya untuk suatu keahlian. Yang terjadi kemudian adalah akal-akalan (akrobat) dengan angka yang ada. Hal ini jelas tidak sehat. Pada waktu pemeriksaaan oleh auditor, persepsi serupa juga terjadi. Auditor memandang angka dalam SEB tersebut sebagai harga yang tidak boleh dilampaui.


Dari sisi penyedia, karena billing rate diperlakukan sebagai pagu yang tidak dapat dilampaui maka penyedia juga tidak dapat memberikan proposal yang baik. Penyedia jasa konsultansi kemudian menggunakan dan memberikan tenaga ahli yang mau dibayar di bawah harga pasar, atau mengajukan proposal yang dalam perjalanannya diganti dengan tenaga ahli yang lebih rendah kualifikasinya.
Alhasil, dua belah pihak terbelenggu oleh implementasi dari angka billing rate dalam SEB dan menyebabkan hasil pekerjaan tidak optimal. Studi yang dilakukan oleh Bappenas tahun 1999 terhadap perkembangan jasa konsultansi nasional menyimpulkan bahwa billing rate dalam SEB yang diperlakukan sebagai pagu atau ”plafon” merupakan salah satu penyebab dunia jasa konsultansi nasional (proyek pemerintah) tidak berkembang dan tidak menarik.
Dari hasil studi tersebut, konsep billing rate harus diluruskan, dan pada tahun 2000 Bappenas dan Depkeu menerbitkan SEB untuk pedoman penyusunan rencana anggaran biaya jasa konsultansi yang di dalamnya tidak mencerminkan angka-angka sebagai pagu.
Lebih lanjut, dengan terbitnya Keppres 80 Tahun 2003, secara tegas diatur dalam pasal 53 bahwa semua ketentuan sebelumnya yang berkaitan dengan pengadaan dinyatakan tidak berlaku, termasuk pengaturan mengenai penetapan billing rate.
Singkatnya, berdasarkan Keppres 80 Tahun 2003, harga atau biaya pekerjaan jasa konsultansi yang dapat dipertanggung jawabkan pada prinsipnya merupakan harga yang diperoleh sebagai hasil proses seleksi umum yang kompetitif.
Pada proses seleksi, perusahaan jasa konsultansi harus menawarkan proposal teknis
sebaik-baiknya dan proposal biaya, baik biaya langsung personil maupun biaya lainnya. Billing rate sebagai rincian dari komponen biaya personil yang ditawarkan adalah harga sesungguhnya dari suatu keahlian seseorang dan tingkat efisiensi perusahaan.
Pada metode evaluasi kualitas dan metode evaluasi kualitas dan biaya, karena faktor keahlian ini sangat penting dalam jasa konsultansi maka billing rate tenaga ahli yang ditawarkan tidak boleh dinegosiasi sepanjang billing rate yang bersangkutan tidak lebih dari 3,2 kali gaji dasar yang diterima tenaga ahli yang bersangkutan.
Dua metode evaluasi ini pada umumnya digunakan untuk pekerjaan yang relatif kompleks, atau perlu inovasi, dan tidak dapat mengacu kepada standar yang umum berlaku. Penyusunan RAB maupun proposal biaya jasa konsultansi perlu diperinci sampai kepada menentukan biaya langsung personil.
Istilah yang dulu pernah dikenal adalah jasa konsultansi yang lazimnya tidak memiliki standar fee (non standar). RAB maupun proposal biaya dapat diperinci ke dalam dua komponen biaya yaitu: Biaya Langsung Personil (Remuneration); dan Biaya Langsung Non Personil (Direct Reimbursable Cost).
Pengertian Biaya Langsung Personil adalah biaya yang dikeluarkan untuk membiayai tenaga ahli dan tenaga pendukung. Tenaga ahli adalah personel dengan jenis keahlian dan persyaratan tertentu seperti: Tingkat pendidikan tertentu misalnya perlu lulusan perguruan tinggi; Jenis keahlian (spesialisasi) tertentu; Pengalaman kerja profesional tertentu;
Penguasaan bahasa, adat-istiadat dsb. Tenaga pendukung adalah tenaga kerja yang
dibutuhkan dalam rangka mendukung tenaga ahli baik dengan kualifikasi tertentu seperti operator komputer, sekretaris, sopir, maupun tenaga kerja tanpa kualifikasi seperti kurir, penjaga kantor, dsb.
Biaya Langsung Non Personil adalah semua perkiraan pengeluaran yang diperlukan guna
mendukung pelaksanaan kegiatan oleh tenaga ahli maupun tenaga pendukung. Untuk jasa
konsultansi lazim biaya ini tidak lebih dari 40 persen total biaya.
Di samping perkerjaan konsultansi yang non-standar, juga dikenal pekerjaan jasa konsultansi yang dapat diberlakukan suatu standar fee. Biaya atau fee atau RAB dapat ditentukan berdasarkan persentase tertentu dari pekerjaan fisik terkaitnya, misalnya untuk disain gedung sebesar 4-7%, pengawasan 4%.
Pada jenis imbalan dengan standar tertentu, maka dengan mengacu pada Keppres 80 dapat
dipilih metode evaluasi pagu anggaran. Pada metode ini, harga yang ditawarkan sama sekali tidak boleh dinegosiasi.
Pada metode ini, peserta seleksi perlu mengajukan proposal teknis sebaik-baiknya (dengan tenaga ahli terbaik) dan proposal biayanya tidak melampaui pagu. Pada metode ini tidak dipersoalkan billing rate. Jadi tidak perlu banting-bantingan.

Salam :
Ikak G. Patriastomo

Dikutip dari Forum Pengadaan oleh Pusat Pengembangan kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Publik, Bappenas

Standarisasi Biaya Langsung Personil (Billing Rate) Jasa Konsultansi, Konstruksi, dan non konstruksi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Propinsi Jawa Tengah lewat Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 50 Tahun 2009 Tanggal 7 Oktober 2009 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga pengadaan Barang / Jasa Kebutuhan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2010, sebagai berikut :
1. Tenaga Ahli
Billing Rate_Personil_Tenaga Pendukung

2. Tenaga Pendukung
Billing Rate_Personil_Tenaga Ahli


Billing Rate yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. download

print this pagePrint

Jasa Konsultansi

Dalam pelaksanaan kegiatan, seringkali kita memerlukan layanan keahlian/ profesional yang keluarannya pada umumnya bukan merupakan bentuk fisik, melainkan berbentuk rekomendasi, nasehat, hasil survey, disain ataupun dukungan manajerial seperti pengawasan, dll. Layanan ini dikenal dengan jasa konsultansi.


