Setelah kemunculannya Standar Bidding Document yang dikeluarkan oleh LKPP sesuai Peraturan Kepala LKPP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Standar Dokumen pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (Standard Bidding Document) sebagai konsekuensi keluarnya Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010, maka LKPP mengeluarkan Standar Bidding Document perubahan kesatu sesuai Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Kesatu atas Peraturan Kepala LKPP No 6 Tahun 2010 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (Standard Bidding Document), sebagaimana terlampir di bawah ini:
1. SBD Barang Prakualifikasi
2. SBD Barang Pascakualifikasi
3. SBD Barang Pengadaan Langsung
4. SBD Barang Penunjukan Langsung Darurat
5. SBD Barang Penunjukan Langsung Non Darurat
6. SBD Jasa Konsultansi Badan Usaha Prakualifikasi Satu Sampul
7. SBD Jasa Konsultansi Badan Usaha Prakualifikasi Dua Sampul
8. SBD Jasa Konsultansi Badan Usaha Pengadaan Langsung
9. SBD Jasa Konsultansi Badan Usaha Penunjukan Langsung Darurat
10. SBD Jasa Konsultansi Badan Usaha Penunjukan Langsung Non Darurat
11. SBD Jasa Konsultansi Perorangan Pascakualifikasi
12. SBD Jasa Konsultansi Perorangan Pengadaan Langsung
13. SBD Jasa Konsultansi Perorangan Penunjukan Langsung Darurat
14. SBD Jasa Konsultansi Perorangan Penunjukan Langsung Non Darurat
15. SBD Jasa Lainnya Prakualifikasi
16. SBD Jasa Lainnya Pascakualifikasi
17. SBD Jasa Lainnya Pengadaan Langsung
18. SBD Jasa Lainnya Penunjukan Langsung Darurat
19. SBD Jasa Lainnya Penunjukan Langsung Non Darurat
20. SBD Pekerjaan Konstruksi Prakualifikasi
21. SBD Pekerjaan Konstruksi Pascakualifikasi
22. SBD Pekerjaan Konstruksi Pengadaan Langsung
23. SBD Pekerjaan Konstruksi Penunjukan Langsung Darurat
24. SBD Pekerjaan Konstruksi Penunjukan Langsung Non Darurat
Dikutip dari:
LKPP
Tampilkan postingan dengan label Peraturan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Peraturan. Tampilkan semua postingan
Standard Bidding Document (SBD)
Setelah keluarnya Peraturan Presiden no 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, maka terbitlah Standar Bidding Document yang sering disingkat dengan SBD oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau sering kita kenal dengan singkatan LKPP lewat peraturan LKPP no 6 tahun 2010 tentang Standard Bidding Document dengan lampirannya sebagai berikut :
1. Pengadaan Barang Pascakualifikasi
2. Pengadaan Barang Prakualifikasi
3. Pengadaan Konstruksi Pascakualifikasi
4. Pengadaan Konstruksi Prakualifikasi
5. Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Prakualifikasi Satu Sampul
6. Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Prakualifikasi Dua Sampul
7. Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan Pascakualifikasi
8. Pengadaan Jasa Lainnya Pascakualifikasi
9. Pengadaan Jasa Lainnya Prakualifikasi
Semoga bermanfaat terutama dalam penyusunan dokumen lelang, salam My Pengadaan.
Dikutip dari:
http://www.lkpp.go.id/v2/contentlist-detail.php?mid=0029564157&id=1576786660
1. Pengadaan Barang Pascakualifikasi
2. Pengadaan Barang Prakualifikasi
3. Pengadaan Konstruksi Pascakualifikasi
4. Pengadaan Konstruksi Prakualifikasi
5. Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Prakualifikasi Satu Sampul
6. Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Prakualifikasi Dua Sampul
7. Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan Pascakualifikasi
8. Pengadaan Jasa Lainnya Pascakualifikasi
9. Pengadaan Jasa Lainnya Prakualifikasi
Semoga bermanfaat terutama dalam penyusunan dokumen lelang, salam My Pengadaan.
