Sistem Pengadaan Barang / Jasa Online

Setelah sekian lama absen update, MyPengadaan mencoba browsing dan mengamati beberapa link dan menemukan sebuah layanan pengadaan dengan nama "Sistem Pengadaan Barang / Jasa Online". Dalama layanan pengadaan di suatu daerah di Jawa Barat atau lebih dikenal dengan Bandung Elektronik Procurement (BEP), My Pengadaan mencoba untuk mendalami dengan mendaftar sebagai rekanan di BEP. Secara garis besar layanan pengadaan ini seperti LPSE, SEPP, atau layanan pengadaan lainnya. Akan tetapi sistem pengadaan barang / jasa online ini diperuntukkan bagi pelayanan pengadaan barang / jasa yang ada di Kota Bandung. Di samping Kota Bandung, masih ada beberapa daerah yang menggunakan sistem yang sama, seperti Kota Surabaya, Kota Balikpapan, dan masih banyak lagi.
Untuk lebih jelasnya mari kita lihat satu persatu proses yang ada dalam sistem pengadaan barang / jasa online ini dalam beberapa tulisan, selamat mengikuti.

Setelah kita masuk di website BEP atau di alamat http://www.eproc-bandung.org/ rekanan yang sudah teregistrasi di portal eProc, langsung melakukan login, dengan memasukkan email sebagai username beserta password yang digunakan untuk login. Dan bagi rekanan yang belum teregistrasi, melakukan registrasi dengan mengisi form isian di portal eProcurement dengan alur, sebagai berikut:
1. Klik link "registrasi penyedia" pada halaman utama,

2. Setelah membaca dan menyetujui "Term of Service" klik link "Lanjut>" dan akan muncul lembar halaman baru

3. Setelah mengisi form di atas dan dirasa sudah sesuai dan Anda dianggap menyetujui Term of Service apabila melanjutkan proses registrasi, dengan klik tombol "simpan"

4. Alamat email yang dituliskan dalam form di atas adalah alamat email konfirmasi bahwa proses registrasi sudah masuk dan Anda diminta untuk mengkonfirmasi balik dengan klik link yang dikirim di email Anda.

5. Lewat konfirmasi tersebut Anda akan diarahkan ke link BEP administrasi perusahaan Anda. Anda bisa memulai mengisi data perusahaan, disini rekanan dapat memasukkan data-data: data administrasi, kualifikasi, pemilik, pengurus, staf ahli, pengalaman, peralatan yang dimiliki perusahaan pada menu yang telah disediakan. Untuk alur lelang dapat dilihat pada gambar di bawah

Alur Lelang
http://mypengadaan.blogspot.com/

Rekanan juga harus membuat Infrastruktur Kunci Publik (IKP) untuk mendapatkan kunci privat (key), kunci publik, dan passphrase yang akan digunakan pada saat memasukkan penawaran. Untuk alur IKP dapat dilihat pada gambar di bawah

Alur IKP
http://mypengadaan.blogspot.com/

6. Proses pembuatan IKP dilakukan dengan melakukan klik pada (infrastruktur kunci publik), kemudian memasukkan data pada form isian pengajuan sertifikat dan mencetak / print tampilan konfirmasi pengajuan sertifikat (kunci publik). Kemudian melakukan approval dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan ke Sekretariat Layanan eProcurement

7. Pada menu paket pekerjaan, rekanan dapat melihat seluruh paket pekerjaan yang sedang dilelang pada suatu periode putaran tertentu, melihat dokumen pelengkapnya, serta memilih paket pekerjaan yang sesuai dengan kualifikasi, bidang-sub bidang perusahaan

8. Setelah memilih paket pekerjaan rekanan dapat memasukkan penawaran dengan terlebih dahulu melakukan load key dengan memasukkan kunci privat, passphrase, kunci publik yang telah didapatkan / disimpan pada saat pembuatan / pendaftaran IKP

9. Apabila proses menawar sudah selesai, rekanan melakukan cetak SPM (surat penawaran minat), FIPK (form isian penilaian kualifikasi), SPH (surat penawaran harga) + lampirannya dari portal eProcurement pada menu yang telah disediakan

10. Rekanan juga dapat melihat pengumuman hasil lelang pada menu pengumuman -> hasil pengadaan.

Referensi:
http://www.eproc-bandung.org/
http://www.eproc-bandung.org/cgi-bin/pub/pki?cmd=getStaticPage&name=index

Seperti yang saya sampaikan sebelumnya bahwa sistem pengadaan barang / jasa online ini mirip dengan LPSE dan SEPP yang sudah dibahas dalam sebelumnya, akan tetapi tetap masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangan yang mungkin menurut saya perlu dicarikan suatu wadah yang sama sehingga akan tercipta pengadaan barang / jasa yang efisien, terbuka, efisien, efektif, transparan, persaingan sehat, tidak diskriminatif, dan akuntabel. Dan perlu dihindarkan hal negatif kebalikan dari prinsip-prinsip tersebut.

