Setelah dibahas sebelumnya dalam e-Proc (Bagian 1) yaitu tentang tantangan pengadaan, latar belakang, dasar hukum, etika e-Procurement, prinsip-prinsip dasar e-Proc, keuntungan e-Proc, maka akan saya lanjutkan pembahasan tentang e-Proc. Selamat mengikuti. Dan e-Proc (Bagian 2) yaitu Aspek-Aspek Sistem Pengamanan Komunikasi Elektronik, Peranan, Aktor e-Proc, Entitas & Aktivitas, Tahapan Lelang Konvensional vs Lelang Elektronik, Pendaftaran di LPSE. Selanjutnya akan dibahas mengenai tahap setelah pendaftaran online di website LPSE dan cara mengikuti lelang, selengkapnya
Setelah selesai mengisi data perusahaan secara online, selanjutnya diminta untuk verifikasi data yang disampaikan secara online dengan berkas asli perusahaan, apa saja yang perlu dipersiapkan dalam verifikasi ini, sebagai berikut :
1. Isilah formulir yang telah diunduh dalam e-Proc (Bagian 2), atau silakan download form di bawah ini:
Formulir Pendaftaran (Form_Penyedia.xls).
http://www.ziddu.com/download/8464869/Form_Penyedia.xls.html
Formulir Keikutsertaan (Formulir_Keikutsertaan.doc).
http://www.ziddu.com/download/8464870/Formulir_Keikutsertaan.doc.html
Dalam Formulir Pendaftaran (Form_Penyedia.xls) terdapat 6 sheet yang terdiri dari identitas perusahaan, akta, ijin usaha, pemilik, pengurus, staf ahli.
Dalam Formulir Keikutsertaan (Formulir_Keikutsertaan.doc) terdapat 5 lembar yang berisi formulir keikutsertaan, surat penunjukan admin, surat kuasa (apabila yang mengikuti verifikasi diwakilkan).
2. Setelah data di atas diisi dengan benar selanjutnya perlu dipersiapkan beberapa berkas antara lain :
2.1. KTP Direksi / Direktur / Pemilik Perusahaan / Pejabat yang berwenang di perusahaan (asli dan FC);
2.2. NPWP perusahaan (asli dan FC);
2.3. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP / Surat Ijin Jasa Konstruksi (SIUJK) / ijin usaha sesuai bidang masing-masing (asli dan FC);
2.4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) (asli dan FC);
2.5. Akta pendirian perusahaan, serta akta perubahan terakhir (jika ada) (asli dan FC)
2.6. Formulir keikutsertaan dalam Sistem e-procurement nasional untuk penyedia barang / jasa beserta lampirannya (asli).
3. Data sudah siap untuk itu segera datang ke kantor LPSE tempat Anda mendaftar secara online (dalam hal ini saya mencontohkan di LPSE UNDIP) di Komplek Gedung Rektorat Kampus UNDIP Jalan Prof. Soedarto, S.H., Tembalang - Semarang, ikuti arahan tim verifikator dari LPSE, sekiranya persyaratan sudah lengkap maka akan diberi tanda terima oleh tim verifikator,
4. Proses selanjutnya akan diberi "user id" dan "password" yang diemailkan ke alamat email Anda mendaftar.
Selamat mencoba.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
- 00_Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
- 01_Penjelasan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
- 02_Lampiran I – Perencanaan
- 03_Lampiran II - Barang
- 04_Lampiran III – Pekerjaan Konstruksi
- 05_Lampiran IV A – Jasa Konsultasi – Badan Usaha
- 06_Lampiran IV B – Jasa Konsultansi – Perorangan
- 07_Lampiran V – Jasa Lainnya
- 08_Lampiran V – Jasa Lainnya
- 09_Lampiran VI – Swakelola
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 43/PRT/M/2007
- Buku 1 : Standar Dokumen Pelelangan Nasional Pekerjaan Jasa Pelaksanaan Konstruksi (Pemborongan) untuk Kontrak Harga Satuan
- Buku 2 : Standar Dokumen Pelelangan Nasional Pekerjaan Jasa Pelaksanaan Konstruksi ( Pemborongan) untuk Kontrak Lump Sum
- Buku 3 : Pedoman Kualifikasi Pelelangan Nasional Pekerjaan Jasa Pelaksana Konstruksi (Pemborongan)
- Buku 4 : Pedoman Evaluasi Penawaran Pelelangan Nasional Pekerjaan Jasa Pelaksanaan Konstruksi (Pemborongan) untuk Kontrak Harga Satuan
- Buku 5 : Pedoman Evaluasi Penawaran Pelangan Nasional Pekerjaan Jasa Pelaksanaan Kontruksi ( Pemborongan) untuk Kontrak Lump Sum
- Buku 6 : Standar Dokumen Seleksi Nasional Pekerjaan Jasa Konsultansi Kontrak Berdasarkan Waktu Penugasan/Time Based ( Kontrak Harga Satuan)
- Buku 7 : Standar Dokumen Seleksi Nasional Pekerjaan Jasa Konsultansi Kontrak Lump Sum
- Buku 8 : Pedoman Penilaian Kualifikasi Nasional Pekerjaan Jasa Konsultansi
- Buku 9 : Pedoman Evaluasi Penawaran Seleksi Nasional Pekerjaan Jasa Konsultansi
- Permen PU no. 43 tahun 2007