Tulisan kali ini adalah tulisan terakhir dari beberapa tulisan mengenai Sistem Pengadaan Barang / Jasa Online pada Bandung e-Procurement. Dalam kesempatan sebelumnya telah dibahas pendahuluan mengenai BeP, daftar unduhan, dan Bantuan Registrasi Penyedia, Pembuatan, Perpanjang dan Pengajuan Kembali IKP, Surat Pernyataan Penggantian Email dan Reset Password Email Perusahaan. Pada kesempatan kali ini My Pengadaan akan coba membahas mengenai beberapa masalah teknis yang sering muncul diantaranya adalah :
Halaman utama tidak muncul setelah diketikkan pada browser. Cek koneksi internet Anda, modem, telepon dll, pastikan komputer telah terhubung dengan internet. Jika Anda berada pada fasilitas umum seperti warnet, hubungi admin mereka untuk membantu Anda.
Username dan password Anda ditolak atau tidak bisa masuk kedalam sistem e-proc. Periksa kembali user name dan password yang ada di email yang dikirim oleh e-proc, pastikan kerahasiaan password agar tidak diganti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Register paket pekerjaan tidak berhasil. Perhatikan pesan kesalahan, cek apakah even lelang untuk memilih paket pekerjaan masih berlangsung, jika masih aktif cek apakah paket pekerjaan tersebut sesuai dengan spesifikasi dan kualifikasi yang Anda miliki.
Dokumen dan data lelang tidak jelas. Pengelola situs ini hanya menyediakan media bagi Satuan Kerja untuk melaksanakan lelang, kebenaran dan kondisi data dan dokumen menjadi tanggung jawab Satuan Kerja atau Panitia Pengadaan masing-masing.
Pertanyaan pada saat aanwizing tidak ada jawaban atau tidak segera dijawab . Anda dapat menghubungi langsung kepada Panitia Pengadaan yang bersangkutan.
Upload dokumen gagal . Periksa apakah besar file yang Anda upload melebihi ukuran yang ditetapkan dan cek apakah file sudah dalam bentuk pdf atau image.
Proses berjalan dengan sangat lambat . Cek apakah situs lain dapat Anda akses dengan cepat, jika tidak berarti yang lambat adalah ISP Anda atau konfigurasi warnet (jika di warnet) yang buruk. Jika iya, hubungi admin e-Procurement di :
Telepon:(022)4204339
Fax:
Alamat: Jl Wastukancana No. 2 Bandung
Alamat Email:bepbappeda@eproc-bandung.org
Dikutip:
www.eproc-bandung.org
Tampilkan postingan dengan label sekilas info. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sekilas info. Tampilkan semua postingan
Bantuan Registrasi Penyedia, Pembuatan, Perpanjang dan Pengajuan Kembali IKP, Surat Pernyataan Penggantian Email dan Reset Password Email Perusahaan
Sebagai pengingat untuk tulisan sebelumnya mengenai Sistem Pengadaan Barang / Jasa Online telah dibahas mengenai garis besar dalam e-procurement dan dokumen unduh pendukung dalam Bandung e-procurement.
Dalam lanjutan tulisan mengenai Sistem Pengadaan Barang / Jasa Online, kali ini My Pengadaan akan membahas mengenai bantuan registrasi penyedia, pembuatan, perpanjangan dan pengajuan kembali IKP, surat pernyataan penggantian email dan reset password email perusahaan.
Mari kita pelajari bersama-sama dalam tulisan berikut
Sehubungan dengan telah berjalannya Sistem e-Procurement di Pemerintah Kota Bandung, diberitahukan bagi semua penyedia barang / jasa agar meregistrasikan perusahaannya pada BeP Bappeda Kota Bandung di portal www.eproc-bandung.org (menu registrasi penyedia).
Bagi perusahaan yang sudah mendaftar di portal e-Procurement Pemerintah Kota Bandung dapat mengjukan permohonan IKP melalui portal www.eproc-bandung.org (menu infrastruktur kunci publik, menu pengajuan sertifikat) dan mengambil IKP (infrastruktur kunci publik) oleh direktur perusahaan di UPT Bandung e-Procurement, Jl. Wastukancana No.2 Bandung mulai pukul 09.00 - 15.00 WIB dengan membawa kelengkapan dokumen.
Dalam lanjutan tulisan mengenai Sistem Pengadaan Barang / Jasa Online, kali ini My Pengadaan akan membahas mengenai bantuan registrasi penyedia, pembuatan, perpanjangan dan pengajuan kembali IKP, surat pernyataan penggantian email dan reset password email perusahaan.
Mari kita pelajari bersama-sama dalam tulisan berikut
Sehubungan dengan telah berjalannya Sistem e-Procurement di Pemerintah Kota Bandung, diberitahukan bagi semua penyedia barang / jasa agar meregistrasikan perusahaannya pada BeP Bappeda Kota Bandung di portal www.eproc-bandung.org (menu registrasi penyedia).
Bagi perusahaan yang sudah mendaftar di portal e-Procurement Pemerintah Kota Bandung dapat mengjukan permohonan IKP melalui portal www.eproc-bandung.org (menu infrastruktur kunci publik, menu pengajuan sertifikat) dan mengambil IKP (infrastruktur kunci publik) oleh direktur perusahaan di UPT Bandung e-Procurement, Jl. Wastukancana No.2 Bandung mulai pukul 09.00 - 15.00 WIB dengan membawa kelengkapan dokumen.
Dokumen yang dibawa meliputi:
1. Surat pernyataan (dapat diunduh dalam tulisan sebelumnya), ditandatangani oleh direktur, bermaterai 6000 dan distempel perusahaan;
2. KTP direktur, asli dan 1 lembar fotocopy (tercantum dalam akte pendirian)
3. Akte pendirian, asli dan 1 lembar fotocopy
4. NPWP, asli dan 1 lembar fotocopy
5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan), asli dan 1 lembar fotocopy
6. SIUP / IUJK, asli dan 1 lembar fotocopy (optional)
7. Print out pengisian form permohonan sertifikat IKP dari portal
8. untuk PT:dokumen pengesahan departemen terkait (tergantung dari jasanya, seperti barang dari dep kehakiman)
9. Semua copy dokumen di atas (point 1 s/d 8) disusun dalam satu map file folder (spring file plastik warna bebas)
10. Membawa cd kosong
11. Direktur wajib datang.
Ketentuan tambahan
1. Pengajuan kembali IKP (infrastruktur kunci publik)
Apabila terjadi kelalaian oleh penyedia yang menyebabkan file IKP hilang atau lupa password, maka UPT Bandung e-Procurement dapat membuatkan IKP ulang dengan prosedur :
a. Jangka waktu pemrosesan pengajuan IKP yang kedua adalah 3 (tiga) hari
b. Jika terjadi pengajuan kembali IKP untuk yang ketiga kalinya, jangka waktu pemrosesan IKP adalah 2 (dua) pekan
c. Apabila kembali terjadi pengajuan IKP, jangka waktu pemrosesan IKP adalah 1 (satu) bulan.
2. Perpanjangan IKP (Infrastruktur Kunci Publik)
IKP yang telah diberikan kepada penyedia berlaku satu tahun terhitung sejak pengajuan IKP di BeP Bappeda Kota Bandung, setelah itu penyedia wajib melakukan perpanjangan IKP di BeP Bappeda Kota Bandung dengan membawa :
a. CD kosong
b. mengisi surat pernyataan perpanjangan IKP (dapat diunduh pada tulisan sebelumnya) ditandatangani direktur, bermaterai 6000 dan distempel perusahaan
c. Bagi perusahaan yang mengalami perubahan akte dalam hal ini "perubahan susunan direksi perusahaan" agar melampirkan dikumen akte perubahan asli dan 1 copy, dan pada saat perpanjangan IKP "direktur baru" wajib datang dengan membawa KTP asli dan 1 copy. Perpanjangan IKP dapat dilakukan oleh direktur. Untuk melihat masa berlaku (tanggal/bulan/tahun dan waktu) IKP, penyedia dapat melihat di portal www.eproc-bandung.org pada menu infrastruktur kunci publik, menu daftar sertifikat.
Informasi lebih lengkap dapat dilihat atau ditanyakan pada :
Website : http://www.eproc-bandung.org
Email : bepbappeda@eproc-bandung.org, bepbappeda@telkom.net.id
Kantor Bandung e-Procurement Bappeda Kota Bandung
JL. Wastukancana No.2 Bandung
Telpon. (022) 4204339 ( Jam Kerja )
Dikutip:
http://www.eproc-bandung.org
Dokumen dapat diunduh pada alamat di bawah ini :
http://mypengadaan.blogspot.com/2010/12/sistem-pengadaan-barang-jasa-online_21.html
1. Surat pernyataan (dapat diunduh dalam tulisan sebelumnya), ditandatangani oleh direktur, bermaterai 6000 dan distempel perusahaan;
2. KTP direktur, asli dan 1 lembar fotocopy (tercantum dalam akte pendirian)
3. Akte pendirian, asli dan 1 lembar fotocopy
4. NPWP, asli dan 1 lembar fotocopy
5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan), asli dan 1 lembar fotocopy
6. SIUP / IUJK, asli dan 1 lembar fotocopy (optional)
7. Print out pengisian form permohonan sertifikat IKP dari portal
8. untuk PT:dokumen pengesahan departemen terkait (tergantung dari jasanya, seperti barang dari dep kehakiman)
9. Semua copy dokumen di atas (point 1 s/d 8) disusun dalam satu map file folder (spring file plastik warna bebas)
10. Membawa cd kosong
11. Direktur wajib datang.
Ketentuan tambahan
1. Pengajuan kembali IKP (infrastruktur kunci publik)
Apabila terjadi kelalaian oleh penyedia yang menyebabkan file IKP hilang atau lupa password, maka UPT Bandung e-Procurement dapat membuatkan IKP ulang dengan prosedur :
a. Jangka waktu pemrosesan pengajuan IKP yang kedua adalah 3 (tiga) hari
b. Jika terjadi pengajuan kembali IKP untuk yang ketiga kalinya, jangka waktu pemrosesan IKP adalah 2 (dua) pekan
c. Apabila kembali terjadi pengajuan IKP, jangka waktu pemrosesan IKP adalah 1 (satu) bulan.
2. Perpanjangan IKP (Infrastruktur Kunci Publik)
IKP yang telah diberikan kepada penyedia berlaku satu tahun terhitung sejak pengajuan IKP di BeP Bappeda Kota Bandung, setelah itu penyedia wajib melakukan perpanjangan IKP di BeP Bappeda Kota Bandung dengan membawa :
a. CD kosong
b. mengisi surat pernyataan perpanjangan IKP (dapat diunduh pada tulisan sebelumnya) ditandatangani direktur, bermaterai 6000 dan distempel perusahaan
c. Bagi perusahaan yang mengalami perubahan akte dalam hal ini "perubahan susunan direksi perusahaan" agar melampirkan dikumen akte perubahan asli dan 1 copy, dan pada saat perpanjangan IKP "direktur baru" wajib datang dengan membawa KTP asli dan 1 copy. Perpanjangan IKP dapat dilakukan oleh direktur. Untuk melihat masa berlaku (tanggal/bulan/tahun dan waktu) IKP, penyedia dapat melihat di portal www.eproc-bandung.org pada menu infrastruktur kunci publik, menu daftar sertifikat.