Dikutip dari:
http://www.lkpp.go.id/v2/contentlist-detail.php?mid=0029564157&id=1576786660
Sosialisasi Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010
Peraturan baru tentang pengadaan barang / jasa pemerintah yaitu Peraturan Presiden no 54 tahun 2010 agak berbeda atau ada beberapa hal yang berbeda dari peraturan sebelumnya yaitu Keputusan Presiden no 80 tahun 2003 dan sampai perubahan ke tujuh. Sehingga dibutuhkan sosialisasi dari berbagai pihak sehingga diharapkan pada tahun 2011 dapat dijalankan, dan sampai saat ini belum semua tempat sudah mendapatkan sosialisasi dari pihak terkait atau LKPP.
Dengan kesadaran itu MyPengadaan mencoba untuk membantu proses sosialisasi itu dengan membagikan video sosialisasi yang diunduh dari beberapa tempat, sebagai berikut :
Disampaikan oleh Khalid Mustafa, ST
Sosialisasi Perpres 54 / 2010 bag 1
http://www.ziddu.com/download/12028010/Perpres54Tahun2010-Bagian1.flv.html
Sosialisasi Perpres 54 / 2010 bag 2
http://www.ziddu.com/download/12029290/Perpres54Tahun2010-Bagian2.flv.html
Sosialisasi Perpres 54 / 2010 bag 3
http://www.ziddu.com/download/12087173/Perpres54Tahun2010-Bagian3.flv.html
Sosialisasi Perpres 54 / 2010 bag 4
http://www.ziddu.com/download/12137783/Perpres54Tahun2010-Bagian4.flv.html
Sosialisasi Perpres 54 / 2010 bag 5
http://www.ziddu.com/download/12170738/Perpres54Tahun2010-Bagian5.flv.html
Sosialisasi Perpres 54 / 2010 bag 6
http://www.ziddu.com/download/12170860/Perpres54Tahun2010-Bagian6.flv.html
Sosialisasi Perpres 54 / 2010 bag 7
http://www.ziddu.com/download/12170941/Perpres54Tahun2010-Bagian7.flv.html
Sosialisasi Perpres 54 / 2010 bag 8
http://www.ziddu.com/download/12171572/Perpres54Tahun2010-Bagian8.flv.html
Sosialisasi Perpres 54 / 2010 bag 9
http://www.ziddu.com/download/12171981/Perpres54Tahun2010-Bagian9.flv.html
Sosialisasi Perpres 54 / 2010 bag 10
http://www.ziddu.com/download/12172302/Perpres54Tahun2010-Bagian10.flv.html
Sosialisasi Perpres 54 / 2010 bag 11
http://www.ziddu.com/download/12321985/Perpres54Tahun2010-Bagian11.flv.html
Sosialisasi Perpres 54 / 2010 bag 12
http://www.ziddu.com/download/12321987/Perpres54Tahun2010-Bagian12.flv.html
Sosialisasi Perpres 54 / 2010 bag 13
http://www.ziddu.com/download/12321986/Perpres54Tahun2010-Bagian13.flv.html
didownload dari http://www.youtube.com/watch?v=LQBAj2Ewkuc
Dengan kesadaran itu MyPengadaan mencoba untuk membantu proses sosialisasi itu dengan membagikan video sosialisasi yang diunduh dari beberapa tempat, sebagai berikut :
Disampaikan oleh Khalid Mustafa, ST
Sosialisasi Perpres 54 / 2010 bag 1
http://www.ziddu.com/download/12028010/Perpres54Tahun2010-Bagian1.flv.html
Sosialisasi Perpres 54 / 2010 bag 2
http://www.ziddu.com/download/12029290/Perpres54Tahun2010-Bagian2.flv.html
Sosialisasi Perpres 54 / 2010 bag 3
http://www.ziddu.com/download/12087173/Perpres54Tahun2010-Bagian3.flv.html
Sosialisasi Perpres 54 / 2010 bag 4
http://www.ziddu.com/download/12137783/Perpres54Tahun2010-Bagian4.flv.html
Sosialisasi Perpres 54 / 2010 bag 5
http://www.ziddu.com/download/12170738/Perpres54Tahun2010-Bagian5.flv.html
Sosialisasi Perpres 54 / 2010 bag 6
http://www.ziddu.com/download/12170860/Perpres54Tahun2010-Bagian6.flv.html
Sosialisasi Perpres 54 / 2010 bag 7
http://www.ziddu.com/download/12170941/Perpres54Tahun2010-Bagian7.flv.html
Sosialisasi Perpres 54 / 2010 bag 8
http://www.ziddu.com/download/12171572/Perpres54Tahun2010-Bagian8.flv.html