Alasan kebutuhan
Jasa konsultansi pada umumnya diperlukan untuk melaksanakan sebagian fungsi user (pengguna) dengan alasan-alasan seperti:
1. Pengguna menilai akan lebih efektif dan efisien apabila lingkup pekerjaan kegiatan tersebut dilakukan oleh perusahaan jasa konsultansi karena telah tumbuh bidang-bidang usaha profesi, misalnya jasa konsultan perencana konstruksi.
2. Pengguna memerlukan telaahan atau rekomendasi pihak ketiga untuk menjamin obyektivitas atapun karena kompetensi pihak ketiga ybs dalam mengambil keputusan trategis, misalnya jasa konsultan survey.
3. Pengguna tidak memiliki sumber daya dengan keahlian/pengetahuan yang cukup untuk melaksanakan kegiatan bersangkutan, sedangkan di dunia usaha sangat berkembang kebutuhan untuk bidang keahlian ybs.
4. Pengguna tidak memiliki cukup waktu untuk melaksanakan sendiri kegiatan bersangkutan.

Alasan-alasan tersebut menggambarkan berbagai situasi yang menjadi titik penentuan perlu tidaknya kita akan jasa konsultansi. Dalam banyak hal, kebutuhan melaksanakan kegiatan tidak selalu terjawab dengan mengadakan kontrak jasa konsultansi. Ada kalanya, pengguna sudah mengetahui atau lebih mampu dalam melaksanakan kegiatan yang bersangkutan. Pada situasi ini, swakelola untuk melaksanakan pekerjaan lebih tepat dilakukan dibandingkan dengan menyerahkan sepenuhnya pekerjaan yang bersangkutan kepada penyedia jasa konsultansi.
Dengan demikian, adalah kesalahan besar apabila pengguna yang tidak memahami kebutuhan akan jasa konsultansinya maupun ruang lingkup pekerjaan yang tepat dilaksanakan oleh konsultan menyerahkan persoalannya kepada konsultan. Hasilnya pasti tidak menjawab persoalan pengguna.
Hal ini biasanya tercermin dalam perumusan Kerangka Acuan Kerja (KAK atau TOR), yang
memuat:
1. Gambaran mengenai latar belakang kebutuhan/pekerjaan (termasuk gambaran masalah
yang dihadapi), maksud dan tujuannya, termasuk gambaran dari organisasi pengguna.
2. Apa yang menjadi tujuan dan ruang lingkup pekerjaan, yang harus mencerminkan hasil dan ukuran-ukurannya.
3. Bagaimana perkiraan cara melaksanakan kegiatan dan cara mencapai hasil (metodologi).
4. Perkiraan input yang diperlukan dan dukungan yang dapat disediakan oleh pengguna,
termasuk rencana pelaksanaan pekerjaan dan jumlah serta kualifikasi tenaga ahli yang harus disediakan.

RAB Jasa Konsultansi
Setelah kita dapat merumuskan TOR, maka langkah berikutnya adalah menyusun rencana
anggaran biaya (RAB). Tahap ini memang tidak mudah karena jasa konsultansi merupakan
bidang usaha yang output dan produknya pada umumnya tidak dapat diukur.
Untuk dapat memperkiraan biaya yang perlu disediakan untuk suatu jasa konsultansi,
pengguna sangat dituntut memahami betul kebutuhannya serta alternatif metodologi
pelaksanaan kegiatan dan bagaimana konsultan dapat memenuhi kebutuhan tersebut.
Secara garis besar, cara menghitunbiaya jasa konsultansi dapat dibedakan menjadi dua yaitu:
(1) jasa konsultan yang memiliki standar output, sehingga perhitungan biaya dapat berdasarkan proporsi (persentase) tertentu dari suatu nilai, seperti perancangan bangunan gedung, pengawasan pembangunan gedung dsb, dan (2) jasa konsultansi yang belum atau tidak dapat distandarkan (non-standar), sehinga perhitungan biaya perlu didasarkan pada penggunaan tenaga ahli dalam jangka waktu pelaksanaan kegiatan termasuk biaya-biaya langsung lainnya yang timbul untuk mendukung pelaksanaan kegiatan.
Dengan demikain, kembali lagi, untuk dapat menyusun rencana biaya, syarat utama yang harus dipenuhi adalah sudah dirumuskannya KAK atau TOR yang jelas sehingga tergambar pemahaman pengguna atas kebutuhan jasa konsultansi tersebut, serta perkiraan jumlah tenaga ahli dari berbagai kualifikasi yang diperlukan.
Untuk jasa konsultansi yang standar, TOR juga menjadi acuan untuk menilai apakah usulan teknis yang ditawarkan memenuhi kebutuhan minimal dan secara teknis dapat
dipertanggungjawabkan. Untuk jasa konsultan yang non-standar, TOR juga sangat penting untuk menentukan biaya personel maupun biaya langsung lainnya.
Di waktu yang lalu, dalam rangka memberi pedoman dalam penyusunan anggaran, Bappenas
dan Depkeu pernah menerbitkan pedoman kepada instansi dalam penyusunan RAB untuk
pekerjaan jasa konsultansi yang masuk kategori jasa konsultan non-standar.
Pada pedoman yang dikeluarkan terakhir, tidak lagi digambarkan nilai-nilai rupiah untuk setiap kualifikasi konsultan. Sejak saat itu, pendekatan penentuan billing rate didasarkan pada harga pasar basic salary yang terjadi untuk setiap kualifikasi dan bidang industri konsultan. Bukan harga yang ditetapkan.
Dengan pendekatan ini, untuk suatu kualikasi, pada sektor industri yang berbeda pada lokasi yang berbeda pada waktu yang berbeda, basic salary bisa berbeda-beda.