Informasi lebih lengkap dapat dilihat atau ditanyakan pada :
Website : http://www.eproc-bandung.org
Email : bepbappeda@eproc-bandung.org, bepbappeda@telkom.net.id
Kantor Bandung e-Procurement Bappeda Kota Bandung
JL. Wastukancana No.2 Bandung
Telpon. (022) 4204339 ( Jam Kerja )
Dikutip:
http://www.eproc-bandung.org
Dokumen dapat diunduh pada alamat di bawah ini :
http://mypengadaan.blogspot.com/2010/12/sistem-pengadaan-barang-jasa-online_21.html
Sistem Pengadaan Barang / Jasa Online : Unduh Dokumen
Dalam tulisan sebelumnya yaitu Sistem Pengadaan Barang / Jasa Online, My Pengadaan sudah dijelaskan beberapa hal mengenai cara pendaftaran online untuk mengikuti proses pengadaan di Sistem Pengadaan Barang / Jasa Online pada Pemerintah Kota Bandung, berikut saya sisipkan beberapa arsip yang siap diunduh untuk memberikan penjelasan yang lebih lengkap serta beberapa dokumen lain yang terkait. Selamat mengunduh
Modul pertama yang coba dibagikan My Pengadaan untuk diunduh adalah panduan untuk penyedia barang dan jasa yang ingin mengikuti proses lelang melalui sistem bandung e-procurement dan masyarakat yang ingin mengetahui sistem e-procurement.
modul penyedia.pdf
Dokumen berikutnya yang akan My Pengadaan bagikan untuk diunduh adalah bantuan bagi penyedia untuk mendaftar paket pekerjaan dan memasukkan penawaran di portal www.eproc-bandung.org.
Daftar dan tawar.pdf
Daftar dan tawar jasa konsultansi.pdf
Dokumen lainnya adalah Bantuan Registrasi Penyedia, Pembuatan, Perpanjang dan Pengajuan Kembali IKP, Surat Pernyataan Penggantian Email dan Reset Password Email Perusahaan.
Bantuan Registrasi Untuk Penyedia Barang Jasa.pdf
surat pernyataan ikp.doc
surat pernyataan perpanjangan ikp.doc
petunjuk arah ke kantor bep.pdf
Surat Pernyataan Pengajuan Kembali IKP.doc
Surat Pernyataan Penggantian Email.doc
Surat Pernyataan Reset Password.doc
Referensi:
http://www.eproc-bandung.org/
Modul pertama yang coba dibagikan My Pengadaan untuk diunduh adalah panduan untuk penyedia barang dan jasa yang ingin mengikuti proses lelang melalui sistem bandung e-procurement dan masyarakat yang ingin mengetahui sistem e-procurement.
modul penyedia.pdf
Dokumen berikutnya yang akan My Pengadaan bagikan untuk diunduh adalah bantuan bagi penyedia untuk mendaftar paket pekerjaan dan memasukkan penawaran di portal www.eproc-bandung.org.
Daftar dan tawar.pdf
Daftar dan tawar jasa konsultansi.pdf
Dokumen lainnya adalah Bantuan Registrasi Penyedia, Pembuatan, Perpanjang dan Pengajuan Kembali IKP, Surat Pernyataan Penggantian Email dan Reset Password Email Perusahaan.
Bantuan Registrasi Untuk Penyedia Barang Jasa.pdf
surat pernyataan ikp.doc
surat pernyataan perpanjangan ikp.doc
petunjuk arah ke kantor bep.pdf
Surat Pernyataan Pengajuan Kembali IKP.doc
Surat Pernyataan Penggantian Email.doc
Surat Pernyataan Reset Password.doc
Referensi:
http://www.eproc-bandung.org/
Sistem Pengadaan Barang / Jasa Online
Setelah sekian lama absen update, MyPengadaan mencoba browsing dan mengamati beberapa link dan menemukan sebuah layanan pengadaan dengan nama "Sistem Pengadaan Barang / Jasa Online". Dalama layanan pengadaan di suatu daerah di Jawa Barat atau lebih dikenal dengan Bandung Elektronik Procurement (BEP), My Pengadaan mencoba untuk mendalami dengan mendaftar sebagai rekanan di BEP. Secara garis besar layanan pengadaan ini seperti LPSE, SEPP, atau layanan pengadaan lainnya. Akan tetapi sistem pengadaan barang / jasa online ini diperuntukkan bagi pelayanan pengadaan barang / jasa yang ada di Kota Bandung. Di samping Kota Bandung, masih ada beberapa daerah yang menggunakan sistem yang sama, seperti Kota Surabaya, Kota Balikpapan, dan masih banyak lagi.
Untuk lebih jelasnya mari kita lihat satu persatu proses yang ada dalam sistem pengadaan barang / jasa online ini dalam beberapa tulisan, selamat mengikuti.
Setelah kita masuk di website BEP atau di alamat http://www.eproc-bandung.org/ rekanan yang sudah teregistrasi di portal eProc, langsung melakukan login, dengan memasukkan email sebagai username beserta password yang digunakan untuk login. Dan bagi rekanan yang belum teregistrasi, melakukan registrasi dengan mengisi form isian di portal eProcurement dengan alur, sebagai berikut:
1. Klik link "registrasi penyedia" pada halaman utama,
2. Setelah membaca dan menyetujui "Term of Service" klik link "Lanjut>" dan akan muncul lembar halaman baru
3. Setelah mengisi form di atas dan dirasa sudah sesuai dan Anda dianggap menyetujui Term of Service apabila melanjutkan proses registrasi, dengan klik tombol "simpan"
4. Alamat email yang dituliskan dalam form di atas adalah alamat email konfirmasi bahwa proses registrasi sudah masuk dan Anda diminta untuk mengkonfirmasi balik dengan klik link yang dikirim di email Anda.
5. Lewat konfirmasi tersebut Anda akan diarahkan ke link BEP administrasi perusahaan Anda. Anda bisa memulai mengisi data perusahaan, disini rekanan dapat memasukkan data-data: data administrasi, kualifikasi, pemilik, pengurus, staf ahli, pengalaman, peralatan yang dimiliki perusahaan pada menu yang telah disediakan. Untuk alur lelang dapat dilihat pada gambar di bawah
Alur Lelang

Rekanan juga harus membuat Infrastruktur Kunci Publik (IKP) untuk mendapatkan kunci privat (key), kunci publik, dan passphrase yang akan digunakan pada saat memasukkan penawaran. Untuk alur IKP dapat dilihat pada gambar di bawah
Alur IKP

6. Proses pembuatan IKP dilakukan dengan melakukan klik pada (infrastruktur kunci publik), kemudian memasukkan data pada form isian pengajuan sertifikat dan mencetak / print tampilan konfirmasi pengajuan sertifikat (kunci publik). Kemudian melakukan approval dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan ke Sekretariat Layanan eProcurement
7. Pada menu paket pekerjaan, rekanan dapat melihat seluruh paket pekerjaan yang sedang dilelang pada suatu periode putaran tertentu, melihat dokumen pelengkapnya, serta memilih paket pekerjaan yang sesuai dengan kualifikasi, bidang-sub bidang perusahaan
8. Setelah memilih paket pekerjaan rekanan dapat memasukkan penawaran dengan terlebih dahulu melakukan load key dengan memasukkan kunci privat, passphrase, kunci publik yang telah didapatkan / disimpan pada saat pembuatan / pendaftaran IKP
9. Apabila proses menawar sudah selesai, rekanan melakukan cetak SPM (surat penawaran minat), FIPK (form isian penilaian kualifikasi), SPH (surat penawaran harga) + lampirannya dari portal eProcurement pada menu yang telah disediakan
10. Rekanan juga dapat melihat pengumuman hasil lelang pada menu pengumuman -> hasil pengadaan.
Referensi:
http://www.eproc-bandung.org/
http://www.eproc-bandung.org/cgi-bin/pub/pki?cmd=getStaticPage&name=index
Seperti yang saya sampaikan sebelumnya bahwa sistem pengadaan barang / jasa online ini mirip dengan LPSE dan SEPP yang sudah dibahas dalam sebelumnya, akan tetapi tetap masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangan yang mungkin menurut saya perlu dicarikan suatu wadah yang sama sehingga akan tercipta pengadaan barang / jasa yang efisien, terbuka, efisien, efektif, transparan, persaingan sehat, tidak diskriminatif, dan akuntabel. Dan perlu dihindarkan hal negatif kebalikan dari prinsip-prinsip tersebut.
Untuk lebih jelasnya mari kita lihat satu persatu proses yang ada dalam sistem pengadaan barang / jasa online ini dalam beberapa tulisan, selamat mengikuti.
Setelah kita masuk di website BEP atau di alamat http://www.eproc-bandung.org/ rekanan yang sudah teregistrasi di portal eProc, langsung melakukan login, dengan memasukkan email sebagai username beserta password yang digunakan untuk login. Dan bagi rekanan yang belum teregistrasi, melakukan registrasi dengan mengisi form isian di portal eProcurement dengan alur, sebagai berikut:
1. Klik link "registrasi penyedia" pada halaman utama,
2. Setelah membaca dan menyetujui "Term of Service" klik link "Lanjut>" dan akan muncul lembar halaman baru
3. Setelah mengisi form di atas dan dirasa sudah sesuai dan Anda dianggap menyetujui Term of Service apabila melanjutkan proses registrasi, dengan klik tombol "simpan"
4. Alamat email yang dituliskan dalam form di atas adalah alamat email konfirmasi bahwa proses registrasi sudah masuk dan Anda diminta untuk mengkonfirmasi balik dengan klik link yang dikirim di email Anda.
5. Lewat konfirmasi tersebut Anda akan diarahkan ke link BEP administrasi perusahaan Anda. Anda bisa memulai mengisi data perusahaan, disini rekanan dapat memasukkan data-data: data administrasi, kualifikasi, pemilik, pengurus, staf ahli, pengalaman, peralatan yang dimiliki perusahaan pada menu yang telah disediakan. Untuk alur lelang dapat dilihat pada gambar di bawah
Alur Lelang

Rekanan juga harus membuat Infrastruktur Kunci Publik (IKP) untuk mendapatkan kunci privat (key), kunci publik, dan passphrase yang akan digunakan pada saat memasukkan penawaran. Untuk alur IKP dapat dilihat pada gambar di bawah
Alur IKP

6. Proses pembuatan IKP dilakukan dengan melakukan klik pada (infrastruktur kunci publik), kemudian memasukkan data pada form isian pengajuan sertifikat dan mencetak / print tampilan konfirmasi pengajuan sertifikat (kunci publik). Kemudian melakukan approval dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan ke Sekretariat Layanan eProcurement
7. Pada menu paket pekerjaan, rekanan dapat melihat seluruh paket pekerjaan yang sedang dilelang pada suatu periode putaran tertentu, melihat dokumen pelengkapnya, serta memilih paket pekerjaan yang sesuai dengan kualifikasi, bidang-sub bidang perusahaan
8. Setelah memilih paket pekerjaan rekanan dapat memasukkan penawaran dengan terlebih dahulu melakukan load key dengan memasukkan kunci privat, passphrase, kunci publik yang telah didapatkan / disimpan pada saat pembuatan / pendaftaran IKP
9. Apabila proses menawar sudah selesai, rekanan melakukan cetak SPM (surat penawaran minat), FIPK (form isian penilaian kualifikasi), SPH (surat penawaran harga) + lampirannya dari portal eProcurement pada menu yang telah disediakan
10. Rekanan juga dapat melihat pengumuman hasil lelang pada menu pengumuman -> hasil pengadaan.
Referensi:
http://www.eproc-bandung.org/
http://www.eproc-bandung.org/cgi-bin/pub/pki?cmd=getStaticPage&name=index
Seperti yang saya sampaikan sebelumnya bahwa sistem pengadaan barang / jasa online ini mirip dengan LPSE dan SEPP yang sudah dibahas dalam sebelumnya, akan tetapi tetap masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangan yang mungkin menurut saya perlu dicarikan suatu wadah yang sama sehingga akan tercipta pengadaan barang / jasa yang efisien, terbuka, efisien, efektif, transparan, persaingan sehat, tidak diskriminatif, dan akuntabel. Dan perlu dihindarkan hal negatif kebalikan dari prinsip-prinsip tersebut.