Sosialisasi Perpres 54 / 2010 bag 9
http://www.ziddu.com/download/12171981/Perpres54Tahun2010-Bagian9.flv.html
Sosialisasi Perpres 54 / 2010 bag 10
http://www.ziddu.com/download/12172302/Perpres54Tahun2010-Bagian10.flv.html
Sosialisasi Perpres 54 / 2010 bag 11
http://www.ziddu.com/download/12321985/Perpres54Tahun2010-Bagian11.flv.html
Sosialisasi Perpres 54 / 2010 bag 12
http://www.ziddu.com/download/12321987/Perpres54Tahun2010-Bagian12.flv.html
Sosialisasi Perpres 54 / 2010 bag 13
http://www.ziddu.com/download/12321986/Perpres54Tahun2010-Bagian13.flv.html
didownload dari http://www.youtube.com/watch?v=LQBAj2Ewkuc
Tujuan Pokok dari PerPres 54/2010
Pada Jumat, tanggal 6 Agustus 2010, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Tujuan Pokok dari Perpres ini adalah:
1. Mempercepat proses pengadaan, sehingga kontrak-kontrak pengadaan bisa mulai dilaksanakan pada bulan Januari/Februari (Awal Tahun Fiskal yang sedang berjalan). Diharapkan apabila pelaksanaan pekerjaan sudah dimulai pada bulan Januari/Februari, maka penyerapan APBN/APBD tidak menumpuk diserap pada triwulan keempat, namun sejak triwulan pertama sudah diserap dengan baik. Usaha untuk mempercepat ini antara lain dilakukan dengan :
• Pengangkatan pejabat perbendaharaan (Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Verifikator, Pejabat Pemeriksa/Penerima Barang, Pejabat Penerbit SPM) diangkat tidak setiap tahun, namun jabatan tersebut berpindah apabila ada rotasi dan mutasi terhadap jabatan bersangkutan (revisi Keppres No. 42/2002);
• Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) permanen;
• Disediakan biaya untuk melakukan proses pengadaan mendahului berlakunya dokumen anggaran, dan kontrak baru ditandatangani pada waktu Dokumen Anggaran telah berlaku syah (disebutkan dalam pasal PerPres Nomor 54/2010)
2. Akselerasi Penggunaan E-Procurement, Mulai tahun 2011, dan diwajibkan (mandatory) pada tahun 2012, seluruh K/L/D/I mempergunakan sistem e-Procurement; Ini adalah effort untuk mewujudkan pasar yang terintegrasi secara nasional, untuk mencapai efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas yang lebih tinggi; Untuk itu dilakukan pula revisi Peraturan Pemerintah Nomor 29/2000 tentang Jasa Konstruksi;
3. Penyederhanaan aturan, diperkenalkan Lelang Sederhana, serta Pengadaan Langsung untuk barang/jasa yang sudah memiliki price list dikenal luas (Harga mobil GSO, sewa hotel dan kantor);
4. Untuk pekerjaan yang tergantung dengan cuaca (reboisasi, pembenihan), maupun layanan yang harus tersedia sepanjang tahun mulai tanggal 1 Januari (pelayanan perintis udara/laut, pita cukai, konsumsi/obat di RS, konsumsi di Lapas, pembuangan sampah, dan cleaning service) diperkenalkan contract multiyears (jamak tahun), dan asalkan nilai kontrak tidak lebih dari Rp 10 Miliar, persetujuan langsung dilakukan oleh PA masing-masing (tidak lagi minta persetujuan Menteri Keuangan; Di luar yang diatas, tetap perlu persetujuan Menteri Keuangan;
5. Swakelola untuk Alutsista, Almatsus, dilakukan oleh industri strategis dalam negeri, untuk mencapai kemandirian;
6. Swakelola untuk riset dan rekayasa dilakukan oleh lembaga riset atau perguruan tinggi, agar dapat diwujudkan produk yang inovatif. Disamping itu ekonomi kreatif untuk hal-hal yang inovatif berbasis budaya juga difasilitasi dengan sayembara;
7. Keberpihakan pada usaha kecil ditingkatkan dari Rp 1 Miliar menjadi Rp 2,5 Miliar;
8. Keberpihakan kepada Industri Dalam Negeri ditingkatkan;