Salam :
Ikak G. Patriastomo

Dikutip dari Forum Pengadaan oleh Pusat Pengembangan kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Publik, Bappenas

print this pagePrint

e-Proc (Bagian 4) : Mengikuti Lelang

Selamat saya sampai kepada Anda yang telah berhasil mendapatkan identitas digital (id) dan password dari LPSE lewat email yang Anda gunakan dalam pendaftaran, jika belum mintalah konfirmasi dari verifikator LPSE.

Nah, sekarang saatnya mengikuti lelang yang ada di website LPSE yang kita daftarkan,
caranya :

1. Masuk ke website LPSE (saya contohkan di LPSE Undip) di alamat http://lpse.undip.ac.id/eproc/app?service=page/Home

2. Masukkan identitas digital (id) dan password yang letaknya di bawah tulisan :
"LOGIN KE LPSE
Masukan user id dan password Anda"

3. Setelah memasukan user id dan password jangan lupa! klik "LOGIN"

Selamat Anda telah masuk untuk mengikuti lelang atau sekedar melengkapi "Data Penyedia".
Sebelum berjalan lebih jauh, saya sarankan untuk mengganti "user id atau password" Anda, atau apabila sudah merasa nyaman dengan user id atau password itu diamkan saja. Jika ingin menggantinya, dari setelah langkah 3 di atas dijalankan carilah tombol link "Ganti Password". Dalam link tersebut Anda diminta mengisi "Password lama" (diisi dengan password lama Anda), Password Baru" (disarankan yang mudah diingat dan tidak diketahui orang lain), dan "Ulangi Password" (diisi sesuai dengan isian dalam "Password Baru"), lalu klik "GANTI" untuk melanjutkan atau "KEMBALI" untuk membatalkannya.

4. Dalam kolom di bawah atau "Status Lelang yang Anda Ikuti" masih kosong karena Anda belum mengikuti satu pengadaan terlihat dalam kolom "Statistik", untuk mengikuti lelang silahkan lihat daftar lelang dalam "Lelang Untuk Anda" pastikan bahwa lelang yang diikuti sudah sesuai dengan sub bidang perusahaan Anda dengan mengklik salah satu judul pengadaan, maka akan muncul lembar baru yaitu "Informasi Lelang". Jika ingin mengikutinya maka klik "Setuju & Ikut Lelang" (berarti dengan mengklik ini Anda telah setuju dengan pakta integritas dan ingin mengikuti lelang karena sudah sesuai dengan sub bidang perusahaan) atau "tidak setuju" (apabila tidak sesuai dengan sub bidang perusahaan atau karena pertimbangan lain perusahaan Anda)

Catatan :
Pastikan persyaratan dalam "Informasi Lelang" sudah sesuai terutama dalam syarat kualifikasi, pertimbangkan juga masa lelang dalam "Tahap lelang saat ini" karena jangan-jangan tinggal sehari lagi upload file penawarannya.

5. Setelah yakin untuk mengikuti salah satu lelang atau beberapa lelang, langkah selanjutnya melengkapi "Data Penyedia" yang tombol linknya terletak paling atas, antara lain :

5.1 Umum
Check "Semua Lelang" dalam kolom "Jenis Lelang", selanjutnya klik "SIMPAN"

5.2. Identitas Perusahaan
Karena dalam pendaftaran online Anda sudah mengisi identitas perusahaan, biasanya link ini sudah terisi, apabila ingin mengubah / menambah, dan jangan lupa setiap selesai maka klik "SIMPAN"

5.3. Ijin Usaha
Karena baru pertama kali sehingga link ini masih kosong, untuk melengkapinya klik "TAMBAH", isi kolom yang disediakan :
Jenis Ijin (seperti SIUP, SBU, SIUJK, NPWP, PKP, SKT, dll);
Berlaku Sampai (isi masa berlaku "jenis ijin" sampai kapan / kalau tidak ada kosongi aja);
Kualifikasi (pilih sesuai dengan kualifikasi "Perusahaan Kecil" atau "Perusahaan Non Kecil");
Nomor Surat (isi sesuai dengan nomor surat "jenis ijin");
Instansi Pemberi (isi instansi yang mengeluarkan "jenis ijin");
Klasifikasi (isi sesuai klasifikasi dalam "jenis ijin)--misal jenis ijin siup dengan klasifikasi 503, 462, ...) setelah memastikan benar maka klik "SIMPAN". Setelah itu upload sesuai dengan "jenis ijin" dengan cara klik "jenis ijin" tersebut misal SIUP, selanjutnya klik "upload" pada baris "dokumen", klik "Brouse" (carilah tempat Anda menyimpan file -- contoh SIUP), klik "OPEN", selanjutnya "KIRIM" atau "BATAL" (untuk membatalkannya), setelah selesai diupload jangan lupa "SIMPAN", begitu seterusnya.

5.4. Akta
Isilah Akta Pendirian dan Akta Perubahan Terakhir sesuai kolom isian yang telah disediakan, sudah dipastikan benar, klik "SIMPAN" dan upload file seperti pada 5.3 untuk cara uploadnya.

5.5. Pemilik
Isilah dengan data pemilik perusahaan sesuai dengan akta pendirian atau akta perubahan terakhir dan KTP. Apabila sudah dipastikan benar, klik "SIMPAN"

5.6. Pengurus
Diisi dengan pengurus perusahaan -- seperti direktur, general affair, marketing, project manager, dll. Apabila sudah dipastikan benar, klik "SIMPAN"

5.7. Tenaga Ahli
Diisi dengan tenaga ahli dalam perusahaan -- seperti team leader, TA database, surveyor, instalasi jaringan, dll. Apabila sudah dipastikan benar, klik "SIMPAN"

5.8. Peralatan
Diisi dengan peralatan perusahaan -- seperti komputer, laptop, printer, mobil, dll. Apabila sudah dipastikan benar, klik "SIMPAN"

5.9. Pengalaman
Diisi dengan pengalaman perusahaan -- bagi perusahaan yang sudah memiliki pengalaman kerja, kecuali perusahaan yang baru berdiri. Apabila sudah dipastikan benar, klik "SIMPAN"

5.10. Neraca
Diisi dengan neraca perusahaan dan apabila sudah dipastikan benar, klik "SIMPAN"

5.11. Pajak
Diisi dengan pajak perusahaan -- seperti SPT Tahunan Badan dan PPh Pasal 21, SPT masa di tiap bulannya. Apabila sudah dipastikan benar, klik "SIMPAN" dan upload file (Tanda Bukti Penerimaan saja_yang berwarna kuning) seperti pada 5.3 untuk cara uploadnya.

