Pejabat Pembuat Komitmen diangkat dengan surat Keputusan Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran / Dewan Gubernur BI / Pemimpin BHMN / Direksi BUMN BUMD.
Pejabat Pembuat Komitmen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. memiliki integritas moral;
2. memiliki disiplin tinggi;
3. memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya;
4. memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah;
5. memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan, bertindak tegas dan keteladanan dalam sikap dan perilaku serta tidak pernah terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Tugas pokok Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang/jasa adalah:
1. menyusun perencanaan pengadaan barang/jasa;
2. menetapkan paket-paket pekerjaan disertai ketentuan mengenai peningkatan penggunaan produksi dalam negeri dan peningkatan pemberian kesempatan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil, serta kelompok masyarakat;
3. menetapkan dan mengesahkan harga perkiraan sendiri (HPS), jadual, tata cara pelaksanaan dan lokasi pengadaan yang disusun oleh panitia pengadaan / pejabat pengadaan / unit layanan pengadaan;
4. menetapkan dan mengesahkan hasil pengadaan panitia / pejabat pengadaan / unit layanan pengadaan sesuai kewenangannya;
5. menetapkan besaran uang muka yang menjadi hak penyedia barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku;
6. menyiapkan dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia barang/jasa.
7. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada pimpinan instansinya;
8. mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak;
9. menyerahkan aset hasil pengadaan barang/jasa dan aset lainnya kepada Menteri / Panglima TNI / Kepala Polri / Pimpinan Lembaga / Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara / Pimpinan Kesekretariatan Komisi / Gubernur / Bupati / Walikota / Dewan Gubernur BI / Pemimpin BHMN / Direksi BUMN/BUMD dengan berita acara penyerahan;
10. menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai.
Pejabat Pembuat Komitmen dilarang mengadakan ikatan perjanjian dengan penyedia barang/jasa apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang akan mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan/proyek yang dibiayai dari APBN/APBD.
Yang dimaksud dengan dilarang mengadakan ikatan perjanjian adalah menerbitkan surat penunjukan dan/atau menandatangani surat perintah kerja/kontrak.
Pejabat Pembuat Komitmen dapat melaksanakan proses pengadaan barang/jasa sebelum dokumen anggaran disahkan sepanjang anggaran untuk kegiatan yang bersangkutan telah dialokasikan, dengan ketentuan penerbitan surat penunjukanpenyedia barang/jasa (SPPBJ) dan penandatangan kontrak pengadaan barang/jasa dilakukan setelah dokumen anggaran untuk kegiatan/proyek disahkan.
Pejabat Pembuat Komitmen bertanggung jawab dari segi administrasi, fisik, keuangan, dan fungsional atas pengadaan barang/jasa yang dilaksanakannya.
Penjelasan persyaratan manajerial
Yang dimaksud persyaratan manajerial, antara lain:
1. Berpendidikan sekurang-kurangnya Diploma 3 (D3) sesuai dengan bidang keahlian yang diperlukan;
2. Memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa pemerintah;
3. Memiliki pengalaman minimal 2 (dua) tahun memimpin / mengorganisasi kelompok kerja yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan barang/jasa;
4. Memiliki ketaatan yang tinggi dalam melaksanakan setiap tugas/pekerjaannya;
5. Memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan, bertindak tegas dan keteladanan dalam sikap dan perilaku antara lain tidak terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN);
6. Penilaian kondite dan prestasi kerja (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) untuk masa 3 (tiga) tahun terakhir dengan nilai rata-rata minimal “Baik”.
Dasar Hukum; Keppres 80/2003 Pasal 9 - Persyaratan dan Tugas Pokok Pejabat Pembuat Komitmen
Dikutip dari :
"Pejabat Pembuat Komitmen"; "Pejabat Pembuat Komitmen - Tugas Pokok PPK"; "Pejabat Pembuat Komitmen - Penjelasan PPK" dari alamat website : http://www.pengadaanonline.cybercity.web.id/index.php?option=com_content&view=article&id=68&Itemid=65
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
- 00_Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
- 01_Penjelasan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
- 02_Lampiran I – Perencanaan
- 03_Lampiran II - Barang
- 04_Lampiran III – Pekerjaan Konstruksi
- 05_Lampiran IV A – Jasa Konsultasi – Badan Usaha
- 06_Lampiran IV B – Jasa Konsultansi – Perorangan
- 07_Lampiran V – Jasa Lainnya
- 08_Lampiran V – Jasa Lainnya
- 09_Lampiran VI – Swakelola
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 43/PRT/M/2007
- Buku 1 : Standar Dokumen Pelelangan Nasional Pekerjaan Jasa Pelaksanaan Konstruksi (Pemborongan) untuk Kontrak Harga Satuan
- Buku 2 : Standar Dokumen Pelelangan Nasional Pekerjaan Jasa Pelaksanaan Konstruksi ( Pemborongan) untuk Kontrak Lump Sum
- Buku 3 : Pedoman Kualifikasi Pelelangan Nasional Pekerjaan Jasa Pelaksana Konstruksi (Pemborongan)
- Buku 4 : Pedoman Evaluasi Penawaran Pelelangan Nasional Pekerjaan Jasa Pelaksanaan Konstruksi (Pemborongan) untuk Kontrak Harga Satuan
- Buku 5 : Pedoman Evaluasi Penawaran Pelangan Nasional Pekerjaan Jasa Pelaksanaan Kontruksi ( Pemborongan) untuk Kontrak Lump Sum
- Buku 6 : Standar Dokumen Seleksi Nasional Pekerjaan Jasa Konsultansi Kontrak Berdasarkan Waktu Penugasan/Time Based ( Kontrak Harga Satuan)
- Buku 7 : Standar Dokumen Seleksi Nasional Pekerjaan Jasa Konsultansi Kontrak Lump Sum
- Buku 8 : Pedoman Penilaian Kualifikasi Nasional Pekerjaan Jasa Konsultansi
- Buku 9 : Pedoman Evaluasi Penawaran Seleksi Nasional Pekerjaan Jasa Konsultansi
- Permen PU no. 43 tahun 2007