9. Diperkenalkan Jaminan Sanggah Banding (2 per mil dari nilai kontrak);
Dikutip dari :
http://www.lkpp.go.id/v2/highlight-detail.php?id=6178090541
Tujuan Pokok dari Perpres ini adalah:
1. Mempercepat proses pengadaan, sehingga kontrak-kontrak pengadaan bisa mulai dilaksanakan pada bulan Januari/Februari (Awal Tahun Fiskal yang sedang berjalan). Diharapkan apabila pelaksanaan pekerjaan sudah dimulai pada bulan Januari/Februari, maka penyerapan APBN/APBD tidak menumpuk diserap pada triwulan keempat, namun sejak triwulan pertama sudah diserap dengan baik. Usaha untuk mempercepat ini antara lain dilakukan dengan :
• Pengangkatan pejabat perbendaharaan (Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Verifikator, Pejabat Pemeriksa/Penerima Barang, Pejabat Penerbit SPM) diangkat tidak setiap tahun, namun jabatan tersebut berpindah apabila ada rotasi dan mutasi terhadap jabatan bersangkutan (revisi Keppres No. 42/2002);
• Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) permanen;
• Disediakan biaya untuk melakukan proses pengadaan mendahului berlakunya dokumen anggaran, dan kontrak baru ditandatangani pada waktu Dokumen Anggaran telah berlaku syah (disebutkan dalam pasal PerPres Nomor 54/2010)
2. Akselerasi Penggunaan E-Procurement, Mulai tahun 2011, dan diwajibkan (mandatory) pada tahun 2012, seluruh K/L/D/I mempergunakan sistem e-Procurement; Ini adalah effort untuk mewujudkan pasar yang terintegrasi secara nasional, untuk mencapai efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas yang lebih tinggi; Untuk itu dilakukan pula revisi Peraturan Pemerintah Nomor 29/2000 tentang Jasa Konstruksi;
3. Penyederhanaan aturan, diperkenalkan Lelang Sederhana, serta Pengadaan Langsung untuk barang/jasa yang sudah memiliki price list dikenal luas (Harga mobil GSO, sewa hotel dan kantor);
4. Untuk pekerjaan yang tergantung dengan cuaca (reboisasi, pembenihan), maupun layanan yang harus tersedia sepanjang tahun mulai tanggal 1 Januari (pelayanan perintis udara/laut, pita cukai, konsumsi/obat di RS, konsumsi di Lapas, pembuangan sampah, dan cleaning service) diperkenalkan contract multiyears (jamak tahun), dan asalkan nilai kontrak tidak lebih dari Rp 10 Miliar, persetujuan langsung dilakukan oleh PA masing-masing (tidak lagi minta persetujuan Menteri Keuangan; Di luar yang diatas, tetap perlu persetujuan Menteri Keuangan;
5. Swakelola untuk Alutsista, Almatsus, dilakukan oleh industri strategis dalam negeri, untuk mencapai kemandirian;
6. Swakelola untuk riset dan rekayasa dilakukan oleh lembaga riset atau perguruan tinggi, agar dapat diwujudkan produk yang inovatif. Disamping itu ekonomi kreatif untuk hal-hal yang inovatif berbasis budaya juga difasilitasi dengan sayembara;
7. Keberpihakan pada usaha kecil ditingkatkan dari Rp 1 Miliar menjadi Rp 2,5 Miliar;
8. Keberpihakan kepada Industri Dalam Negeri ditingkatkan;
9. Diperkenalkan Jaminan Sanggah Banding (2 per mil dari nilai kontrak);
Dikutip dari :
http://www.lkpp.go.id/v2/highlight-detail.php?id=6178090541
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
Setelah beberapa kali browsing akhirnya ketemu juga alamat downloadnya untuk peraturan terbaru untuk pengadaan barang / jasa pemerintah. Jadi ingin menambah khasanah keilmuan nii, apa saja perubahannya berikut dokumennya, dan ulasannya dalam tulisan berikutnya.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