Selamat anda sudah siap mengikuti pelelangan selanjutnya, karena "Data Penyedia" nantinya akan dipakai dalam dokumen kualifikasi -- kita tinggal menyesuaikan apa yang dibutuhkan dalam persyaratan kualifikasi yang dipersyaratkan.

e-Proc (Bagian 3) : Verifikasi

Setelah dibahas sebelumnya dalam e-Proc (Bagian 1) yaitu tentang tantangan pengadaan, latar belakang, dasar hukum, etika e-Procurement, prinsip-prinsip dasar e-Proc, keuntungan e-Proc, maka akan saya lanjutkan pembahasan tentang e-Proc. Selamat mengikuti. Dan e-Proc (Bagian 2) yaitu Aspek-Aspek Sistem Pengamanan Komunikasi Elektronik, Peranan, Aktor e-Proc, Entitas & Aktivitas, Tahapan Lelang Konvensional vs Lelang Elektronik, Pendaftaran di LPSE. Selanjutnya akan dibahas mengenai tahap setelah pendaftaran online di website LPSE dan cara mengikuti lelang, selengkapnya


Setelah selesai mengisi data perusahaan secara online, selanjutnya diminta untuk verifikasi data yang disampaikan secara online dengan berkas asli perusahaan, apa saja yang perlu dipersiapkan dalam verifikasi ini, sebagai berikut :
1. Isilah formulir yang telah diunduh dalam e-Proc (Bagian 2), atau silakan download form di bawah ini:
Formulir Pendaftaran (Form_Penyedia.xls).
http://www.ziddu.com/download/8464869/Form_Penyedia.xls.html
Formulir Keikutsertaan (Formulir_Keikutsertaan.doc).
http://www.ziddu.com/download/8464870/Formulir_Keikutsertaan.doc.html

Dalam Formulir Pendaftaran (Form_Penyedia.xls) terdapat 6 sheet yang terdiri dari identitas perusahaan, akta, ijin usaha, pemilik, pengurus, staf ahli.
Dalam Formulir Keikutsertaan (Formulir_Keikutsertaan.doc) terdapat 5 lembar yang berisi formulir keikutsertaan, surat penunjukan admin, surat kuasa (apabila yang mengikuti verifikasi diwakilkan).

2. Setelah data di atas diisi dengan benar selanjutnya perlu dipersiapkan beberapa berkas antara lain :
2.1. KTP Direksi / Direktur / Pemilik Perusahaan / Pejabat yang berwenang di perusahaan (asli dan FC);
2.2. NPWP perusahaan (asli dan FC);
2.3. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP / Surat Ijin Jasa Konstruksi (SIUJK) / ijin usaha sesuai bidang masing-masing (asli dan FC);
2.4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) (asli dan FC);
2.5. Akta pendirian perusahaan, serta akta perubahan terakhir (jika ada) (asli dan FC)
2.6. Formulir keikutsertaan dalam Sistem e-procurement nasional untuk penyedia barang / jasa beserta lampirannya (asli).

3. Data sudah siap untuk itu segera datang ke kantor LPSE tempat Anda mendaftar secara online (dalam hal ini saya mencontohkan di LPSE UNDIP) di Komplek Gedung Rektorat Kampus UNDIP Jalan Prof. Soedarto, S.H., Tembalang - Semarang, ikuti arahan tim verifikator dari LPSE, sekiranya persyaratan sudah lengkap maka akan diberi tanda terima oleh tim verifikator,

4. Proses selanjutnya akan diberi "user id" dan "password" yang diemailkan ke alamat email Anda mendaftar.

Selamat mencoba.

Sistem Pengadaan

Dalam sembilan step siklus pengadaan, sudah dijabarkan beberapa step, untuk saat ini akan dicoba step ketiga yaitu sistem pengadaan. Untuk itu marilah kita simak bersama, apa itu yang dimaksud dengan sistem pengadaan dan lain sebagainya dalam uraian di bawah ini

Sistem Pengadaan dalam hal ini menyangkut empat, yaitu metode pemilihan penyedia barang/jasa, metode penyampaian dokumen penawaran, metode evaluasi penawaran, dan jenis kontrak.

1. Metode Pemilihan penyedia barang/jasa
Di dalam metode pemilihan penyedia barang/jasa dibagi menjadi empat, yaitu :
a. Pelelangan umum;
b. Pelelangan terbatas;
c. Pemilihan langsung; dan
d. Penunjukan langsung.

2. Metode penyampaian dokumen penawaran
Di dalam metode penyampaian dokumen penawaran, juga terbagi menjadi beberapa metode, antara lain :
a. Metode satu sampul;
b. Metode dua sampul; dan
c. Metode dua tahap.

3. Metode Evaluasi Penawaran
Di dalam metode evaluasi penawaran, terbagi dua yaitu evaluasi untuk barang / jasa pemborongan / jasa lainnya, dan jasa konsultansi.
a. Barang / jasa pemborongan / jasa lainnya
Evaluasi untuk barang / jasa pemborongan / jasa lainnya terbagi lagi menjadi tiga, yaitu
1) Sistem gugur;
2) Sistem nilai; dan
3) Sistem penilaian biaya selama umur ekonomis

b. Jasa Konsultansi
Evaluasi untuk jasa konsultansi terbagi lagi menjadi lima, yaitu
1) Metode evaluasi kualitas;
2) Metode evaluasi kualitas dan biaya;
3) Metode evaluasi pagu anggaran;
4) Metode evaluasi biaya terendah; dan
5) Metode evaluasi penunjukan langsung

4. Jenis Kontrak
Berdasarkan bentuk imbalan, terbagi menjadi lima, yaitu
a. Lump sum;
b. Harga satuan;
c. Gabungan lump sum dan harga satuan;
d. Terima jadi (turn-key);
e. Presentase.