Sosialisasi Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010

Peraturan baru tentang pengadaan barang / jasa pemerintah yaitu Peraturan Presiden no 54 tahun 2010 agak berbeda atau ada beberapa hal yang berbeda dari peraturan sebelumnya yaitu Keputusan Presiden no 80 tahun 2003 dan sampai perubahan ke tujuh. Sehingga dibutuhkan sosialisasi dari berbagai pihak sehingga diharapkan pada tahun 2011 dapat dijalankan, dan sampai saat ini belum semua tempat sudah mendapatkan sosialisasi dari pihak terkait atau LKPP.
Dengan kesadaran itu MyPengadaan mencoba untuk membantu proses sosialisasi itu dengan membagikan video sosialisasi yang diunduh dari beberapa tempat, sebagai berikut :



Disampaikan oleh Khalid Mustafa, ST
Sosialisasi Perpres 54 / 2010 bag 1
http://www.ziddu.com/download/12028010/Perpres54Tahun2010-Bagian1.flv.html

Sosialisasi Perpres 54 / 2010 bag 2
http://www.ziddu.com/download/12029290/Perpres54Tahun2010-Bagian2.flv.html

Sosialisasi Perpres 54 / 2010 bag 3
http://www.ziddu.com/download/12087173/Perpres54Tahun2010-Bagian3.flv.html

Sosialisasi Perpres 54 / 2010 bag 4
http://www.ziddu.com/download/12137783/Perpres54Tahun2010-Bagian4.flv.html

Sosialisasi Perpres 54 / 2010 bag 5
http://www.ziddu.com/download/12170738/Perpres54Tahun2010-Bagian5.flv.html

Sosialisasi Perpres 54 / 2010 bag 6
http://www.ziddu.com/download/12170860/Perpres54Tahun2010-Bagian6.flv.html

Sosialisasi Perpres 54 / 2010 bag 7
http://www.ziddu.com/download/12170941/Perpres54Tahun2010-Bagian7.flv.html

Sosialisasi Perpres 54 / 2010 bag 8
http://www.ziddu.com/download/12171572/Perpres54Tahun2010-Bagian8.flv.html

Sosialisasi Perpres 54 / 2010 bag 9
http://www.ziddu.com/download/12171981/Perpres54Tahun2010-Bagian9.flv.html

Sosialisasi Perpres 54 / 2010 bag 10
http://www.ziddu.com/download/12172302/Perpres54Tahun2010-Bagian10.flv.html

Sosialisasi Perpres 54 / 2010 bag 11
http://www.ziddu.com/download/12321985/Perpres54Tahun2010-Bagian11.flv.html

Sosialisasi Perpres 54 / 2010 bag 12
http://www.ziddu.com/download/12321987/Perpres54Tahun2010-Bagian12.flv.html

Sosialisasi Perpres 54 / 2010 bag 13
http://www.ziddu.com/download/12321986/Perpres54Tahun2010-Bagian13.flv.html


didownload dari http://www.youtube.com/watch?v=LQBAj2Ewkuc

Tujuan Pokok dari PerPres 54/2010

Pada Jumat, tanggal 6 Agustus 2010, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Tujuan Pokok dari Perpres ini adalah:

1. Mempercepat proses pengadaan, sehingga kontrak-kontrak pengadaan bisa mulai dilaksanakan pada bulan Januari/Februari (Awal Tahun Fiskal yang sedang berjalan). Diharapkan apabila pelaksanaan pekerjaan sudah dimulai pada bulan Januari/Februari, maka penyerapan APBN/APBD tidak menumpuk diserap pada triwulan keempat, namun sejak triwulan pertama sudah diserap dengan baik. Usaha untuk mempercepat ini antara lain dilakukan dengan :
• Pengangkatan pejabat perbendaharaan (Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Verifikator, Pejabat Pemeriksa/Penerima Barang, Pejabat Penerbit SPM) diangkat tidak setiap tahun, namun jabatan tersebut berpindah apabila ada rotasi dan mutasi terhadap jabatan bersangkutan (revisi Keppres No. 42/2002);
• Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) permanen;
• Disediakan biaya untuk melakukan proses pengadaan mendahului berlakunya dokumen anggaran, dan kontrak baru ditandatangani pada waktu Dokumen Anggaran telah berlaku syah (disebutkan dalam pasal PerPres Nomor 54/2010)