Penjelasan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
Lampiran Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
(Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan)
Lampiran I – Perencanaan
Lampiran II - Barang
Lampiran III – Pekerjaan Konstruksi
Lampiran IV A – Jasa Konsultasi – Badan Usaha
Lampiran IV B – Jasa Konsultansi – Perorangan
Lampiran V – Jasa Lainnya
Lampiran VI – Swakelola
Sumber dari :
http://www.lkpp.go.id/v2/contentlist-detail.php?mid=2619353719&id=2851808478
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
Penjelasan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
Lampiran Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
(Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan)
Lampiran I – Perencanaan
Lampiran II - Barang
Lampiran III – Pekerjaan Konstruksi
Lampiran IV A – Jasa Konsultasi – Badan Usaha
Lampiran IV B – Jasa Konsultansi – Perorangan
Lampiran V – Jasa Lainnya
Lampiran VI – Swakelola
Sumber dari :
http://www.lkpp.go.id/v2/contentlist-detail.php?mid=2619353719&id=2851808478
UNDANG - UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah perilaku dan pola hidup masyarakat secara global. Perkembangan teknologi informasi telah pula menyebabkan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, budaya, ekonomi dan pola penegakan hukum yang secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua, karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.
Kenyataan saat ini hal yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi tidak lagi dapat dilakukan pendekatan melalui sistem hukum konvensional, mengingat kegiatannya tidak lagi bisa dibatasi oleh teritorial suatu negara, aksesnya dengan mudah dapat dilakukan dari belahan dunia manapun, kerugian dapat terjadi baik pada pelaku internet maupun orang lain yang tidak pernah berhubungan sekalipun misalnya dalam pencurian dana kartu kredit melalui pembelanjaan di internet. Di samping itu masalah pembuktian merupakan faktor yang sangat penting, mengingat data elektronik bukan saja belum terakomodasi dalam sistem hukum acara Indonesia, tetapi dalam kenyataannya data dimaksud juga ternyata sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Sehingga dampak yang diakibatkannya pun bisa demikian cepat, bahkan sangat dahsyat. Teknologi infomasi telah menjadi instrumen efektif dalam perdagangan global.
download :
1_Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
2_Naskah Akademik RUU ITE
Dikutip dari
http://aptel.depkominfo.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=3&Itemid=1
Kenyataan saat ini hal yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi tidak lagi dapat dilakukan pendekatan melalui sistem hukum konvensional, mengingat kegiatannya tidak lagi bisa dibatasi oleh teritorial suatu negara, aksesnya dengan mudah dapat dilakukan dari belahan dunia manapun, kerugian dapat terjadi baik pada pelaku internet maupun orang lain yang tidak pernah berhubungan sekalipun misalnya dalam pencurian dana kartu kredit melalui pembelanjaan di internet. Di samping itu masalah pembuktian merupakan faktor yang sangat penting, mengingat data elektronik bukan saja belum terakomodasi dalam sistem hukum acara Indonesia, tetapi dalam kenyataannya data dimaksud juga ternyata sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Sehingga dampak yang diakibatkannya pun bisa demikian cepat, bahkan sangat dahsyat. Teknologi infomasi telah menjadi instrumen efektif dalam perdagangan global.
