Pejabat Pembuat Komitmen

Pejabat Pembuat Komitmen diangkat dengan surat Keputusan Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran / Dewan Gubernur BI / Pemimpin BHMN / Direksi BUMN BUMD.

Pejabat Pembuat Komitmen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. memiliki integritas moral;
2. memiliki disiplin tinggi;
3. memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya;
4. memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah;
5. memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan, bertindak tegas dan keteladanan dalam sikap dan perilaku serta tidak pernah terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Tugas pokok Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang/jasa adalah:
1. menyusun perencanaan pengadaan barang/jasa;
2. menetapkan paket-paket pekerjaan disertai ketentuan mengenai peningkatan penggunaan produksi dalam negeri dan peningkatan pemberian kesempatan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil, serta kelompok masyarakat;
3. menetapkan dan mengesahkan harga perkiraan sendiri (HPS), jadual, tata cara pelaksanaan dan lokasi pengadaan yang disusun oleh panitia pengadaan / pejabat pengadaan / unit layanan pengadaan;
4. menetapkan dan mengesahkan hasil pengadaan panitia / pejabat pengadaan / unit layanan pengadaan sesuai kewenangannya;
5. menetapkan besaran uang muka yang menjadi hak penyedia barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku;
6. menyiapkan dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia barang/jasa.
7. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada pimpinan instansinya;
8. mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak;
9. menyerahkan aset hasil pengadaan barang/jasa dan aset lainnya kepada Menteri / Panglima TNI / Kepala Polri / Pimpinan Lembaga / Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara / Pimpinan Kesekretariatan Komisi / Gubernur / Bupati / Walikota / Dewan Gubernur BI / Pemimpin BHMN / Direksi BUMN/BUMD dengan berita acara penyerahan;
10. menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai.

Pejabat Pembuat Komitmen dilarang mengadakan ikatan perjanjian dengan penyedia barang/jasa apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang akan mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan/proyek yang dibiayai dari APBN/APBD.

Yang dimaksud dengan dilarang mengadakan ikatan perjanjian adalah menerbitkan surat penunjukan dan/atau menandatangani surat perintah kerja/kontrak.

Pejabat Pembuat Komitmen dapat melaksanakan proses pengadaan barang/jasa sebelum dokumen anggaran disahkan sepanjang anggaran untuk kegiatan yang bersangkutan telah dialokasikan, dengan ketentuan penerbitan surat penunjukanpenyedia barang/jasa (SPPBJ) dan penandatangan kontrak pengadaan barang/jasa dilakukan setelah dokumen anggaran untuk kegiatan/proyek disahkan.

Pejabat Pembuat Komitmen bertanggung jawab dari segi administrasi, fisik, keuangan, dan fungsional atas pengadaan barang/jasa yang dilaksanakannya.

Penjelasan persyaratan manajerial
Yang dimaksud persyaratan manajerial, antara lain:
1. Berpendidikan sekurang-kurangnya Diploma 3 (D3) sesuai dengan bidang keahlian yang diperlukan;
2. Memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa pemerintah;
3. Memiliki pengalaman minimal 2 (dua) tahun memimpin / mengorganisasi kelompok kerja yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan barang/jasa;
4. Memiliki ketaatan yang tinggi dalam melaksanakan setiap tugas/pekerjaannya;
5. Memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan, bertindak tegas dan keteladanan dalam sikap dan perilaku antara lain tidak terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN);
6. Penilaian kondite dan prestasi kerja (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) untuk masa 3 (tiga) tahun terakhir dengan nilai rata-rata minimal “Baik”.

Dasar Hukum; Keppres 80/2003 Pasal 9 - Persyaratan dan Tugas Pokok Pejabat Pembuat Komitmen

Dikutip dari :
"Pejabat Pembuat Komitmen"; "Pejabat Pembuat Komitmen - Tugas Pokok PPK"; "Pejabat Pembuat Komitmen - Penjelasan PPK" dari alamat website : http://www.pengadaanonline.cybercity.web.id/index.php?option=com_content&view=article&id=68&Itemid=65