Sosialisasi Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010
Peraturan baru tentang pengadaan barang / jasa pemerintah yaitu Peraturan Presiden no 54 tahun 2010 agak berbeda atau ada beberapa hal yang berbeda dari peraturan sebelumnya yaitu Keputusan Presiden no 80 tahun 2003 dan sampai perubahan ke tujuh. Sehingga dibutuhkan sosialisasi dari berbagai pihak sehingga diharapkan pada tahun 2011 dapat dijalankan, dan sampai saat ini belum semua tempat sudah mendapatkan sosialisasi dari pihak terkait atau LKPP.
Dengan kesadaran itu MyPengadaan mencoba untuk membantu proses sosialisasi itu dengan membagikan video sosialisasi yang diunduh dari beberapa tempat, sebagai berikut :
Disampaikan oleh Khalid Mustafa, ST
Sosialisasi Perpres 54 / 2010 bag 1
http://www.ziddu.com/download/12028010/Perpres54Tahun2010-Bagian1.flv.html
Sosialisasi Perpres 54 / 2010 bag 2
http://www.ziddu.com/download/12029290/Perpres54Tahun2010-Bagian2.flv.html
Sosialisasi Perpres 54 / 2010 bag 3
http://www.ziddu.com/download/12087173/Perpres54Tahun2010-Bagian3.flv.html
Sosialisasi Perpres 54 / 2010 bag 4
http://www.ziddu.com/download/12137783/Perpres54Tahun2010-Bagian4.flv.html
Sosialisasi Perpres 54 / 2010 bag 5
http://www.ziddu.com/download/12170738/Perpres54Tahun2010-Bagian5.flv.html
Sosialisasi Perpres 54 / 2010 bag 6
http://www.ziddu.com/download/12170860/Perpres54Tahun2010-Bagian6.flv.html
Sosialisasi Perpres 54 / 2010 bag 7
http://www.ziddu.com/download/12170941/Perpres54Tahun2010-Bagian7.flv.html
Sosialisasi Perpres 54 / 2010 bag 8
http://www.ziddu.com/download/12171572/Perpres54Tahun2010-Bagian8.flv.html
Sosialisasi Perpres 54 / 2010 bag 9
http://www.ziddu.com/download/12171981/Perpres54Tahun2010-Bagian9.flv.html
Sosialisasi Perpres 54 / 2010 bag 10
http://www.ziddu.com/download/12172302/Perpres54Tahun2010-Bagian10.flv.html
Sosialisasi Perpres 54 / 2010 bag 11
http://www.ziddu.com/download/12321985/Perpres54Tahun2010-Bagian11.flv.html
Sosialisasi Perpres 54 / 2010 bag 12
http://www.ziddu.com/download/12321987/Perpres54Tahun2010-Bagian12.flv.html
Sosialisasi Perpres 54 / 2010 bag 13
http://www.ziddu.com/download/12321986/Perpres54Tahun2010-Bagian13.flv.html
didownload dari http://www.youtube.com/watch?v=LQBAj2Ewkuc
Dengan kesadaran itu MyPengadaan mencoba untuk membantu proses sosialisasi itu dengan membagikan video sosialisasi yang diunduh dari beberapa tempat, sebagai berikut :
Disampaikan oleh Khalid Mustafa, ST
Sosialisasi Perpres 54 / 2010 bag 1
http://www.ziddu.com/download/12028010/Perpres54Tahun2010-Bagian1.flv.html
Sosialisasi Perpres 54 / 2010 bag 2
http://www.ziddu.com/download/12029290/Perpres54Tahun2010-Bagian2.flv.html
Sosialisasi Perpres 54 / 2010 bag 3
http://www.ziddu.com/download/12087173/Perpres54Tahun2010-Bagian3.flv.html
Sosialisasi Perpres 54 / 2010 bag 4
http://www.ziddu.com/download/12137783/Perpres54Tahun2010-Bagian4.flv.html
Sosialisasi Perpres 54 / 2010 bag 5
http://www.ziddu.com/download/12170738/Perpres54Tahun2010-Bagian5.flv.html
Sosialisasi Perpres 54 / 2010 bag 6
http://www.ziddu.com/download/12170860/Perpres54Tahun2010-Bagian6.flv.html
Sosialisasi Perpres 54 / 2010 bag 7
http://www.ziddu.com/download/12170941/Perpres54Tahun2010-Bagian7.flv.html
Sosialisasi Perpres 54 / 2010 bag 8
http://www.ziddu.com/download/12171572/Perpres54Tahun2010-Bagian8.flv.html
Sosialisasi Perpres 54 / 2010 bag 9
http://www.ziddu.com/download/12171981/Perpres54Tahun2010-Bagian9.flv.html
Sosialisasi Perpres 54 / 2010 bag 10
http://www.ziddu.com/download/12172302/Perpres54Tahun2010-Bagian10.flv.html
Sosialisasi Perpres 54 / 2010 bag 11
http://www.ziddu.com/download/12321985/Perpres54Tahun2010-Bagian11.flv.html
Sosialisasi Perpres 54 / 2010 bag 12
http://www.ziddu.com/download/12321987/Perpres54Tahun2010-Bagian12.flv.html
Sosialisasi Perpres 54 / 2010 bag 13
http://www.ziddu.com/download/12321986/Perpres54Tahun2010-Bagian13.flv.html
didownload dari http://www.youtube.com/watch?v=LQBAj2Ewkuc
Tujuan Pokok dari PerPres 54/2010
Pada Jumat, tanggal 6 Agustus 2010, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Tujuan Pokok dari Perpres ini adalah:
1. Mempercepat proses pengadaan, sehingga kontrak-kontrak pengadaan bisa mulai dilaksanakan pada bulan Januari/Februari (Awal Tahun Fiskal yang sedang berjalan). Diharapkan apabila pelaksanaan pekerjaan sudah dimulai pada bulan Januari/Februari, maka penyerapan APBN/APBD tidak menumpuk diserap pada triwulan keempat, namun sejak triwulan pertama sudah diserap dengan baik. Usaha untuk mempercepat ini antara lain dilakukan dengan :
• Pengangkatan pejabat perbendaharaan (Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Verifikator, Pejabat Pemeriksa/Penerima Barang, Pejabat Penerbit SPM) diangkat tidak setiap tahun, namun jabatan tersebut berpindah apabila ada rotasi dan mutasi terhadap jabatan bersangkutan (revisi Keppres No. 42/2002);
• Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) permanen;
• Disediakan biaya untuk melakukan proses pengadaan mendahului berlakunya dokumen anggaran, dan kontrak baru ditandatangani pada waktu Dokumen Anggaran telah berlaku syah (disebutkan dalam pasal PerPres Nomor 54/2010)
2. Akselerasi Penggunaan E-Procurement, Mulai tahun 2011, dan diwajibkan (mandatory) pada tahun 2012, seluruh K/L/D/I mempergunakan sistem e-Procurement; Ini adalah effort untuk mewujudkan pasar yang terintegrasi secara nasional, untuk mencapai efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas yang lebih tinggi; Untuk itu dilakukan pula revisi Peraturan Pemerintah Nomor 29/2000 tentang Jasa Konstruksi;
3. Penyederhanaan aturan, diperkenalkan Lelang Sederhana, serta Pengadaan Langsung untuk barang/jasa yang sudah memiliki price list dikenal luas (Harga mobil GSO, sewa hotel dan kantor);
4. Untuk pekerjaan yang tergantung dengan cuaca (reboisasi, pembenihan), maupun layanan yang harus tersedia sepanjang tahun mulai tanggal 1 Januari (pelayanan perintis udara/laut, pita cukai, konsumsi/obat di RS, konsumsi di Lapas, pembuangan sampah, dan cleaning service) diperkenalkan contract multiyears (jamak tahun), dan asalkan nilai kontrak tidak lebih dari Rp 10 Miliar, persetujuan langsung dilakukan oleh PA masing-masing (tidak lagi minta persetujuan Menteri Keuangan; Di luar yang diatas, tetap perlu persetujuan Menteri Keuangan;
5. Swakelola untuk Alutsista, Almatsus, dilakukan oleh industri strategis dalam negeri, untuk mencapai kemandirian;
6. Swakelola untuk riset dan rekayasa dilakukan oleh lembaga riset atau perguruan tinggi, agar dapat diwujudkan produk yang inovatif. Disamping itu ekonomi kreatif untuk hal-hal yang inovatif berbasis budaya juga difasilitasi dengan sayembara;
7. Keberpihakan pada usaha kecil ditingkatkan dari Rp 1 Miliar menjadi Rp 2,5 Miliar;
8. Keberpihakan kepada Industri Dalam Negeri ditingkatkan;
9. Diperkenalkan Jaminan Sanggah Banding (2 per mil dari nilai kontrak);
Dikutip dari :
http://www.lkpp.go.id/v2/highlight-detail.php?id=6178090541
Tujuan Pokok dari Perpres ini adalah:
1. Mempercepat proses pengadaan, sehingga kontrak-kontrak pengadaan bisa mulai dilaksanakan pada bulan Januari/Februari (Awal Tahun Fiskal yang sedang berjalan). Diharapkan apabila pelaksanaan pekerjaan sudah dimulai pada bulan Januari/Februari, maka penyerapan APBN/APBD tidak menumpuk diserap pada triwulan keempat, namun sejak triwulan pertama sudah diserap dengan baik. Usaha untuk mempercepat ini antara lain dilakukan dengan :
• Pengangkatan pejabat perbendaharaan (Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Verifikator, Pejabat Pemeriksa/Penerima Barang, Pejabat Penerbit SPM) diangkat tidak setiap tahun, namun jabatan tersebut berpindah apabila ada rotasi dan mutasi terhadap jabatan bersangkutan (revisi Keppres No. 42/2002);
• Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) permanen;
• Disediakan biaya untuk melakukan proses pengadaan mendahului berlakunya dokumen anggaran, dan kontrak baru ditandatangani pada waktu Dokumen Anggaran telah berlaku syah (disebutkan dalam pasal PerPres Nomor 54/2010)
2. Akselerasi Penggunaan E-Procurement, Mulai tahun 2011, dan diwajibkan (mandatory) pada tahun 2012, seluruh K/L/D/I mempergunakan sistem e-Procurement; Ini adalah effort untuk mewujudkan pasar yang terintegrasi secara nasional, untuk mencapai efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas yang lebih tinggi; Untuk itu dilakukan pula revisi Peraturan Pemerintah Nomor 29/2000 tentang Jasa Konstruksi;
3. Penyederhanaan aturan, diperkenalkan Lelang Sederhana, serta Pengadaan Langsung untuk barang/jasa yang sudah memiliki price list dikenal luas (Harga mobil GSO, sewa hotel dan kantor);
4. Untuk pekerjaan yang tergantung dengan cuaca (reboisasi, pembenihan), maupun layanan yang harus tersedia sepanjang tahun mulai tanggal 1 Januari (pelayanan perintis udara/laut, pita cukai, konsumsi/obat di RS, konsumsi di Lapas, pembuangan sampah, dan cleaning service) diperkenalkan contract multiyears (jamak tahun), dan asalkan nilai kontrak tidak lebih dari Rp 10 Miliar, persetujuan langsung dilakukan oleh PA masing-masing (tidak lagi minta persetujuan Menteri Keuangan; Di luar yang diatas, tetap perlu persetujuan Menteri Keuangan;
5. Swakelola untuk Alutsista, Almatsus, dilakukan oleh industri strategis dalam negeri, untuk mencapai kemandirian;
6. Swakelola untuk riset dan rekayasa dilakukan oleh lembaga riset atau perguruan tinggi, agar dapat diwujudkan produk yang inovatif. Disamping itu ekonomi kreatif untuk hal-hal yang inovatif berbasis budaya juga difasilitasi dengan sayembara;
7. Keberpihakan pada usaha kecil ditingkatkan dari Rp 1 Miliar menjadi Rp 2,5 Miliar;
8. Keberpihakan kepada Industri Dalam Negeri ditingkatkan;
9. Diperkenalkan Jaminan Sanggah Banding (2 per mil dari nilai kontrak);
Dikutip dari :
http://www.lkpp.go.id/v2/highlight-detail.php?id=6178090541
Tips Menggunakan APENDO (Bagi Penyedia)
Apendo adalah alat bantu bagi penyedia untuk pembungkus (baca: penyampul) dokumen/file-file dan terenkripsi (tersandi) untuk disampaikan kepada Panitia Pengadaan. Berikut kami sampaikan tips untuk menggunakan Apendo:
Pastikan versi Apendo adalah yang terbaru.