download :
1_Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
2_Naskah Akademik RUU ITE
Dikutip dari
http://aptel.depkominfo.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=3&Itemid=1
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diatur dalam Kepres No. 80 Tahun 2003 dengan perubahan-perubahannya, sehingga dalam penyusunan Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai oleh pemerintah harus sesuai dengan ketentuan dalam pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang diatur dalam peraturan (dalam lampiran link) di bawah ini :
Kepres_80_2003
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Perpres_61_2004
Perubahan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Perpres_32_2005
Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Perpres_70_2005
Perubahan Ketiga Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Perpres_8_Tahun_2006
Perubahan Keempat Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Perpres_79_2006
Perubahan Kelima Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Perpres_85_2006
Perubahan Keenam Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Perpres_95_2007
Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Sehingga diharapkan ketika pengadaan barang/jasa pemerintah menggunakan pedoman di atas, apabila terjadi permasalahan ada dasar hukum yang menaunginya di samping itu masih ada peraturan yang mendasari pengadaan barang/jasa pemerintah.
Kepres_80_2003
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Perpres_61_2004
Perubahan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Perpres_32_2005
Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Perpres_70_2005
Perubahan Ketiga Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Perpres_8_Tahun_2006
Perubahan Keempat Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Perpres_79_2006
Perubahan Kelima Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Perpres_85_2006
Perubahan Keenam Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Perpres_95_2007
Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Sehingga diharapkan ketika pengadaan barang/jasa pemerintah menggunakan pedoman di atas, apabila terjadi permasalahan ada dasar hukum yang menaunginya di samping itu masih ada peraturan yang mendasari pengadaan barang/jasa pemerintah.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 43/PRT/M/2007
Dalam standar dan pedoman pelaksanaan jasa konstruksi ini akan dibahas secara detail cara penyusunannya (dalam lampiran link) sebagai berikut:
Permen PU no 43 Tahun 2007
Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
Buku 1 :
Standar Dokumen Pelelangan Nasional Pekerjaan Jasa Pelaksanaan Konstruksi (Pemborongan) untuk Kontrak Harga Satuan
Buku 2 :
Standar Dokumen Pelelangan Nasional Pekerjaan Jasa Pelaksanaan Konstruksi ( Pemborongan) untuk Kontrak Lump Sum
Buku 3 :
Pedoman Penilaian Kualifikasi Pelelangan nasional Pekerjaan Jasa Pelaksanaan Konstruksi ( Pemborongan)
Buku 4 :
Pedoman Evaluasi Penawaran Pelelangan Nasional Pekerjaan Jasa Pelaksanaan Konstruksi (Pemborongan) untuk Kontrak Harga Satuan
Buku 5 :
Pedoman Evaluasi Penawaran Pelangan Nasional Pekerjaan Jasa Pelaksanaan Kontruksi ( Pemborongan) untuk Kontrak Lump Sum
Buku 6 :
Standar Dokumen Seleksi Nasional Pekerjaan Jasa Konsultansi Kontrak Berdasarkan Waktu Penugasan/Time Based ( Kontrak Harga Satuan)
Buku 7 :
Standar Dokumen Seleksi Nasional Pekerjaan Jasa Konsultansi Kontrak Lump Sum
Buku 8 :
Pedoman Penilaian Kualifikasi Nasional Pekerjaan Jasa Konsultansi
Buku 9 :
Pedoman Evaluasi Penawaran Seleksi Nasional Pekerjaan Jasa Konsultansi.
