Berikut cerita selengkapnya...
Dasar yang digunakan teman-teman dari hal di atas adalah Keputusan Menteri Keuangan nomor 370/KMK.03/2003 tentang pelaksanaan pajak pertambahan nilai yang dibebaskan atas impor dan/atau penyerahan barang keja pajak tertentu dan/atau penyerahan jasa kena pajak tertentu. Mengenai peraturan tersebut dapat dilihat di Keputusan Menteri Keuangan no 370/KMK.03/2003
Menurut peraturan tersebut memang buku-buku pelajaran umum (pasal 1, ayat 1.d) termasuk dalam barang atau jasa yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), seperti yang banyak teman-teman pakai sebagai dasar bahwa buku tidak kena PPN. Akan tetapi, jangan senang dahulu coba Anda lihat pada Pasal 10 ayat 1 pembebasan dari pengenaan pajak pertambahan nilai atas Pasal 1 ayat 1 adalah
1. merupakan atas impor barang kena pajak tertentu
2. dilakukan oleh Departemen Pertahanan atau TNI atau pihak yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan atau TNI.
Baca juga "Buku Bebas PPN" dan "Permohonan Penegasan Buku-buku yang PPN-nya ditanggung pemerintah".
Sebagai tambahan referensi :
Dan kalau tadi masalah buku, sekarang masalah software silahkan baca selengkapnya "APKOMINDO keluhkan permasalahan pajak"