Berdasarkan jangka waktu, terbagi menjadi dua, yaitu
a. Tahun tunggal; dan
b. Tahun jamak (multi years)

Berdasarkan jumlah pengguna, terbagi menjadi dua, yaitu
a. Kontrak pengadaan tunggal; dan
b. Kontrak pengadaan bersama.

Untuk detail mengenai satu persatunya akan dijelaskan terpisah dalam uraian setelah ini.


Dikutip dari bahan presentasi "Konsep Dasar dan Prosedur Pengadaan Barang / Jasa" Program Studi Magister Manajemen Universitas Diponegoro

Membentuk Panitia Pengadaan

Tahapan kedua dalam siklus pengadaan adalah membentuk panitia pengadaan, bagaimana ketentuannya mari kita simak bersama dalam uraian di bawah

Ketentuan tentang pembentukan panitia/penunjukan pejabat pengadaan
1. Tiga orang anggota : s/d Rp 500.000.000,-- untuk barang / jasa pemborongan, s/d Rp 200.000.000,-- untuk jasa konsultansi
2. Lima orang anggota : di atas Rp 500.000.000,-- untuk barang / jasa pemborongan, di atas Rp 200.000.000,-- untuk jasa konsultansi
3. Optional : satu orang pejabat pengadaan untuk pengadaan di bawah Rp 50.000.000,--
4. Unsur : personil yang memahami tata cara pengadaan, substansi pekerjaan dan hukum-hukum perjanjian / kontrak

Sertifikat keahlian pengadaan
adalah tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan profesi di bidang pengadaan barang / jasa pemerintah yang merupakan persyaratan seseorang untuk diangkat sebagai pengguna barang / jasa atau panitia / pejabat pengadaan; sampai dengan 31 Desember 2005, berlaku tanda bukti keikutsertaan dalam pelatihan pengadaan barang / jasa pemerintah; memperpanjang masa transisi pemberlakuan sertifikat ahli pengadaan hingga 31 Desember 2007; pengelola pengadaan cukup memiliki sertifikat pelatihan pengadaan barang / jasa; personil pengadaan yang sudah bersertifikat keahlian diprioritaskan.

Dikutip dari :
Materi sertifikasi "Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah" oleh Ikak G Partriastomo

Pendaftaran Ahli Pengadaan
Dalam mendaftarkan sebagai ahli pengadaan bisa bertempat di berbagai tempat yang menyelenggarakannya, dalam hal ini saya memberikan contoh di Undip Semarang, sebagai berikut :
Pengumuman sertifikasi, atau bisa di situs LKPP
Jadwal sertifikasi
1. Mengisi formulir keikutsertaan
2. Mengirimkan formulir tersebut ke panitia (dengan surat ataupun fax / bisa dilihat di Pengumuman sertifikasi)
3. Datang untuk mengikuti pelatihan, sesuai jadwal yang telah diberikan
4. Datang untuk melaksanaan ujian ahli pengadaan
5. Melihat pengumuman ujian, bisa dilihat di situs LKPP dalam informasi ujian sertifikasi, seperti contoh hasil ujian sertifikasi yang saya ikuti
6. Apabila dalam pengumuman tersebut Anda dinyatakan lulus, maka mintalah konfirmasi ke tempat Anda melakukan ujian tentang pengambilannya (biasanya sebulan setelah pengumuman sertifikat bisa diambil)


e-Proc (Bagian 2)

Setelah dibahas sebelumnya dalam e-Proc (Bagian 1) yaitu tentang tantangan pengadaan, latar belakang, dasar hukum, etika e-Procurement, prinsip-prinsip dasar e-Proc, keuntungan e-Proc, maka akan saya lanjutkan pembahasan tentang e-Proc. Selamat mengikuti.

Aspek-Aspek Sistem Pengamanan Komunikasi Elektronik
1. Confidentiality, menyangkut kerahasiaan data dan/atau informasi, dan perlindungan informasi terhadap pihak yang berwenang;
2. Integrity, perlindungan data terhadap usaha memodifikasi data oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab;
3. Authorization, pengawasan terhadap akses kepada informasi tertentu;
4. Availability, informasi yang disimpan sewaktu-waktu dapat diakses saat diperlukan;
5. Authenticity, kemampuan organisasi atau perorangan untuk dapat membuktikan identitas pemilik informasi yang sesungguhnya;
6. Non-Repudiation, perlindungan terhadap salah satu pihak, bila dikemudian hari menyatakan bahwa transaksi tersebut tidak pernah terjadi;
7. Auditability, semua kegiatan, di-back-up oleh catatan-catatan.

Peranan
1. LKPP: regulasi & standarisasi, membangun sistem aggregator, mendorong inisiatif pengembangan LPSE (Aplikasi LPSE, SDM, dan pendampingan);
2. LPSE Pusat: mengoperasikan sistem aggregator, development dan maintenance aplikasi LPSE;
3. LPSE Regional / Kementrian / Lembaga: membangun infrastruktur LPSE, mengoperasikan LPSE, melayani pengguna & penyelenggara di masing-masing region;
4. Stake Holders: Berkontribusi terhadap pengembangan (aplikasi, infrastruktur, SDM, dan kelembagaan), berkontribusi untuk pendampingan, berkontribusi terhadap pengawasan.

Aktor e-Proc
1. Publik: badan usaha yang berminat untuk menjadi peserta lelang;
2. PPE (Pusat Pelayanan Elektronik): administrator sistem yang level otoritasnya paling tinggi dalam sistem aplikasi;
3. Verifikator: merupakan pejabat yang bertugas untuk menangani pendaftaran publik menjadu rekanan;
4. Certificate Agent: bertugas untuk memberikan persetujuan bagi publik yang mendaftar sebagai rekanan;
5. Agency: merupakan petugas dari daerah yang mempunyai wewenang untuk membentuk panitia;
6. PPK: adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan barang / jasa;
7. Panitia: adalah tim yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa di setiap instansi yang akan melakukan pengadaan barang / jasa;
8. Rekanan: peserta lelang

Entitas & Aktivitas
1. Agencyt (Instansi): membuat satker, menentukan pegawai, menentukan PPK, menentukan panitia;
2. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen): menentukan paket, persetujuan atas klasifikasi lelang yang akan dipublish, persetujuan atas hasil evaluasi dokumen penawaran, menjawab sanggahan dari rekanan (masa sanggah), persetujuan atas calon pemenang, membuat SPPBJ dan kontrak;
3. Panitia: menyusun lelang dan upload dokumen lelang, meminta persetujuan PPK atas klasifikasi lelang, melakukan aanwijzing, membuat addendum (jika ada revisi dokumen lelang), mendownload dan membuka dokumen penawaran, melakukan evaluasi dokumen penawaran, mengusulkan calon pemenang;
4. Penyedia Barang dan Jasa: registrasi, mengirimkan kualifikasi perusahaan, mendaftarkan lelang dan mendownload dokumen lelang, mengirimkan pertanyaan (jika perlu saat aanwijzing), upload dokumen penawaran, sanggahan.