Dikutip dari http://www.pu.go.id/
Permen PU no 43 Tahun 2007
Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
Buku 1 :
Standar Dokumen Pelelangan Nasional Pekerjaan Jasa Pelaksanaan Konstruksi (Pemborongan) untuk Kontrak Harga Satuan
Buku 2 :
Standar Dokumen Pelelangan Nasional Pekerjaan Jasa Pelaksanaan Konstruksi ( Pemborongan) untuk Kontrak Lump Sum
Buku 3 :
Pedoman Penilaian Kualifikasi Pelelangan nasional Pekerjaan Jasa Pelaksanaan Konstruksi ( Pemborongan)
Buku 4 :
Pedoman Evaluasi Penawaran Pelelangan Nasional Pekerjaan Jasa Pelaksanaan Konstruksi (Pemborongan) untuk Kontrak Harga Satuan
Buku 5 :
Pedoman Evaluasi Penawaran Pelangan Nasional Pekerjaan Jasa Pelaksanaan Kontruksi ( Pemborongan) untuk Kontrak Lump Sum
Buku 6 :
Standar Dokumen Seleksi Nasional Pekerjaan Jasa Konsultansi Kontrak Berdasarkan Waktu Penugasan/Time Based ( Kontrak Harga Satuan)
Buku 7 :
Standar Dokumen Seleksi Nasional Pekerjaan Jasa Konsultansi Kontrak Lump Sum
Buku 8 :
Pedoman Penilaian Kualifikasi Nasional Pekerjaan Jasa Konsultansi
Buku 9 :
Pedoman Evaluasi Penawaran Seleksi Nasional Pekerjaan Jasa Konsultansi.
Dikutip dari http://www.pu.go.id/
UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai
Meterai atau bea meterai di Indonesia diatur dalam ketentuan UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. Berdasarkan Undang-Undang tentang Bea Meterai tersebut, dinyatakan bahwa bea meterai adalah pajak atas dokumen, termasuk di dalamnya surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata. Pengaturan lebih jelasnya tertuang dalam Pasal 2 UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.Dalam masyarakat awam di Indonesia sering menimbulkan pertanyaan berkaitan bea meterai dengan sahnya perjanjian atau kontrak, dalam hal ini apakah sah surat perjanjian atau kontrak yang tanpa dibubuhi meterai yang cukup serta sejauh mana kekuatannya jika terjadi sengketa di pengadilan?
Pertanyaan diatas dapat dijelaskan sebagai berikut :
Di dalam KUHPerdata ketentuan mengenai akta diatur dalam Pasal 1867 sampai Pasal 1880.
Surat sebagai alat pembuktian tertulis dapat dibedakan dalam Akta dan Surat bukan akta, dan Akta dapat dibedakan dalam Akta Otentik dan Akta Di bawah tangan. Sesuatu surat untuk dapat dikatakan sebagai akta harus ditandatangani, harus dibuat dengan sengaja dan harus untuk dipergunakan oleh orang untuk keperluan siapa surat itu dibuat.Perbedaan pokok antara akta otentik dengan akta di bawah tangan adalah cara pembuatan atau terjadinya akta tersebut. Apabila akta otentik cara pembuatan atau terjadinya akta tersebut dilakukan oleh dan atau dihadapan pejabat pegawai umum (seperti Notaris, Pegawai Pencatat Sipil), maka untuk akta di bawah tangan cara pembuatan atau terjadinya tidak dilakukan oleh dan atau dihadapan pejabat pegawai umum, tetapi cukup oleh pihak yang berkepentingan saja. Contoh dari akta otentik adalah akta notaris, putusan hakim (vonis), berita acara sidang, surat perkawinan, akta kelahiran, akta kematian, dan sebagainya; sedangkan akta di bawah tangan contohnya adalah surat perjanjian sewa menyewa rumah, dan surat perjanjian jual beli.
Salah satu fungsi akta yang penting adalah sebagai alat pembuktian. Akta otentik merupakan alat pembuktian yang sempurna bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta sekalian orang yang mendapat hak darinya tentang apa yang dimuat dalam akta tersebut. Akta Otentik merupakan bukti yang mengikat yang berarti kebenaran dari hal-hal yang tertulis dalam akta tersebut harus diakui oleh hakim, yaitu akta tersebut dianggap sebagai benar selama kebenarannya itu tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya. Menurut Pasal 1857 KUHPerdata, jika akta dibawah tangan tanda tangannya diakui oleh orang terhadap siapa tulisan itu hendak dipakai, maka akta tersebut dapat merupakan alat pembuktian yang sempurna terhadap orang yang menandatangani serta para ahli warisnya dan orang-orang yang mendapatkan hak darinya.