Simpan APENDO di media penyimpanan (misal: flasdisk).
(untuk Pemula) UserID dan Password "Awal" dapat diketahui dengan melihat Help/Bantuan, atau klik F1
Dengan memasukkan Identitas Digital (terdapat di aplikasi SPSE), maka secara otomatis Apendo akan merekam Identitas Digital tersebut.
Terhadap Apendo yang sudah dimasukkan Identitas Digital pastikan Apendo tersebut tidak di gunakan oleh orang lain (baca: Perusahaan lain).
Penggunaan Apendo sebagaimana dimaksud angka 5, akan berakibat file (*.rhs) hasil enkripsi Apendo akan dianggap sebagai milik Identitas Digital yang dimasukkan ke dalam Apendo. Misal: Apendo telah di gunakan oleh PT. Angkasa Jaya, kemudian Apendo tersebut digunakan oleh PT. Bumi Jaya, maka pada file (*.rhs) diinformasikan milik PT. Angkasa Jaya.
Pastikan Apendo yang akan digunakan adalah benar benar milik Anda.
Akan lebih aman jika Apendo yang telah di gunakan selalu disimpan namun jika Apendo tersebut hilang maka dapat mengunduh kembali dan memasukkan Identitas Digital.
Sebelum memasukkan file-file kedalam Apendo, pastikan file-file tersebut bebas virus dan bisa dibuka.
Sebelum mengirimkan kepada Panitia Pengadaan pastikan juga bahwa file (*.rhs) adalah benar-benar telah di tanamkan kunci publik paket lelang yang akan di tuju.
Pastikan selalu membaca petunjuk-petunjuk yang disediakan oleh LPSE, yang tersedia di aplikasi SPSE, dan Apendo.
Demikian informasi ini disampaikan, terima kasih atas partisipasi Anda pada pelelangan yang diselenggarakan oleh LPSE Nasional.
Dikutip dari :
http://www.pengadaannasional-bappenas.go.id/eproc/app?service=query/PENGUMUMANMAS/272001
Pastikan versi Apendo adalah yang terbaru.
Simpan APENDO di media penyimpanan (misal: flasdisk).
(untuk Pemula) UserID dan Password "Awal" dapat diketahui dengan melihat Help/Bantuan, atau klik F1
Dengan memasukkan Identitas Digital (terdapat di aplikasi SPSE), maka secara otomatis Apendo akan merekam Identitas Digital tersebut.
Terhadap Apendo yang sudah dimasukkan Identitas Digital pastikan Apendo tersebut tidak di gunakan oleh orang lain (baca: Perusahaan lain).
Penggunaan Apendo sebagaimana dimaksud angka 5, akan berakibat file (*.rhs) hasil enkripsi Apendo akan dianggap sebagai milik Identitas Digital yang dimasukkan ke dalam Apendo. Misal: Apendo telah di gunakan oleh PT. Angkasa Jaya, kemudian Apendo tersebut digunakan oleh PT. Bumi Jaya, maka pada file (*.rhs) diinformasikan milik PT. Angkasa Jaya.
Pastikan Apendo yang akan digunakan adalah benar benar milik Anda.
Akan lebih aman jika Apendo yang telah di gunakan selalu disimpan namun jika Apendo tersebut hilang maka dapat mengunduh kembali dan memasukkan Identitas Digital.
Sebelum memasukkan file-file kedalam Apendo, pastikan file-file tersebut bebas virus dan bisa dibuka.
Sebelum mengirimkan kepada Panitia Pengadaan pastikan juga bahwa file (*.rhs) adalah benar-benar telah di tanamkan kunci publik paket lelang yang akan di tuju.
Pastikan selalu membaca petunjuk-petunjuk yang disediakan oleh LPSE, yang tersedia di aplikasi SPSE, dan Apendo.
Demikian informasi ini disampaikan, terima kasih atas partisipasi Anda pada pelelangan yang diselenggarakan oleh LPSE Nasional.
Dikutip dari :
http://www.pengadaannasional-bappenas.go.id/eproc/app?service=query/PENGUMUMANMAS/272001
Sudah punya NPWP? Segera sampaikan SPT Tahunan PPh Anda
"Cinta Bangsa, Bayar Pajak
Lunasi Pajaknya, Awasi Penggunaannya"
Itulah sepenggal kata dalam sebuah sebalebaran dari kantor pajak, selengkapnya isi ajakan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh dari Kantor Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah I.
Apa itu SPT Tahunan PPh?
Surat pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh adalah formulir yang digunakan untuk melaporkan kewajiban perpajakan wajib pajak.
Apa saja jenis SPT Tahunan?
Bagaimana cara mendapatkan formulir SPT Tahunan?
Formulir SPT Tahunan PPh dapat diperoleh dari kantor pelayanan pajak terdekat atau dapat didownload (diunduh) di website www.pajak.go.id.
Formulir SPT Tahunan tidak lagi dikirim ke alamat wajib pajak.
Sulitkah mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi?
Tidak, karena pokok isinya adalah identitas pribadi, penghasilan, harta, dan utang.
Bagaimana mengisi SPT PPh Orang Pribadi?
- Bukti pajak yang dibayar dimuka
- Penghasilan
- Bukti pembayaran zakat
- Daftar harta dan utang
- Daftar susunan keluarga
- Surat Setoran Pajak (SSP) atau bukti penerimaan negara (BPN)
Bagaimana cara menghitung pajak?
Jumlah penghasilan netto = a
PTKP = b
Penghasilan Kena Pajak (PKP) = (a-b)
PPh terhutang (Tarip x PKP) = c
PPh yang sudah dibayar / dipotong = d
PPh kurang bayar = (c-d)
Bagaimana cara membayar kekurangan pajak?
Gunakan Surat Setoran Pajak (SSP)
Bagaimana cara menyampaikan SPT?
SPT Tahunan yang telah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas disertai SSP / BPN (bila sudah dibayar kekurangan pajaknya), dan data lain sebagaimana disebutkan di atas, disampaikan ke KPP atau dikirim melalui pos tercatat, drop box, atau tempat lain yang ditentukan.
Kapan batas waktu penyampaian SPT?
SPT Tahunan untuk Orang Pribadi paling lambat tanggal 31 Maret.
Apa sanksi bila SPT terlambat disampaikan?
Bagaimana cara mendapatkan informasi lebih lanjut tentang SPT PPh OP ini?
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tahun 2009 seterusnya
WP Orang Pribadi = Rp 15.840.000,00
WP Kawin = Rp 17.160.000,00
WP Kawin + 1 Tanggungan = Rp 18.480.000,00
WP Kawin + 2 Tanggungan = Rp 19.800.000,00
WP Kawin + 3 Tanggungan = Rp 21.120.000,00
WP Kawin + Penghasilan istri digabung* = Rp 33.000.000,00
WP Kawin + Penghasilan istri digabung* + 1 Tanggungan = Rp 34.320.000,00
WP Kawin + Penghasilan istri digabung* + 2 Tanggungan = Rp 35.640.000,00
WP Kawin + Penghasilan istri digabung* + 3 Tanggungan = Rp 36.960.000,00
*Penghasilan istri yang sumbernya hanya dari satu pemberi kerja (sebagai karyawan) tidak dapat digabungkan dengan penghasilan suami.
Tarif PPh
Lapisan Penghasilan Kena Pajak sampai dengan Rp 50.000.000,00 = 5%
Lapisan Penghasilan Kena Pajak diatas Rp 50.000.000,00 s.d Rp 250.000.000,00= 15%
Lapisan Penghasilan Kena Pajak diatas Rp 250.000.000,00 s.d Rp 500.000.000,00= 25%
Lapisan Penghasilan Kena Pajak diatas Rp 500.000.000,00 = 30%
Dikutip dari :
Selebaran "Sudah Punya NPWP? Segera Sampaikan SPT Tahunan PPh Anda" Departemen Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak, Kanwil DJP Jawa Tengah I
Lunasi Pajaknya, Awasi Penggunaannya"
Itulah sepenggal kata dalam sebuah sebalebaran dari kantor pajak, selengkapnya isi ajakan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh dari Kantor Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah I.
Apa itu SPT Tahunan PPh?
Surat pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh adalah formulir yang digunakan untuk melaporkan kewajiban perpajakan wajib pajak.
Apa saja jenis SPT Tahunan?
- Formulir SPT Tahunan 1770 diisi oleh orang pribadi yang memiliki sumber penghasilan dari usaha dan / atau pekerjaan bebas;
- Formulir SPT Tahunan 1770 S diisi ileh orang pribadi yang memiliki sumber penghasilan dari satu pemberi kerja (sebagai karyawan) atau lebih dan / atau penghasilan lainnya yang bukan dari usaha atau pekerjaan bebas;
- Formulir SPT Tahunan 1770 SS diisi oleh orang pribadi yang memiliki sumber penghasilan hanya dari satu pemberi kerja yang jumlah bruto penghasilan setahun tidak melebihi Rp 60.000.000,00 dan tidak mempunyai penghasilan lainnya dari bunga bank dan bunga koperasi.
Bagaimana cara mendapatkan formulir SPT Tahunan?
Formulir SPT Tahunan PPh dapat diperoleh dari kantor pelayanan pajak terdekat atau dapat didownload (diunduh) di website www.pajak.go.id.
Formulir SPT Tahunan tidak lagi dikirim ke alamat wajib pajak.
Sulitkah mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi?
Tidak, karena pokok isinya adalah identitas pribadi, penghasilan, harta, dan utang.
Bagaimana mengisi SPT PPh Orang Pribadi?