Tahapan Lelang Konvensional vs Lelang Elektronik
Dalam tahapan lelang konvensional seluruhnya masih manual, akan tetapi akan berbeda dengan lelang elektronik yang hampir seluruhnya secara elektronik, sebagaimana dijelaskan di bawah
1. Pengumuman Prakualifikasi => Elektronik
2. Pengambilan dokumen prakualifikasi => elektronik : download / upload
3. Pemasukan dokumen prakualifikasi =>elektronik : download / upload
4. Evaluasi prakualifikasi => manual
5. Penetapan hasil prakualifikasi => elektronik
6. Pengumuman hasil prakualifikasi => elektronik
7. Masa sanggah prakualifikasi => elektronik
8. Undangan kepada yang masuk daftar pendek => elektronik : download/upload
9. Pengambilan dokumen pemilihan => elektronik : download/upload
10. Penjelasan (Aanwijzing) => elektronik ("semi chatting")
11. Penyusunan berita acara penjelasan => elektronik
12. Pemasukan penawaran => elektronik : download / upload
13. Pembukaan penawaran => elektronik
14. Evaluasi kelengkapan data administrasi => manual
15. Evaluasi dokumen penawaran teknis => manual
16. Evaluasi penawaran harga => manual
17. Penetapan pemenang => elektronik
18. Pengumuman pemenang => elektronik
19. Masa sanggah => elektronik
20. Klarifikasi => manual
21. Penunjukan Pemenang => manual
22. Penandatanganan kontrak / SPK => manual

Pendaftaran di LPSE
Dalam hal ini sudah banyak lembaga yang menyelenggarakan lelang secara elektronik, dan di sini saya memberikan contoh kasus pendaftaran di LPSE Undip Semarang, sebagai berikut:

1. Masuk ke website LPSE Undip, atau masuk ke alamat http://lpse.undip.ac.id/eproc/app?service=page/Home (alamat terakhir yang saya kunjungi di LPSE Undip)
2. Untuk mulai mendaftar silahkan klik tulisan MENDAFTAR SEBAGAI PENYEDIA BARANG/JASA di bawah menu bar di dalam informasi "LPSE merupakan situs e-pengadaan yang melakukan lelang secara online. Perusahaan Anda dapat mengikuti lelang di LPSE dengan terlebih dahulu MENDAFTAR SEBAGAI PENYEDIA BARANG/JASA. Informasi lebih lanjut silahkan kontak kami."
3. Setelah muncul halaman baru, ketikkan alamat email (untuk verifikasi)
4. Selain itu, silakan download form di bawah ini untuk keperluan verifikasi.
Formulir Pendaftaran (Form_Penyedia.xls).
Formulir Keikutsertaan (Formulir_Keikutsertaan.doc).

5. Selanjutnya klik Mendaftar. (Langkah berikutnya buka email yang diketik dalam langkah 3)
6. Langsung klik tulisan "Silahkan klik link ini untuk melanjutkan pendaftaran"atau apabila tidak muncul silahkan copy link dibawahnya.
7. Setelah masuk dalam halaman LPSE dari link tersebut, isikan sesuai dengan data perusahaan Anda (setelah diisi semua dan diperiksa dengan seksama) klik


Download :
e-Proc

Sumber : Materi dari Tim LPSE Undip, disampaikan dalam Acara Sosialisasi Elektronik Procurement dan Gapensi Kota Semarang Jawa Tengah

e-Proc (bagian 1)

Sudah sering kita berkecimpung di dunia pelelangan, baik itu di Jawa ataupun di luar Jawa. Dan tak jarang pula sebagian kita yang memiliki keterbatasan, baik itu pendanaan, waktu, personil sehingga tidak banyak pelelangan yang kita ikuti. Begitu pula yang dirasakan oleh panitia ataupun PPK, sehingga beberapa tahun lalu mulailah dirintis penggunaan e-Proc (lelang secara elektronik), walaupun belum terintegrasi namun sudah dibentuk di sejumlah daerah di tanah air.
Apa itu e-Proc, dan bagaimana dasar dan registrasinya? Mari saya sampaikan informasinya.

Tantangan Pengadaan
1. Terbatasnya informasi harga dan barang
2. Akses pasar yang terbatas
3. Pasar yang tersekat-sekat
4. Persaingan usaha tidak sehat
5. Bad governance
6. SDM pengadaan terbatas

Latar Belakang
Tujuan pemerintah untuk mendapatkan barang/jasa yang diperlukan dengan harga yang sama atau lebih rendah dari harga pasar, tuntutan masyarakat akan adanya keterbukaan / transparansi, kemajuan teknologi informasi yang pesar serta potensi pemanfaatannya secara luas membuka peluang bagi pengaksesan, pengelolaan, dan pendayagunaan informasi dalam volume yang besar secara cepat dan akurat, penggunaan media elektronik merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam berbagai transaksi international.

Dasar Hukum
Kepres No. 80 Tahun 2003, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Inpres No. 5 Tahun 2003, tentang Paket Kebijakan Ekonomi Menjelang dan Sesudah Berakhirnya Program Kerjasama dengan international Monetory Found
Inpres No. 5 Tahun 2004, tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi
Perpres No. 8 Tahun 2006, tentang Perubahan keempat atas Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 (tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)

Pengertian e-Proc
proses pembelian barang dan jasa yang diperlukan bagi kebutuhan operasional organisasi secara elektronik, penggunaan teknologi internet dalam penyediaan barang dan jasa pemerintah, praktik pembelian barang antar pelaku bisnis dengan memanfaatkan internet untuk mengidentifikasi penawaran yang protensial, pembelian barang dan jasa, pembayaran, dan berinteraksi dengan pemasok, pembelian dan penjualan dari sektor bisnis ke bisnis dengan menggunakan sarana internet.