2. Akselerasi Penggunaan E-Procurement, Mulai tahun 2011, dan diwajibkan (mandatory) pada tahun 2012, seluruh K/L/D/I mempergunakan sistem e-Procurement; Ini adalah effort untuk mewujudkan pasar yang terintegrasi secara nasional, untuk mencapai efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas yang lebih tinggi; Untuk itu dilakukan pula revisi Peraturan Pemerintah Nomor 29/2000 tentang Jasa Konstruksi;

3. Penyederhanaan aturan, diperkenalkan Lelang Sederhana, serta Pengadaan Langsung untuk barang/jasa yang sudah memiliki price list dikenal luas (Harga mobil GSO, sewa hotel dan kantor);
4. Untuk pekerjaan yang tergantung dengan cuaca (reboisasi, pembenihan), maupun layanan yang harus tersedia sepanjang tahun mulai tanggal 1 Januari (pelayanan perintis udara/laut, pita cukai, konsumsi/obat di RS, konsumsi di Lapas, pembuangan sampah, dan cleaning service) diperkenalkan contract multiyears (jamak tahun), dan asalkan nilai kontrak tidak lebih dari Rp 10 Miliar, persetujuan langsung dilakukan oleh PA masing-masing (tidak lagi minta persetujuan Menteri Keuangan; Di luar yang diatas, tetap perlu persetujuan Menteri Keuangan;
5. Swakelola untuk Alutsista, Almatsus, dilakukan oleh industri strategis dalam negeri, untuk mencapai kemandirian;
6. Swakelola untuk riset dan rekayasa dilakukan oleh lembaga riset atau perguruan tinggi, agar dapat diwujudkan produk yang inovatif. Disamping itu ekonomi kreatif untuk hal-hal yang inovatif berbasis budaya juga difasilitasi dengan sayembara;
7. Keberpihakan pada usaha kecil ditingkatkan dari Rp 1 Miliar menjadi Rp 2,5 Miliar;
8. Keberpihakan kepada Industri Dalam Negeri ditingkatkan;
9. Diperkenalkan Jaminan Sanggah Banding (2 per mil dari nilai kontrak);

Dikutip dari :

http://www.lkpp.go.id/v2/highlight-detail.php?id=6178090541

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah

Setelah beberapa kali browsing akhirnya ketemu juga alamat downloadnya untuk peraturan terbaru untuk pengadaan barang / jasa pemerintah. Jadi ingin menambah khasanah keilmuan nii, apa saja perubahannya berikut dokumennya, dan ulasannya dalam tulisan berikutnya.

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
Penjelasan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010


Lampiran Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
(Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan)

Lampiran I – Perencanaan
Lampiran II - Barang
Lampiran III – Pekerjaan Konstruksi
Lampiran IV A – Jasa Konsultasi – Badan Usaha
Lampiran IV B – Jasa Konsultansi – Perorangan
Lampiran V – Jasa Lainnya
Lampiran VI – Swakelola


Sumber dari :
http://www.lkpp.go.id/v2/contentlist-detail.php?mid=2619353719&id=2851808478

Sistem e-Pengadaan Pemerintah (SePP) : Bag 1 Pendahuluan

1. Pendahuluan
Sistem e-Pengadaan Pemerintah (SePP) terdiri dari modul-modul aplikasi yang saling mendukung. Modul-modul aplikasi ini terdiri dari menu-menu dan layanan yang dibatasi berdasarkan jenis pengguna (user).
Untuk dapat menggunakan sistem aplikasi SePP, perusahaan penyedia barang/jasa menunjuk seorang Administrator untuk menjalankan fasilitas yang diberikan khusus sebagai Penyedia Barang/Jasa. Setelah terdaftar barulah bisa mengikuti proses-proses pengadaan yang dibuka oleh Instansi Pemerintah yang menggunakan layanan SePP.


1.1. Tugas/Tanggung jawab Administrator
Tugas atau tanggung jawab Administrator Penyedia Barang/Jasa adalah:
- Mendaftarkan perusahaan ke sistem aplikasi sebagai Penyedia Barang/Jasa;
- Menjalankan semua proses elektronik yang berhubungan dengan proses pengadaan.

Setelah terdaftar sebagai Penyedia Barang/Jasa barulah perusahaan bisa mengikuti proses pengadaan yang dibuka oleh instansi pemerintah.