Berkaitan dengan meterai atau bea meterai menurut Pasal 2 Undang-undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai disebutkan bahwa terhadap surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan ataukeadaan yang bersifat perdata maka dikenakan atas dokumen tersebut bea meterai. Dengan demikian maka tiadanya meterai dalam suatu surat perjanjian (misalnya perjanjian jual beli, perjanjian sewa menyewa) maka tidak berarti perbuatan hukumnya (perjanjian jual beli) tidak sah, melainkan hanya tidak memenuhi persyaratan sebagai alat pembuktian.
Sedangkan perbuatan hukumnya sendiri tetap sah karena sah atau tidaknya suatu perjanjian itu bukan ada tidaknya meterai, tetapi ditentukan oleh Pasal 1320 KUHPerdata.
Bila suatu surat perjanjian/kontrak yang ditandatangani dari semula tidak diberi meterai dan akan dipergunakan sebagai alat bukti di pengadilan maka permeteraian dapat dilakukan belakangan.
Perlu ditegaskan kembali, bahwa tidak dilunasinya bea meterai dalam dokumen tersebut akan berdampak terhadap kekuatannya sebagai alat bukti. Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, bea meterai adalah pajak atas dokumen, termasuk di dalamnya surat perjanjian yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata. Jika dokumen perjanjian atau kontrak yang tidak dibubuhi dengan meterai ternyata akan dipergunakan sebagai alat bukti, maka UU tentang Bea Meterai mengatur bahwa dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya dikenakan denda administrasi sebesar 200 persen (dua ratus persen) dari bea meterai yang tidak atau kurang dibayar. Cara pembayarannya adalah pemegang dokumen harus melunasi bea meterai yang terhutang berikut dendanya dengan cara pemeteraian kemudian yang dapat dilakukan melalui Pejabat Kantor Pos.
sumber: http://www.jdih.bpk.go.id
Langganan:
Postingan (Atom)
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
- 00_Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
- 01_Penjelasan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
- 02_Lampiran I – Perencanaan
- 03_Lampiran II - Barang
- 04_Lampiran III – Pekerjaan Konstruksi
- 05_Lampiran IV A – Jasa Konsultasi – Badan Usaha
- 06_Lampiran IV B – Jasa Konsultansi – Perorangan
- 07_Lampiran V – Jasa Lainnya
- 08_Lampiran V – Jasa Lainnya
- 09_Lampiran VI – Swakelola
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 43/PRT/M/2007
- Buku 1 : Standar Dokumen Pelelangan Nasional Pekerjaan Jasa Pelaksanaan Konstruksi (Pemborongan) untuk Kontrak Harga Satuan
- Buku 2 : Standar Dokumen Pelelangan Nasional Pekerjaan Jasa Pelaksanaan Konstruksi ( Pemborongan) untuk Kontrak Lump Sum
- Buku 3 : Pedoman Kualifikasi Pelelangan Nasional Pekerjaan Jasa Pelaksana Konstruksi (Pemborongan)
- Buku 4 : Pedoman Evaluasi Penawaran Pelelangan Nasional Pekerjaan Jasa Pelaksanaan Konstruksi (Pemborongan) untuk Kontrak Harga Satuan
- Buku 5 : Pedoman Evaluasi Penawaran Pelangan Nasional Pekerjaan Jasa Pelaksanaan Kontruksi ( Pemborongan) untuk Kontrak Lump Sum
- Buku 6 : Standar Dokumen Seleksi Nasional Pekerjaan Jasa Konsultansi Kontrak Berdasarkan Waktu Penugasan/Time Based ( Kontrak Harga Satuan)
- Buku 7 : Standar Dokumen Seleksi Nasional Pekerjaan Jasa Konsultansi Kontrak Lump Sum
- Buku 8 : Pedoman Penilaian Kualifikasi Nasional Pekerjaan Jasa Konsultansi
- Buku 9 : Pedoman Evaluasi Penawaran Seleksi Nasional Pekerjaan Jasa Konsultansi
- Permen PU no. 43 tahun 2007