Etika e-Procurement
1. Menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan kode akses (user id dan password)
2. Menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan data dan informasi elektronik yang tidak diperuntukkan untuk umum
3. Tidak mengganggu, mengacaukan, merusak sistem
4. Tidak mencuri informasi, memanipulasi data, berbuat curang dalam pengadaan barang / jasa secara elektronik
5. Mematuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pengadaan barang / jasa secara elektronik.

Prinsip-prinsip dasar e-Proc
1. Efisien
2. Efektif
3. Akuntabilitas
4. Transparansi
5. Adil & Non-diskriminatif
6. Terbuka & Persaingan sehat
7. Interoperabilitas
8. Jaminan Keamanan Data

Keuntungan e-Proc
1. Biaya transaksi lebih rendah
2. Siklus pembelian dan penjualan lebih pendek
3. Pilihan terhadap vendor lebih luas
4. Proses terstandarisasi (lebih efisien)
5. Tingkat investasi lebih rendah (paperless)
6. Transparansi lebih tinggi
7. Meningkatkan akuntabilitas
8. Mengurangi kebutuhan personil

Sumber : Materi dari Tim LPSE Undip, disampaikan dalam Acara Sosialisasi Elektronik Procurement dan Gapensi Kota Semarang Jawa Tengah

Model Dokumen Pengadaan Nasional

Dalam pelaksanaan pengadaan di Indonesia, masih banyak sekali kekurangan informasi mengenai bagaimana penyusunan dokumen dalam lelang baik itu pengadaan barang ataupun jasa sehingga tidak sedikit pula panitia lelang "bingung" akan menggunakan contoh dokumen yang mana, karena secara sadar atau tidak sudah banyak versi dokumen yang ada di sekitar kita. Untuk itu saya hanya sekedar berbagi mengenai model dokumen pengadaan nasional yang sudah dicontohkan oleh LKPP, di bawah ini :

1_MDPN Pengadaan Barang Pascakualifikasi
2_MDPN Pengadaan Barang Prakualifikasi
3_MDPN Jasa Konsultansi
4_MDPN Jasa Pemborongan Pascakualifikasi
5_MDPN Jasa Pemborongan Prakualifikasi
6_MDPN Jasa Lainnya Pascakualifikasi
7_MDPN Jasa Lainnya Prakualifikasi
8_MDPN Pedoman Panitia

Semoga membantu

Harga Terbaik?

Kita maklum, tujuan pengadaan adalah mendapatkan barang dan jasa sesuai dengan kebutuhan (volume, mutu, waktu dll) dengan harga yang terbaik agar sasaran kinerja kegiatan atau organisasi tercapai.
Dalam brebagai diskusi dengan pelaku pengadaan pemerintah selalu muncul pertanyaan berapa harga yang disebut terbaik? Apakah harga tersebut harus harga yang termurah?
Jawabannya, tergantung pada hitung-hitungan kita, apakah kebutuhan kita cukup terpenuhi dengan karakteristik minimal (jumlah, mutu, waktu dll) dari barang yang kita dapatkan.


Harga terendah
Situasi pertama, seringkali kebutuhan yang ada sudah cukup dipenuhi dengan karakteristik minimal, dan peningkatan karakteristik barang yang diperoleh tidak mempengaruhi peningkatan kinerja.
Apabila kebutuhan kita sama dengan situasi pertama, maka orientasi kita adalah mendapatkan harga terendah, termurah. Di sini menjadi tidak masuk akal bila kita ditawari barang yang sama dengan harga yang berbeda, kita memilih harga yang lebih mahal.
Cara mengevaluasi penawaran pada orientasi yang pertama ini dikenal dengan istilah sistem gugur.
Dalam praktek pelelangan selama ini, banyak dijumpai penawaran harga yang paling rendah tetapi tidak dipilih (tidak dimenangkan) dengan alasan tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Pertanyaan yang mengganggu adalah apakah persyaratan administrasi itu sedemikian pentingnya sehingga mengorbankan tujuan pengadaan.
Menyikapi praktek tersebut, Keppres 80 Tahun 2003 menekankan bahwa hal-hal yang tidak substansial tidak boleh menggugurkan penawaran. Hal-hal yang dapat menggugurkan dari aspek administrasi penawaran perlu sangat dibatasi agar tidak kehilangan peluang memperoleh barang dengan harga yang paling menguntungkan.
Pada kasus yang lain lagi, penawaran harga yang terbaik tidak dimenangkan karena alasan tidak memenuhi aspek kualiikasi.
Untuk menjamin kinerja, selain harga, terpenuhinya persyaratan kualifikasi merupakan syarat yang menentukan keberhasilan penyedia barang melaksanakan kontraknya. Harga rendah yang ditawarkan oleh penyedia yang tidak berpengalaman sangat beresiko bagi kegiatan kita.
Seperti halnya kasus persyaratan administrasi, perumusan persyaratan kualifikasi yang tidak cermat atau berlebihan, serta memperlakukannya secara tidak realistik dalam proses evaluasinya akan menyebabkan harga yang terendah terpaksa tidak dimenangkan karena alasan tidak memenuhi syarat kualifikasi.
Untuk menyikapi hal ini, Keppres 80 Tahun 2003 menekankan perlunya menyederhanakan persyaratan dan menilainya secara azas nyata. Hal-hal yang tidak relevan dengan keperluan kita untuk meyakini aspek legalitas, kemampuan usaha dan kredibilitas pelaku usaha tidak perlu disyaratkan.
Jangan sampai akibat persyaratan yang dirumuskan suatu penawaran yang menguntungkan digugurkan padahal dalam faktanya penyedianya nyata-nyata memenuhi kualifikasi.