- Siapkan jenis formulir sesuai dengan yang diperlukan
- Siapkan data yang diperlukan untuk mengisi SPT
- Data yang dipersiapkan, antara lain:
- Bukti pajak yang dibayar dimuka
- Penghasilan
- Bukti pembayaran zakat
- Daftar harta dan utang
- Daftar susunan keluarga
- Surat Setoran Pajak (SSP) atau bukti penerimaan negara (BPN)
- Isi lampiran terlebih dahulu sebelum mengisi induk
- Jangan lupa mengisi nama, NPWP, dan tahun pajak di setiap lembar formulir
- Jangan lupa membubuhkan tanda tangan, agar SPT yang disampaikan sah.
Bagaimana cara menghitung pajak?
Jumlah penghasilan netto = a
PTKP = b
Penghasilan Kena Pajak (PKP) = (a-b)
PPh terhutang (Tarip x PKP) = c
PPh yang sudah dibayar / dipotong = d
PPh kurang bayar = (c-d)
Bagaimana cara membayar kekurangan pajak?
Gunakan Surat Setoran Pajak (SSP)
- SSP diisi dengan identitas wajib pajak, kode akun pajak dan setoran pajak, uraian pembayaran, masa / bulan pajak, tahun pajak, jumlah pajak, serta bubuhkan tandatangan pembayar / penyetor pajak
- Bayar pajaknya pada bank persepsi / kantor pos
Bagaimana cara menyampaikan SPT?
SPT Tahunan yang telah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas disertai SSP / BPN (bila sudah dibayar kekurangan pajaknya), dan data lain sebagaimana disebutkan di atas, disampaikan ke KPP atau dikirim melalui pos tercatat, drop box, atau tempat lain yang ditentukan.
Kapan batas waktu penyampaian SPT?
SPT Tahunan untuk Orang Pribadi paling lambat tanggal 31 Maret.
Apa sanksi bila SPT terlambat disampaikan?
- Dikenakan denda Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
- Dikenakan bunga 2% setiap bulan dari pajak yang terlambat disetorkan
Bagaimana cara mendapatkan informasi lebih lanjut tentang SPT PPh OP ini?
- Hubungi KPP atau KP2KP terdekat
- Hubungi Kring Pajak 500200 (melalui HP ditambah kode area 021)
- Kunjungi website www.pajak.go.id
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tahun 2009 seterusnya
WP Orang Pribadi = Rp 15.840.000,00
WP Kawin = Rp 17.160.000,00
WP Kawin + 1 Tanggungan = Rp 18.480.000,00
WP Kawin + 2 Tanggungan = Rp 19.800.000,00
WP Kawin + 3 Tanggungan = Rp 21.120.000,00
WP Kawin + Penghasilan istri digabung* = Rp 33.000.000,00
WP Kawin + Penghasilan istri digabung* + 1 Tanggungan = Rp 34.320.000,00
WP Kawin + Penghasilan istri digabung* + 2 Tanggungan = Rp 35.640.000,00
WP Kawin + Penghasilan istri digabung* + 3 Tanggungan = Rp 36.960.000,00
*Penghasilan istri yang sumbernya hanya dari satu pemberi kerja (sebagai karyawan) tidak dapat digabungkan dengan penghasilan suami.
Tarif PPh
Lapisan Penghasilan Kena Pajak sampai dengan Rp 50.000.000,00 = 5%
Lapisan Penghasilan Kena Pajak diatas Rp 50.000.000,00 s.d Rp 250.000.000,00= 15%
Lapisan Penghasilan Kena Pajak diatas Rp 250.000.000,00 s.d Rp 500.000.000,00= 25%
Lapisan Penghasilan Kena Pajak diatas Rp 500.000.000,00 = 30%
Dikutip dari :
Selebaran "Sudah Punya NPWP? Segera Sampaikan SPT Tahunan PPh Anda" Departemen Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak, Kanwil DJP Jawa Tengah I
Ulasan Surat Edaran Kementrian BUMN (BUMN vs Keppres 80)
A. LATAR BELAKANG
Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah lama menjadi payung hukum sekaligus pedoman bagi setiap instansi Pemerintah dalam melakukan proyek. Keppres yang telah mengalami enam kali perubahan ini telah mampu menjadi rambu untuk mengurangi kemungkinan-kemungkinan penyelewengan dalam proyek pengadaan.
Namun secara mengejutkan, pada tanggal 25 Juni 2007, Kementerian BUMN mengeluarkan surat edaran bernomor S-298/S.MBU/2007 yang ditujukan kepada seluruh jajaran direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN untuk mengabaikan Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam surat edaran itu dinyatakan bahwa BUMN ketika melaksanakan tender tidak terikat pada Keppres No. 80 Tahun 2003, melainkan dapat membuat peraturan pengadaan sendiri dengan mengacu pada ketentuan Pasal 99 PP No. 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN. Selain itu, diperkenankan bagi BUMN untuk melakukan penunjukan langsung apabila kegiatan pengadaan barang/jasa bersifat mendesak.
Surat edaran ini dikeluarkan sebagai usaha kementerian BUMN menanggapi pertanyaan beberapa BUMN yang membutuhkan opini hukum tentang pengadaan barang/jasa. Banyak manajemen operasional BUMN mengeluhkan peraturan pengadaan barang/jasa yang terdapat dalam Keppres No. 80 Tahun 2003 ini terlalu rumit dan bertele-tele. Selain itu, Kementerian BUMN juga mengajukan alasan bahwa BUMN bukan instansi pemerintah melainkan entitas bisnis yang dalam operasionalnya memiliki pengaturan tersendiri dalam UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan proyek pengadaan barang/jasa yang diadakan tidak dibiayai oleh APBN/APBD sehingga ketentuan pengadaan barang/jasa yang diatur dalam Keppres No. 80 Tahun 2003 tidak dapat diberlakukan bagi BUMN.
Keberadaan surat edaran ini telah memicu banyak pertanyaan karena banyak pihak mengaku belum mengetahui keberadaan surat edaran ini dan dengan adanya penunjukan langsung dikhawatirkan akan menumbuh-suburkan penyelewengan dalam proyek pengadaan. Selain itu, banyak pihak mengeluhkan dengan tidak terikatnya keppres pengadaan barang/jasa ini bagi BUMN, maka tidak ada lagi kewajiban bagi BUMN untuk memprioritaskan penggunaan produk lokal dalam tender pengadaan barang/jasa.
B. PERMASALAHAN
Apakah surat edaran kementerian BUMN bernomor S-298/S.MBU/2007 yang dikeluarkan pada tanggal 25 Juni 2007 ini tidak bertentangan dengan Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah?
C. PEMBAHASAN
1. Kedudukan Keppres (sekarang Perpres)
Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.(Pasal 1 angka 1 UU No. 17 Tahun 2003). Keuangan Negara meliputi kekayaan Negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan Negara/perusahaan daerah (Pasal 1 angka 2 UU No. 17 Tahun 2003).
Kekuasaan atas pengelolaan keuangan Negara digunakan untuk mencapai tujuan bernegara, sehingga setiap tahun disusun APBN dan APBD. Salah satu penggunaan dana APBN/APBD adalah dalam bentuk penyertaan modal Negara pada Persero dan/atau Perum serta Perseroan Terbatas lainnya, yang digolongkan sebagai Kekayaan Negara yang dipisahkan.
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan (Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN). Artinya bahwa secara langsung maupun tidak langsung, dapat dikatakan bahwa dalam operasionalnya, BUMN tetap menggunakan APBN Maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah untuk menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak. Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia
barang/jasa.
Pengaturan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa terdapat dalam Keppres No. 80 Tahun 2003 (sekarang Perpres). Ruang lingkup berlakunya Keppres ini adalah untuk :
a.pengadaan barang/jasa yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD;
b.pengadaan barang/jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari pinjaman/hibah luar negeri (PHLN) yang sesuai atau tidak bertentangan dengan pedoman dan ketentuan pengadaan barang/jasa dari pemberi pinjaman/hibah bersangkutan;
c.pengadaan barang/jasa untuk investasi di lingkungan BI, BHMN, BUMN, BUMND, yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD.
Pasal 7 ayat (2) Keppres No. 80 Tahun 2003 menyatakan bahwa pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai dari dana APBN, apabila ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri/Pemimpin Lembaga/Panglima TNI/Kapolri/Dewan Gubernur BI/Pemimpin BUMN/Direksi BUMN harus tetap berpedoman serta tidak boleh bertentangan dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden ini. Sebenarnya dengan adanya ketentuan ini sudah jelas bahwa pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus tunduk pada pengaturan Keppres No. 80 Tahun 2003 (sekarang Perpres).
Alasan Kementerian BUMN mengeluarkan surat edaran antara lain karena adanya ketentuan Pasal 99 PP No. 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN yang secara eksplisit menyatakan ada 2(dua) sumber dana yang digunakan oleh BUMN dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa yang berimplikasi pada pembedaan pengaturan, dimana dinyatakan direksi BUMN berwenang menetapkan tata cara pengadaan barang dan jasa bagi BUMN yang bersangkutan, pada kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dibiayai diluar APBN, berdasarkan pedoman umum yang ditetapkan Menteri, dengan memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi dan transparansi.
Bila dilihat dari jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan, Keppres (sekarang Peraturan Presiden) walaupun diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat, kedudukannya berada di bawah Peraturan Pemerintah (Pasal 7 ayat (2) dan ayat (4) UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan), sehingga dengan mengingat asas lex superior derogate legi inferior, dapat dibenarkan bagi Kementerian BUMN untuk mengeluarkan pedoman umum bagi kegiatan pengadaan barang dan jasa BUMN yang pembiayaannya berasal dari luar
APBN.
Namun harus diingat bahwa Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya (Pasal 10 UU No. 10 Tahun 2004), dan dalam Pasal 1 ayat (1) jo Pasal 4 ayat (1) dan (2) UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dinyatakan bahwa modal BUMN berasal dari APBN, sehingga sebenarnya tidak dapat dilakukan pembedaan pengaturan terhadap kegiatan pengadaan barang/jasa yang dilakukan BUMN dengan kriteria asal pembiayaan kegiatan pengadaan barang/jasa.
2. Surat Edaran
Bila ditinjau dari sudut Hukum Administrasi Negara, surat edaran merupakan contoh peraturan kebijaksanaan (beleidsregel). Surat edaran ini merupakan perwujudan dari kewenangan bebas (freies ermessen) yang dikeluarkan oleh badan/pejabat Tata Usaha Negara dalam bentuk tertulis serta setelah itu diberlakukan kepada para warga. Isi peraturan kebijakan ini dimaksudkan untuk menindaklanjuti peraturan umum, karena sebenarnya badan/pejabat TUN yang mengeluarkan kebijakan sama sekali tidak memiliki kewenangan membuat peraturan umum. Surat Edaran sebagai contoh beleidsregel dapat dikeluarkan :
- karena situasi konkrit;
- karena adanya peraturan yang tidak jelas yang butuh untuk ditafsirkan.
Dengan melihat alasan dikeluarkannya beleidsregel, dapat dikatakan bahwa surat edaran yang dikeluarkan Kementerian BUMN tidak tepat. Surat edaran Kementerian BUMN tidak dikeluarkan atas dasar situasi, karena tidak ada situasi konkrit apapun saat ini yang mendesak Kementerian BUMN untuk mengeluarkan suatu surat edaran, dan surat edaran yang dikeluarkan oleh kementerian ini bukan merupakan penafsiran dari peraturan yang tidak jelas, malah menciptakan suatu norma baru berupa penunjukan langsung untuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dibiayai diluar APBN.
