Setelah kemunculannya Standar Bidding Document yang dikeluarkan oleh LKPP sesuai Peraturan Kepala LKPP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Standar Dokumen pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (Standard Bidding Document) sebagai konsekuensi keluarnya Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010, maka LKPP mengeluarkan Standar Bidding Document perubahan kesatu sesuai Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Kesatu atas Peraturan Kepala LKPP No 6 Tahun 2010 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (Standard Bidding Document), sebagaimana terlampir di bawah ini:
1. SBD Barang Prakualifikasi
2. SBD Barang Pascakualifikasi
3. SBD Barang Pengadaan Langsung
4. SBD Barang Penunjukan Langsung Darurat
5. SBD Barang Penunjukan Langsung Non Darurat
6. SBD Jasa Konsultansi Badan Usaha Prakualifikasi Satu Sampul
7. SBD Jasa Konsultansi Badan Usaha Prakualifikasi Dua Sampul
8. SBD Jasa Konsultansi Badan Usaha Pengadaan Langsung
9. SBD Jasa Konsultansi Badan Usaha Penunjukan Langsung Darurat
10. SBD Jasa Konsultansi Badan Usaha Penunjukan Langsung Non Darurat
11. SBD Jasa Konsultansi Perorangan Pascakualifikasi
12. SBD Jasa Konsultansi Perorangan Pengadaan Langsung
13. SBD Jasa Konsultansi Perorangan Penunjukan Langsung Darurat
14. SBD Jasa Konsultansi Perorangan Penunjukan Langsung Non Darurat
15. SBD Jasa Lainnya Prakualifikasi
16. SBD Jasa Lainnya Pascakualifikasi
17. SBD Jasa Lainnya Pengadaan Langsung
18. SBD Jasa Lainnya Penunjukan Langsung Darurat
19. SBD Jasa Lainnya Penunjukan Langsung Non Darurat
20. SBD Pekerjaan Konstruksi Prakualifikasi
21. SBD Pekerjaan Konstruksi Pascakualifikasi
22. SBD Pekerjaan Konstruksi Pengadaan Langsung
23. SBD Pekerjaan Konstruksi Penunjukan Langsung Darurat
24. SBD Pekerjaan Konstruksi Penunjukan Langsung Non Darurat
Dikutip dari:
LKPP
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
- 00_Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
- 01_Penjelasan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
- 02_Lampiran I – Perencanaan
- 03_Lampiran II - Barang
- 04_Lampiran III – Pekerjaan Konstruksi
- 05_Lampiran IV A – Jasa Konsultasi – Badan Usaha
- 06_Lampiran IV B – Jasa Konsultansi – Perorangan
- 07_Lampiran V – Jasa Lainnya
- 08_Lampiran V – Jasa Lainnya
- 09_Lampiran VI – Swakelola
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 43/PRT/M/2007
- Buku 1 : Standar Dokumen Pelelangan Nasional Pekerjaan Jasa Pelaksanaan Konstruksi (Pemborongan) untuk Kontrak Harga Satuan
- Buku 2 : Standar Dokumen Pelelangan Nasional Pekerjaan Jasa Pelaksanaan Konstruksi ( Pemborongan) untuk Kontrak Lump Sum
- Buku 3 : Pedoman Kualifikasi Pelelangan Nasional Pekerjaan Jasa Pelaksana Konstruksi (Pemborongan)
- Buku 4 : Pedoman Evaluasi Penawaran Pelelangan Nasional Pekerjaan Jasa Pelaksanaan Konstruksi (Pemborongan) untuk Kontrak Harga Satuan
- Buku 5 : Pedoman Evaluasi Penawaran Pelangan Nasional Pekerjaan Jasa Pelaksanaan Kontruksi ( Pemborongan) untuk Kontrak Lump Sum
- Buku 6 : Standar Dokumen Seleksi Nasional Pekerjaan Jasa Konsultansi Kontrak Berdasarkan Waktu Penugasan/Time Based ( Kontrak Harga Satuan)
- Buku 7 : Standar Dokumen Seleksi Nasional Pekerjaan Jasa Konsultansi Kontrak Lump Sum
- Buku 8 : Pedoman Penilaian Kualifikasi Nasional Pekerjaan Jasa Konsultansi
- Buku 9 : Pedoman Evaluasi Penawaran Seleksi Nasional Pekerjaan Jasa Konsultansi
- Permen PU no. 43 tahun 2007