Harga sepadan
Situasi kedua, pada tahap kita merencanakan kebutuhan, di pasar terdapat banyak barang dengan spesifikasi dan karakteristik yang beragam. Ada barang yang berbeda mutu tetapi harganya tidak berbeda jauh, dan biasanya mutu yang lebih baik harganya lebih mahal. Pada kondisi ini kita perlu memikirkan untuk mendapat barang yang harganya sepadan dengan kualitasnya.
Bila kita berorientasi pada tujuan yang kedua ini, maka dalam pengadaan diperkenalkan metode evaluasi dengan istilah sistem nilai (merit point system). Penggunaan metode ini tidak selalu menghasilkan harga yang terendah.
Dalam praktek pelelangan banyak kasus penggunaan sistem nilai yang tidak tepat. Sistem nilai lebih tepat digunakan untuk pengadaan barang yang nyata-nyata spesifikasi dan mutu barang sudah terjadi dan dapat diukur secara kuantitatif. Sistem nilai tidak tepat digunakan untuk menilai penawaran jasa pemborongan yang masih memerlukan proses untuk mendapatkan outputnya.
Contoh kasus yang tidak tepat lainnya, penilaian dilakukan bukan pada unsur-unsur teknis melainkan pada unsur-unsur aspek kualifikasi,
Situasi lebih lanjut yaitu bila terdapat kebutuhan dalam evaluasi penawaran untuk memperhitungkan perkiraan biaya operasi dan pemeliharaan serta nilai sisa suatu barang selama umur ekonomis. Untuk kebutuhan ini dikenal metode evaluasi sistem penilaian biaya selama umur ekonomis (economic life cycle cost).

Harga vs HPS
Dalam berbagai diskusi dengan panitia pengadaan, momok yang menakutkan adalah apabila harga yang diperoleh dari pelelangan lebih tinggi dari HPS, takut dituduh “markup”. Sebaliknya, bila HPS terlalu tinggi dibandingkan dengan harga penawaran hasil lelang, panitia juga takut dituduh ‘markup”.
Secara singkat, tidak ada hubungan antara HPS dan harga hasil lelang. Banyak faktor yang bekerja menentukan harga.

Salam:
Ikak G. Patriastomo

Dikutip dari Forum Pengadaan Oleh : Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik, BAPPENAS

Lelang sebelum DIPA Disahkan

Sebagaimana banyak disuarakan oleh berbagai pihak, kita mengingin kan anggaran yang sudah ditetapkan setiap tahunnya dapat secara efektif segera terserap. Penyerapan yang cepat tentunya perlu tetap sejalan dengan pelaksanaan fisik kegiatan.
Keinginan ini memerlukan proses persiapan pelaksanaan kegiatan yang lebih awal, termasuk dalam proses pengadaannya.

Kita semua menginginkan proses pengadaan dapat dilakukan jauh-jauh hari sebelum anggaran disahkan agar waktu pelaksanaan lebih longgar dan efektif sejak 1 Januari.
Untuk menjawab keinginan tersebut, Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat Keppres No. 80 Tahun 2003 mengatur secara eksplit pada Pasal 9 Ayat (6) bahwa Pejabat Pembuat Komitmen dapat melaksanakan proses pengadaan barang/jasa sebelum dokumen anggaran disahkan sepanjang anggaran untuk kegiatan yang bersangkutan telah dialokasikan, dengan ketentuan penerbitan SPPBJ dan tanda tangan kontrak dilaksanakan setelah dokumen anggaran untuk kegiatan/proyek disahkan.
Beberapa instansi, seperti Departemen PU, telah mulai mengumumkan pelelangan pada bulan November ini, sehingga dapat dipastikan pada bulan Desember, atau paling lambat bulan Januari tahun depan pemenang sudah diketahui dan kontrak dapat ditandatangani pada bulan Januari 2008.
Dengan ketentuan tersebut maka tidak ada lagi alasan penyerapan akan terlambat karena proses pengadaan.
Di samping itu, dengan Perpres No. 8 Tahun 2006 tersebut, proses pengadaan juga digambarkan bukan merupakan proses yang lama.
Pada Lampiran I Bab I Bagian D angka 1 huruf b., digambarkan cara menyusun jadwal pelaksanaan pengadaan yang hanya memakan waktu 18 (delapan belas hari) kerja, sejak pengumuman sampai dengan tandatangan kontrak.
Lebih lanjut, agar pelaksanaan kegiatan dapat dimulai awal Januari 2008 dan pengadaan dapat dilaksanakan di bulan-bulan ini, maka organisasi pelaksaan kegiatan (pejabat pembuat komitmen) dan pelaksanaan pengadaan (panitia pengadaan) harus sudah ditetapkan seawal mungkin.
Aspek pengorganisasian ini perlu mendapat perhatian dan perlu disiapkan seawal mungkin. Banyak kasus keterlambatan mulai karena penunjukan pelaksana kegiatan (pejabat pembuat komitmen) dan panitia pengadaan menunggu dokumen anggaran disahkan
Disini, pemahaman pada aspek pengorganisasian pelaksanaan kegiatan yang dikaitkan dengan (menunggu) pengesahan dokumen anggaran harus diubah agar waktu pelaksanaan anggaran yang satu tahun menjadi efektif.
Keterkaitan antara organisasi pelaksana kegiatan dengan pengesahan dokumen anggaran mungkin hanya diperlukan pada belanja modal dari kegiatan yang sebelumnya belum pernah ada. Walaupun demikian, tetap saja organisasi pelaksanaan kegiatan dapat disiapkan segera setelah anggaran kegiatan yang bersang-kutan disepakati dengan DPR.
Lebih dari pada itu, dengan pendekatan anggaran berbasis kinerja, masing-masing pengguna anggaran telah memiliki otoritas lebih luas untuk mengatur organisasi pelaksanaan kegiatan dan pengadaan. Dengan demikian, penunjukan pejabat-pejabat yang diperlukan dapat dilakukan untuk waktu penugasan yang lebih permanen dan tidak setiap tahun berubah.
Terlebih lagi, bila kegiatan-kegiatan yang ada bersifat terus menerus dan merupakan belanja operasional, seperti pengadaan obat. Proses lelang dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Salam:
Ikak G. Patriastomo

Dikutip dari Forum Pengadaan oleh Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik, BAPPENAS