Selain itu, dengan mengingat sifat dari beleidsregel yang tidak memaksa/mengikat masyarakat maka keberadaan surat edaran ini juga tidak memiliki kekuatan hukum. Apabila Kementerian BUMN masih berkeinginan untuk membuat peraturan khusus pengadaan barang/jasa bagi BUMN, maka dalam UU BUMN harus ditambahkan suatu pasal yang menunjukkan adanya pembedaan sumber dana bagi kegiatan operasional BUMN. Dari pasal tersebut, dikeluarkan suatu Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang tersebut, dan bukan untuk menciptakan suatu norma baru. Peraturan Pemerintah ini kemudian akan dijabarkan dalam suatu penetapan Menteri yang memberikan penjelasan secara teknis dan operasional tentang kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMN, bukan melalui surat edaran yang tidak memiliki kekuatan hukum.
3. Filosofi pelelangan
Pasal 99 PP No. 45 Tahun 2005 menyatakan bahwa pedoman umum yang dikeluarkan oleh Menteri dalam mengatur kegiatan pengadaan barang/jasa BUMN yang dibiayai diluar APBN harus menganut prinsip efisiensi dan transparansi. Atas dasar inilah kemudian Kementerian BUMN mengeluarkan surat edaran yang menyatakan Keppres No. 80 Tahun 2003 (sekarang Perpres) tidak mengikat BUMN, demi menghindari proses pengadaan barang/jasa yang terlalu rumit dan bertele-tele. Padahal pada asasnya prinsip efisiensi dan transparansi yang dianut dalam Peraturan Pemerintah tersebut juga menjadi tujuan diberlakukannya Keppres ini yaitu agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai APBN/APBD dilakukan
secara efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel (Pasal 2 ayat (3) Keppres No. 80 Tahun 2003), sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas Pemerintah dan pelayanan masyarakat.
Sebaliknya dengan dikeluarkannya surat edaran ini justru membuka peluang bagi terciptanya penyimpangan dalam proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa, dan memunculkan iklim persaingan usaha yang tidak sehat khususnya bagi pengusaha kecil.
D. KESIMPULAN
Dikeluarkannya surat edaran bernomor S-298/S.MBU/2007 yang pada tanggal 25 Juni 2007 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena :
1.Pasal 99 ayat (1), (2) dan ayat (3) PP No. 45 Tahun 2005 yang menjadi dasar hukum dikeluarkan surat edaran ini bertentangan dengan UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Pasal 99 menyatakan bahwa terdapat pembedaan sumber dana bagi kegiatan pengadaan barang/jasa yang dilakukan BUMN. Bagi kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai selain dari APBN, Direksi BUMN menetapkan tata cara pengadaan barang/jasa bagi BUMN yang bersangkutan. Padahal UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN menyatakan secara tegas bahwa modal BUMN baik sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan yaitu dari APBN. Penyertaan Negara ini menjadi modal bagi BUMN untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang merupakan salah satu maksud dan tujuan pendirian BUMN. Artinya baik secara langsung atau tidak, kegiatan pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh BUMN harus tunduk dan terikat pada Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang pengadaan barang/jasa.
2.Pasal 7 ayat (1) dan (2) Keppres No. 80 Tahun 2003 Ketentuan Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari APBN merupakan ruang lingkup berlakunya Keppres ini, dan ketentuan Pasal 7 ayat (2) menyatakan bahwa pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai dari dana APBN, apabila ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri/Pemimpin Lembaga/Panglima TNI/Kapolri/Dewan Gubernur BI/Pemimpin BUMN/Direksi BUMN harus tetap berpedoman serta tidak boleh bertentangan dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden ini. Sebenarnya dengan adanya ketentuan ini sudah jelas bahwa pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus tunduk pada pengaturan Keppres No. 80 Tahun 2003 (sekarang Perpres).
3.Alasan dikeluarkannya surat edaran ini tidak tepat. Surat edaran ini dikeluarkan bukan karena situasi konkrit yang mendesak, dan keberadaan surat edaran ini bukan menafsirkan peraturan yang tidak jelas, malah menciptakan suatu norma baru yaitu penunjukan langsung bagi kegiatan pengadaan barang/jasa yang bersifat mendesak.
4.Sifat surat edaran Surat edaran sebagai beleidsregel sifatnya tidak memaksa/mengikat.
Dengan alasan-alasan tersebut di atas, maka BUMN harus tetap tunduk pada ketentuan Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa.
Dikutip dari :
http://www.jdih.bpk.go.id/informasihukum/SEKementrianBUMN.pdf
Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah lama menjadi payung hukum sekaligus pedoman bagi setiap instansi Pemerintah dalam melakukan proyek. Keppres yang telah mengalami enam kali perubahan ini telah mampu menjadi rambu untuk mengurangi kemungkinan-kemungkinan penyelewengan dalam proyek pengadaan.
Namun secara mengejutkan, pada tanggal 25 Juni 2007, Kementerian BUMN mengeluarkan surat edaran bernomor S-298/S.MBU/2007 yang ditujukan kepada seluruh jajaran direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN untuk mengabaikan Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam surat edaran itu dinyatakan bahwa BUMN ketika melaksanakan tender tidak terikat pada Keppres No. 80 Tahun 2003, melainkan dapat membuat peraturan pengadaan sendiri dengan mengacu pada ketentuan Pasal 99 PP No. 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN. Selain itu, diperkenankan bagi BUMN untuk melakukan penunjukan langsung apabila kegiatan pengadaan barang/jasa bersifat mendesak.
Surat edaran ini dikeluarkan sebagai usaha kementerian BUMN menanggapi pertanyaan beberapa BUMN yang membutuhkan opini hukum tentang pengadaan barang/jasa. Banyak manajemen operasional BUMN mengeluhkan peraturan pengadaan barang/jasa yang terdapat dalam Keppres No. 80 Tahun 2003 ini terlalu rumit dan bertele-tele. Selain itu, Kementerian BUMN juga mengajukan alasan bahwa BUMN bukan instansi pemerintah melainkan entitas bisnis yang dalam operasionalnya memiliki pengaturan tersendiri dalam UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan proyek pengadaan barang/jasa yang diadakan tidak dibiayai oleh APBN/APBD sehingga ketentuan pengadaan barang/jasa yang diatur dalam Keppres No. 80 Tahun 2003 tidak dapat diberlakukan bagi BUMN.
Keberadaan surat edaran ini telah memicu banyak pertanyaan karena banyak pihak mengaku belum mengetahui keberadaan surat edaran ini dan dengan adanya penunjukan langsung dikhawatirkan akan menumbuh-suburkan penyelewengan dalam proyek pengadaan. Selain itu, banyak pihak mengeluhkan dengan tidak terikatnya keppres pengadaan barang/jasa ini bagi BUMN, maka tidak ada lagi kewajiban bagi BUMN untuk memprioritaskan penggunaan produk lokal dalam tender pengadaan barang/jasa.
B. PERMASALAHAN
Apakah surat edaran kementerian BUMN bernomor S-298/S.MBU/2007 yang dikeluarkan pada tanggal 25 Juni 2007 ini tidak bertentangan dengan Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah?
C. PEMBAHASAN
1. Kedudukan Keppres (sekarang Perpres)
Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.(Pasal 1 angka 1 UU No. 17 Tahun 2003). Keuangan Negara meliputi kekayaan Negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan Negara/perusahaan daerah (Pasal 1 angka 2 UU No. 17 Tahun 2003).
Kekuasaan atas pengelolaan keuangan Negara digunakan untuk mencapai tujuan bernegara, sehingga setiap tahun disusun APBN dan APBD. Salah satu penggunaan dana APBN/APBD adalah dalam bentuk penyertaan modal Negara pada Persero dan/atau Perum serta Perseroan Terbatas lainnya, yang digolongkan sebagai Kekayaan Negara yang dipisahkan.
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan (Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN). Artinya bahwa secara langsung maupun tidak langsung, dapat dikatakan bahwa dalam operasionalnya, BUMN tetap menggunakan APBN Maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah untuk menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak. Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia
barang/jasa.
Pengaturan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa terdapat dalam Keppres No. 80 Tahun 2003 (sekarang Perpres). Ruang lingkup berlakunya Keppres ini adalah untuk :
a.pengadaan barang/jasa yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD;
b.pengadaan barang/jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari pinjaman/hibah luar negeri (PHLN) yang sesuai atau tidak bertentangan dengan pedoman dan ketentuan pengadaan barang/jasa dari pemberi pinjaman/hibah bersangkutan;
c.pengadaan barang/jasa untuk investasi di lingkungan BI, BHMN, BUMN, BUMND, yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD.
Pasal 7 ayat (2) Keppres No. 80 Tahun 2003 menyatakan bahwa pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai dari dana APBN, apabila ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri/Pemimpin Lembaga/Panglima TNI/Kapolri/Dewan Gubernur BI/Pemimpin BUMN/Direksi BUMN harus tetap berpedoman serta tidak boleh bertentangan dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden ini. Sebenarnya dengan adanya ketentuan ini sudah jelas bahwa pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus tunduk pada pengaturan Keppres No. 80 Tahun 2003 (sekarang Perpres).
Alasan Kementerian BUMN mengeluarkan surat edaran antara lain karena adanya ketentuan Pasal 99 PP No. 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN yang secara eksplisit menyatakan ada 2(dua) sumber dana yang digunakan oleh BUMN dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa yang berimplikasi pada pembedaan pengaturan, dimana dinyatakan direksi BUMN berwenang menetapkan tata cara pengadaan barang dan jasa bagi BUMN yang bersangkutan, pada kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dibiayai diluar APBN, berdasarkan pedoman umum yang ditetapkan Menteri, dengan memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi dan transparansi.
Bila dilihat dari jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan, Keppres (sekarang Peraturan Presiden) walaupun diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat, kedudukannya berada di bawah Peraturan Pemerintah (Pasal 7 ayat (2) dan ayat (4) UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan), sehingga dengan mengingat asas lex superior derogate legi inferior, dapat dibenarkan bagi Kementerian BUMN untuk mengeluarkan pedoman umum bagi kegiatan pengadaan barang dan jasa BUMN yang pembiayaannya berasal dari luar
APBN.
Namun harus diingat bahwa Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya (Pasal 10 UU No. 10 Tahun 2004), dan dalam Pasal 1 ayat (1) jo Pasal 4 ayat (1) dan (2) UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dinyatakan bahwa modal BUMN berasal dari APBN, sehingga sebenarnya tidak dapat dilakukan pembedaan pengaturan terhadap kegiatan pengadaan barang/jasa yang dilakukan BUMN dengan kriteria asal pembiayaan kegiatan pengadaan barang/jasa.
2. Surat Edaran
Bila ditinjau dari sudut Hukum Administrasi Negara, surat edaran merupakan contoh peraturan kebijaksanaan (beleidsregel). Surat edaran ini merupakan perwujudan dari kewenangan bebas (freies ermessen) yang dikeluarkan oleh badan/pejabat Tata Usaha Negara dalam bentuk tertulis serta setelah itu diberlakukan kepada para warga. Isi peraturan kebijakan ini dimaksudkan untuk menindaklanjuti peraturan umum, karena sebenarnya badan/pejabat TUN yang mengeluarkan kebijakan sama sekali tidak memiliki kewenangan membuat peraturan umum. Surat Edaran sebagai contoh beleidsregel dapat dikeluarkan :
- karena situasi konkrit;
- karena adanya peraturan yang tidak jelas yang butuh untuk ditafsirkan.
Dengan melihat alasan dikeluarkannya beleidsregel, dapat dikatakan bahwa surat edaran yang dikeluarkan Kementerian BUMN tidak tepat. Surat edaran Kementerian BUMN tidak dikeluarkan atas dasar situasi, karena tidak ada situasi konkrit apapun saat ini yang mendesak Kementerian BUMN untuk mengeluarkan suatu surat edaran, dan surat edaran yang dikeluarkan oleh kementerian ini bukan merupakan penafsiran dari peraturan yang tidak jelas, malah menciptakan suatu norma baru berupa penunjukan langsung untuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dibiayai diluar APBN.
Selain itu, dengan mengingat sifat dari beleidsregel yang tidak memaksa/mengikat masyarakat maka keberadaan surat edaran ini juga tidak memiliki kekuatan hukum. Apabila Kementerian BUMN masih berkeinginan untuk membuat peraturan khusus pengadaan barang/jasa bagi BUMN, maka dalam UU BUMN harus ditambahkan suatu pasal yang menunjukkan adanya pembedaan sumber dana bagi kegiatan operasional BUMN. Dari pasal tersebut, dikeluarkan suatu Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang tersebut, dan bukan untuk menciptakan suatu norma baru. Peraturan Pemerintah ini kemudian akan dijabarkan dalam suatu penetapan Menteri yang memberikan penjelasan secara teknis dan operasional tentang kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMN, bukan melalui surat edaran yang tidak memiliki kekuatan hukum.
3. Filosofi pelelangan
Pasal 99 PP No. 45 Tahun 2005 menyatakan bahwa pedoman umum yang dikeluarkan oleh Menteri dalam mengatur kegiatan pengadaan barang/jasa BUMN yang dibiayai diluar APBN harus menganut prinsip efisiensi dan transparansi. Atas dasar inilah kemudian Kementerian BUMN mengeluarkan surat edaran yang menyatakan Keppres No. 80 Tahun 2003 (sekarang Perpres) tidak mengikat BUMN, demi menghindari proses pengadaan barang/jasa yang terlalu rumit dan bertele-tele. Padahal pada asasnya prinsip efisiensi dan transparansi yang dianut dalam Peraturan Pemerintah tersebut juga menjadi tujuan diberlakukannya Keppres ini yaitu agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai APBN/APBD dilakukan
secara efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel (Pasal 2 ayat (3) Keppres No. 80 Tahun 2003), sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas Pemerintah dan pelayanan masyarakat.
Sebaliknya dengan dikeluarkannya surat edaran ini justru membuka peluang bagi terciptanya penyimpangan dalam proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa, dan memunculkan iklim persaingan usaha yang tidak sehat khususnya bagi pengusaha kecil.
D. KESIMPULAN
Dikeluarkannya surat edaran bernomor S-298/S.MBU/2007 yang pada tanggal 25 Juni 2007 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena :
1.Pasal 99 ayat (1), (2) dan ayat (3) PP No. 45 Tahun 2005 yang menjadi dasar hukum dikeluarkan surat edaran ini bertentangan dengan UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Pasal 99 menyatakan bahwa terdapat pembedaan sumber dana bagi kegiatan pengadaan barang/jasa yang dilakukan BUMN. Bagi kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai selain dari APBN, Direksi BUMN menetapkan tata cara pengadaan barang/jasa bagi BUMN yang bersangkutan. Padahal UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN menyatakan secara tegas bahwa modal BUMN baik sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan yaitu dari APBN. Penyertaan Negara ini menjadi modal bagi BUMN untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang merupakan salah satu maksud dan tujuan pendirian BUMN. Artinya baik secara langsung atau tidak, kegiatan pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh BUMN harus tunduk dan terikat pada Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang pengadaan barang/jasa.
2.Pasal 7 ayat (1) dan (2) Keppres No. 80 Tahun 2003 Ketentuan Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari APBN merupakan ruang lingkup berlakunya Keppres ini, dan ketentuan Pasal 7 ayat (2) menyatakan bahwa pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai dari dana APBN, apabila ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri/Pemimpin Lembaga/Panglima TNI/Kapolri/Dewan Gubernur BI/Pemimpin BUMN/Direksi BUMN harus tetap berpedoman serta tidak boleh bertentangan dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden ini. Sebenarnya dengan adanya ketentuan ini sudah jelas bahwa pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus tunduk pada pengaturan Keppres No. 80 Tahun 2003 (sekarang Perpres).
3.Alasan dikeluarkannya surat edaran ini tidak tepat. Surat edaran ini dikeluarkan bukan karena situasi konkrit yang mendesak, dan keberadaan surat edaran ini bukan menafsirkan peraturan yang tidak jelas, malah menciptakan suatu norma baru yaitu penunjukan langsung bagi kegiatan pengadaan barang/jasa yang bersifat mendesak.
4.Sifat surat edaran Surat edaran sebagai beleidsregel sifatnya tidak memaksa/mengikat.
Dengan alasan-alasan tersebut di atas, maka BUMN harus tetap tunduk pada ketentuan Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa.
Dikutip dari :
http://www.jdih.bpk.go.id/informasihukum/SEKementrianBUMN.pdf
Pelatihan Uji Coba Modul Dasar untuk Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah – Uji Coba Sistem Ujian Berbasis Komputer
Kamis, 18 Februari 2010. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengadakan Pelatihan Uji Coba Modul Dasar untuk Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Bina Pelatihan Kompetensi – Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia LKPP tersebut, diikuti oleh 24 orang pegawai LKPP selama enam hari, pada tanggal 8 s.d. 13 Februari 2010 di Bidakara. Hari ini Kamis 18 Februari 2010, ke-24 peserta pelatihan tersebut juga diberikan kesempatan untuk mengikuti uji coba Sistem Ujian Berbasis Komputer di Ruang Ujian Sertifikasi lt 17 Kantor LKPP, Gedung Smesco UKM Jakarta.
Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia LKPP – Eiko Whismulyadi, menjelaskan, bahwa pelatihan tersebut didasarkan pada metode CBT yaitu Competency Based Training. “Metode ini mengubah gaya pelatihan yang selama ini lebih mengandalkan kepada dominannya peran instruktur menjadi bergeser menuntut peran aktif dari peserta pelatihan. Peran aktif dilakukan melalui peran masing-masing peserta secara perorangan maupun kerjasama kelompok”, jelasnya.
Sementara itu, Direktur Bina Pelatihan Kompetensi LKPP – Dharma Nursani, menambahkan, perubahan metode berikutnya adalah peserta mempresentasikan kasus-kasus yang diberikan, serta melakukan secara kelompok untuk simulasi menjadi panitia atau menjadi penyedia barang dan jasa. “Simulasi ini diantaranya membuat jadwal pengadaan, membuat HPS, membuat pengumuman, melakukan evaluasi dokumen, mengusulkan calon pemenang dan sebagainya,” tambahnya.
Eiko Whismulyadi mengharapkan, dengan metoda pelatihan berdasar CBT maka peserta akan semakin lebih baik dalam memahami pengadaan barang dan jasa serta diharapkan telah siap menjadi panitia pengadaan barang dan jasa. @humas LKPP.
Dikutip dari :
http://www.lkpp.go.id/v2/highlight-detail.php?id=3737918572
Tutorial Keamanan Sistem Informasi
Tersedia beberapa seri Tutorial Keamanan Sistem Informasi berbasis Open Source yang dikeluarkan oleh Direktorat Sistem Informasi, Perangkat Lunak dan Konten - Depkominfo. Anda dapat mengunduh beberapa Tutorial yang kami sediakan berikut ini:
1_Manajemen Kemanan Sistem Informasi Pimpinan
2_Keamanan Sistem Informasi Untuk Organisasi
3_Keamanan Sistem Informasi Untuk Pengguna Rumah
4_Keamanan Sistem Transportasi Pengguna Email
Dikutip dari
http://aptel.depkominfo.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=1&Itemid=1
1_Manajemen Kemanan Sistem Informasi Pimpinan
2_Keamanan Sistem Informasi Untuk Organisasi
3_Keamanan Sistem Informasi Untuk Pengguna Rumah
4_Keamanan Sistem Transportasi Pengguna Email
Dikutip dari
http://aptel.depkominfo.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=1&Itemid=1
Perlunya Cyberlaw
Teknologi informasi dan komunikasi (TIK) telah menjadi bagian hidup manusia yang tidak dapat dipisahkan. Keberadaan TIK membuat hidup kita menjadi lebih mudah dan menyenangkan. Aktivitas yang terkait dengan pekerjaan, pendidikan, hingga hiburan terkait erat dengan pemanfaatan TIK. Menyusun dokumen elektronik, melakukan penghitungan, mengirim dan membaca e-mail, berselancar di internet, chatting merupakan aktivitas sehari-hari yang memanfaatkan TIK. Tidak ada satupun organisasi atau perusahaan yang tidak menggunakan peralatan TIK dalam kegiatannya, bahkan bagi sebagian mereka, TIK sudah menjadi bagian utama pelaksanaan kegiatan.
Layaknya dunia nyata, dalam dunia TIK selain hal-hal baik yang diperoleh, ada juga hal-hal buruk yang mengintai, antara lain seperti penyebaran virus komputer dan spam, aktivitas cracking dan sniffing, dan sebagainya. Kita harus menerima kenyataan bahwa ada orang yang bermaksud tidak baik di luar sana.
Setiap pengguna komputer pernah mengalami serangan virus, spam, atau bentuk kejahatan TIK lainnya pada satu ketika dalam hidupnya. Siapa yang tidak kenal “Brontok”, worm made in Indonesia, yang dapat menginfeksi suatu komputer dan menyebar dengan sangat cepat melalui USB Flash Disk dan jaringan. Banyak komputer yang terinfeksi dengan parah tidak dapat dipergunakan hingga mereka dibersihkan atau diformat ulang. Dapat dibayangkan berapa kerugian dari segi waktu, produktivitas kerja, serta biaya yang harus dikeluarkan untuk membersihkan virus tersebut. Karakteristik serangan virus yang dapat menyebar luas dengan cepat juga dapat mengancam keberlangsungan operasional suatu organisasi atau perusahaan yang menggantungkan segala aktivitasnya pada TIK.
Sejalan dengan perkembangan teknologi, kejahatan dalam dunia TIK juga berkembang sangat cepat. Kita tidak akan mungkin dapat menuntaskan semua potensi serangan kejahatan TIK tersebut sekaligus. Namun demikian ada langkah-langkah reaktif maupun preventif yang dapat dilaksanakan guna mengatasi permasalahan tersebut diatas. Salah satunya melalui penegakkan hukum dunia maya atau cyberlaw.
dikutip dari
http://aptel.depkominfo.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=52&Itemid=1
Layaknya dunia nyata, dalam dunia TIK selain hal-hal baik yang diperoleh, ada juga hal-hal buruk yang mengintai, antara lain seperti penyebaran virus komputer dan spam, aktivitas cracking dan sniffing, dan sebagainya. Kita harus menerima kenyataan bahwa ada orang yang bermaksud tidak baik di luar sana.
Setiap pengguna komputer pernah mengalami serangan virus, spam, atau bentuk kejahatan TIK lainnya pada satu ketika dalam hidupnya. Siapa yang tidak kenal “Brontok”, worm made in Indonesia, yang dapat menginfeksi suatu komputer dan menyebar dengan sangat cepat melalui USB Flash Disk dan jaringan. Banyak komputer yang terinfeksi dengan parah tidak dapat dipergunakan hingga mereka dibersihkan atau diformat ulang. Dapat dibayangkan berapa kerugian dari segi waktu, produktivitas kerja, serta biaya yang harus dikeluarkan untuk membersihkan virus tersebut. Karakteristik serangan virus yang dapat menyebar luas dengan cepat juga dapat mengancam keberlangsungan operasional suatu organisasi atau perusahaan yang menggantungkan segala aktivitasnya pada TIK.
Sejalan dengan perkembangan teknologi, kejahatan dalam dunia TIK juga berkembang sangat cepat. Kita tidak akan mungkin dapat menuntaskan semua potensi serangan kejahatan TIK tersebut sekaligus. Namun demikian ada langkah-langkah reaktif maupun preventif yang dapat dilaksanakan guna mengatasi permasalahan tersebut diatas. Salah satunya melalui penegakkan hukum dunia maya atau cyberlaw.
dikutip dari
http://aptel.depkominfo.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=52&Itemid=1
Pengumuman Surat Kabar Nasional
TEMPAT PENGUMUMAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
PERIODE JULI 2008 S/D JULI 2009
PERIODE JULI 2008 S/D JULI 2009
Menindaklajuti Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2006 Tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Presiden No.80 Tahun 2003, Pasal 1, nomor 23, dan Pasal 4A, bersama ini diumumkan hal-hal sebagai berikut:
- Berdasarkan hasil pemilihan, surat kabar nasional yang menjadi satu satunya tempat mengumumkan pengadaan barang/jasa pemerintah adalah Surat Kabar Harian Umum Media Indonesia.
- Pengadaan barang/jasa yang wajib diumumkan di surat kabar nasional adalah kegiatan sebagai berikut:
- pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya yang bernilai diatas Rp. 1 miliar, atau
- pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya yang bernilai sampai dengan Rp. 1 miliar dalam hal jumlah penyedia barang/jasa yang mampu melaksanakan kegiatan tersebut yang berdomisili di provinsi setempat kurang dari 3 penyedia barang/jasa, atau
- pengadaan jasa konsultasi dengan nilai diatas 200 juta, atau
- pengadaan jasa konsultasi yang bernilai sampai dengan 200 juta, dalam hal jumlah penyedia jasa konsultasi yang mampu melaksanakan kegiatan tersebut yang berdomisili di kabupaten/kota/provinsi setempat kurang dari 5 penyedia jasa.
- Jangka waktu layanan Harian Umum Media Indonesia sebagai tempat penayangan pengumuman dari tanggal 9 Juli 2008 sampai dengan 9 Juli 2009 dengan biaya penayangan adalah Rp. 5.271,-/mmk (lima ribu dua ratus tujuh puluh satu rupiah) hitam putih termasuk pajak-pajak yang berlaku yaitu PPN 10% dan PPh 1,5% dan biaya pengiriman dokumen, dibebankan pada dana APBN/APBD yang dikelola oleh masing-masing pejabat pembuat pembuat komitmen.
- Jenis huruf yang dipakai ARIAL dan ukuran huruf yang dipakai untuk mengumumkan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) point dengan ukuran pengumuman sekurang-kurangnya 2 (dua) kolom kali 100 (seratus) mili meter atau sama dengan lebar 9,7 cem tinggi 10 cm.
- Berdasarkan ketentuan Bab II Lampiran I huruf A angka 1.a.2) Keppres 80 Tahun 2003 isi pengumuman sekurang-kurangnya harus memuat informasi : a. Nama dan alamat PPK yang melakukan pelelangan, b. Uraian singkat pekerjaan yang dilaksanakan atau barang yang akan dibeli, c. Perkiraan nilai pekerjaan, d. Syarat-syarat peserta lelang, e. Tempat, tanggal, hari, waktu untuk mengambil dokumen pengadaan.
- Kepada pejabat pembuat komitmen/panitia pengadaan/Unit Layanan Pengadaan barang/jasa pemerintah yang akan mengumumkan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah silahkan menghubungi Tim Iklan Media Indonesia: Pupung Heru (0815-8797829), Tedy Cahyadi (0817-837154) atau (021) 582-3224(Hunting) dan 583-01901, 582-1348 ext. 1134/1135/1108/1380/1381/1382/1383/1384. Fax (021) 582-4130/582-4069/583-01903. E-mail : lelangmediaindonesia@yahoo.co.id atau benny_setia@mediaindonesia.co.id
- RUBRIK TANYA JAWAB PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH yang ditayangkan di Surat Kabar Media Indonesia tetap dilanjutkan setiap hari SENIN, RABU dan JUM'AT.
- Bagi semua pihak : PPK/Panitia/Pejabat Pengadaan/Unit Layanan Pengadaan/Penyedia Barang/Jasa/Masyarakat/serta Pihak-Pihak Lain dapat mengajukan pertanyaan terkait Pengadaan Barang/Jasa ditujukan kepada Pengasuh Forum Pengadaan melalui e-mail dengan alamat : pusatpengadaan@bappenas.go.id, atau pengadaan@lkpp.go.id atau sms ke 0818-158003,
A.n. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Sesmeneg. PPN/Sestama Bappenas
TTD
SYAHRIAL LOETAN
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Sesmeneg. PPN/Sestama Bappenas
TTD
SYAHRIAL LOETAN
Pengumuman Surat Kabar Nasional
PENGUMUMAN SURAT KABAR NASIONAL
TEMPAT PENGUMUMAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
PERIODE JULI 2008 S/D JULI 2009
TEMPAT PENGUMUMAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
PERIODE JULI 2008 S/D JULI 2009
Menindaklajuti Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2006 Tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Presiden No.80 Tahun 2003, Pasal 1, nomor 23, dan Pasal 4A, bersama ini diumumkan hal-hal sebagai berikut:
- Berdasarkan hasil pemilihan, surat kabar nasional yang menjadi satu satunya tempat mengumumkan pengadaan barang/jasa pemerintah adalah Surat Kabar Harian Umum Media Indonesia.
- Pengadaan barang/jasa yang wajib diumumkan di surat kabar nasional adalah kegiatan sebagai berikut:
- pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya yang bernilai diatas Rp. 1 miliar, atau
- pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya yang bernilai sampai dengan Rp. 1 miliar dalam hal jumlah penyedia barang/jasa yang mampu melaksanakan kegiatan tersebut yang berdomisili di provinsi setempat kurang dari 3 penyedia barang/jasa, atau
- pengadaan jasa konsultasi dengan nilai diatas 200 juta, atau
- pengadaan jasa konsultasi yang bernilai sampai dengan 200 juta, dalam hal jumlah penyedia jasa konsultasi yang mampu melaksanakan kegiatan tersebut yang berdomisili di kabupaten/kota/provinsi setempat kurang dari 5 penyedia jasa.
- Jangka waktu layanan Harian Umum Media Indonesia sebagai tempat penayangan pengumuman dari tanggal 9 Juli 2008 sampai dengan 9 Juli 2009 dengan biaya penayangan adalah Rp. 5.271,-/mmk (lima ribu dua ratus tujuh puluh satu rupiah) hitam putih termasuk pajak-pajak yang berlaku yaitu PPN 10% dan PPh 1,5% dan biaya pengiriman dokumen, dibebankan pada dana APBN/APBD yang dikelola oleh masing-masing pejabat pembuat pembuat komitmen.
- Jenis huruf yang dipakai ARIAL dan ukuran huruf yang dipakai untuk mengumumkan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) point dengan ukuran pengumuman sekurang-kurangnya 2 (dua) kolom kali 100 (seratus) mili meter atau sama dengan lebar 9,7 cem tinggi 10 cm.
- Berdasarkan ketentuan Bab II Lampiran I huruf A angka 1.a.2) Keppres 80 Tahun 2003 isi pengumuman sekurang-kurangnya harus memuat informasi : a. Nama dan alamat PPK yang melakukan pelelangan, b. Uraian singkat pekerjaan yang dilaksanakan atau barang yang akan dibeli, c. Perkiraan nilai pekerjaan, d. Syarat-syarat peserta lelang, e. Tempat, tanggal, hari, waktu untuk mengambil dokumen pengadaan.
- Kepada pejabat pembuat komitmen/panitia pengadaan/Unit Layanan Pengadaan barang/jasa pemerintah yang akan mengumumkan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah silahkan menghubungi Tim Iklan Media Indonesia: Pupung Heru (0815-8797829), Tedy Cahyadi (0817-837154) atau (021) 582-3224(Hunting) dan 583-01901, 582-1348 ext. 1134/1135/1108/1380/1381/1382/1383/1384. Fax (021) 582-4130/582-4069/583-01903. E-mail : lelangmediaindonesia@yahoo.co.id atau benny_setia@mediaindonesia.co.id
- RUBRIK TANYA JAWAB PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH yang ditayangkan di Surat Kabar Media Indonesia tetap dilanjutkan setiap hari SENIN, RABU dan JUM'AT.
- Bagi semua pihak : PPK/Panitia/Pejabat Pengadaan/Unit Layanan Pengadaan/Penyedia Barang/Jasa/Masyarakat/serta Pihak-Pihak Lain dapat mengajukan pertanyaan terkait Pengadaan Barang/Jasa ditujukan kepada Pengasuh Forum Pengadaan melalui e-mail dengan alamat : pusatpengadaan@bappenas.go.id, atau pengadaan@lkpp.go.id atau sms ke 0818-158003,
Langganan:
Postingan (Atom)
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
- 00_Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
- 01_Penjelasan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
- 02_Lampiran I – Perencanaan
- 03_Lampiran II - Barang
- 04_Lampiran III – Pekerjaan Konstruksi
- 05_Lampiran IV A – Jasa Konsultasi – Badan Usaha
- 06_Lampiran IV B – Jasa Konsultansi – Perorangan
- 07_Lampiran V – Jasa Lainnya
- 08_Lampiran V – Jasa Lainnya
- 09_Lampiran VI – Swakelola
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 43/PRT/M/2007
- Buku 1 : Standar Dokumen Pelelangan Nasional Pekerjaan Jasa Pelaksanaan Konstruksi (Pemborongan) untuk Kontrak Harga Satuan
- Buku 2 : Standar Dokumen Pelelangan Nasional Pekerjaan Jasa Pelaksanaan Konstruksi ( Pemborongan) untuk Kontrak Lump Sum
- Buku 3 : Pedoman Kualifikasi Pelelangan Nasional Pekerjaan Jasa Pelaksana Konstruksi (Pemborongan)
- Buku 4 : Pedoman Evaluasi Penawaran Pelelangan Nasional Pekerjaan Jasa Pelaksanaan Konstruksi (Pemborongan) untuk Kontrak Harga Satuan
- Buku 5 : Pedoman Evaluasi Penawaran Pelangan Nasional Pekerjaan Jasa Pelaksanaan Kontruksi ( Pemborongan) untuk Kontrak Lump Sum
- Buku 6 : Standar Dokumen Seleksi Nasional Pekerjaan Jasa Konsultansi Kontrak Berdasarkan Waktu Penugasan/Time Based ( Kontrak Harga Satuan)
- Buku 7 : Standar Dokumen Seleksi Nasional Pekerjaan Jasa Konsultansi Kontrak Lump Sum
- Buku 8 : Pedoman Penilaian Kualifikasi Nasional Pekerjaan Jasa Konsultansi
- Buku 9 : Pedoman Evaluasi Penawaran Seleksi Nasional Pekerjaan Jasa Konsultansi
- Permen PU no. 43 tahun 2007