1.2. Panel Menu
Setelah melakukan login Administrator Penyedia disediakan menu-menu khusus untuk Penyedia Barang/Jasa. Panel menu untuk Administrator Penyedia Barang/Jasa:


2. Sistem Manajemen Penyedia
Suatu perusahaan menunjuk seorang administrator untuk melakukan pendaftaran secara elektronik (online). Setelah disetujui maka perusahaan akan terdaftar sebagai Penyedia Barang/Jasa untuk instansi pemerintah. Sistem akan memberikan akses bagi Administrator Penyedia untuk dapat masuk ke dalam Sistem e-Pengadaan Pemerintah (SePP) dan menjalankan menu-menu atau layanan yang telah disediakan.

Administrator Penyedia dapat mengelola, menambah, mengubah dan menghapus data atau profil perusahaan, produk atau jasa yang dimiliki. Jika ada proses pengadaan maka Penyedia Barang/Jasa bisa mengikutinya.

2.1. Pendaftaran Penyedia Barang / Jasa
Sebelum menjalankan sistem aplikasi SePP, pertama kali lakukan pendaftaran untuk Penyedia Barang/Jasa. Lakukan langkah-langkah berikut:
a. Aktifkan browser Mozilla Firefox, kemudian masukan alamat situs aplikasi Sistem e-Pengadaan Pemerintah (SePP), misal: http://sepp.depkominfo.go.id Selanjutnya akan menampilkan halaman utama dari aplikasi sistem tersebut.
Website SePP

b. Lihat menu untuk Pendaftaran yang berada di pojok kiri.
Menu Website SePP

c. Untuk Penyedia Barang/Jasa yang belum terdaftar, klik menu Pendaftaran > Penyedia Barang/Jasa, maka akan menampilkan halaman Formulir Pendaftaran Instansi Pemerintah.
Form Pendaftara SePP

d. Masukan semua data perusahaan yang diminta.
e. Semua kolom yang ada tanda bintang (*) harus diisi semuanya tidak boleh dikosongkan.
f. Setelah semua kolom diisi tekan tombol Kirim dan akan menampilkan pesan Pendaftaran sukses.
Lap_Form Pendaftaran SePP

g. Selanjutnya tunggu persetujuan dari Administrator Sistem e-Pengadaan Pemerintah (SePP), Admin perusahaan akan menerima email sebagai pemberitahuan diterima atau ditolaknya pendaftaran anda.
h. Sebelum mendapat persetujuan Super Administrator, Administrator Penyedia bisa mengisi data-data profil utama dan pendukung beserta data barang/jasa yang dimiliki. Semua data ini diperlukan agar bisa mendapat persetujuan dari Super Administrator.

--bersambung--

dikutip dari :
Panduan Pengoperasian untuk penyedia barang / Jasa Sistem e-Pengadaan Pemerintah, Departemen Komunikasi dan Informatika, 2007

Menurut pengamatan MyPengadaan sampai saat ini sudah tergabung dalam Sistem e-Pengadaan Pemerintah (SePP) ada 8 instansi/departemen, yaitu
1. Departemen Perhubungan,
2. Kementrian Pertanian Republik Indonesia,
3. Batam.go.id,
4. PT Taspen (Persero),
5. Perum Percetakan Uang RI,
6. Propinsi Lampung,
7. Kabupaten Demak,
8. Propinsi NTB.

Menurut hasil pendaftaran yang MyPengadaan lakukan pada Sistem e-Pengadaan Pemerintah ( SePP ) dibandingkan dengan Layanan Pengadaan Secara Elektronik ( LPSE ) sama-sama mudah dalam pendaftarannya, akan tetapi dalam hal verifikasi / aktivasi SePP lebih unggul dibandingkan LPSE mengingat bagi calon penyedia barang / jasa yang memiliki jarak yang jauh dari lokasi administrator bisa dilakukan dengan cara mengirimkan berkas dengan cap perusahaan dan tanda tangan direktur saja, kemudian bisa dikirim by email ke alamat helpdesk.sepp@depkominfo.go.id.

Kiriman salinan / fotocopy / scan dokumen-dokumennya adalah sebagai berikut :
1. Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP )
2. Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )
3. Surat Keterangan Terdaftar ( SKT ) - Dirjen Pajak
4. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ( SP PKP )
5. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
6. KTP Direktur utama atau KTP sesuai dengan susunan direksi
7. Akta Pendirian Perusahaan
- Cover depan akte perusahaan
- Pasal yang menerangkan tentang susunan perusahaan anggota direksi
8. Akta perusahaan terakhir ( bila ada )
- Cover depan akte perusahaan
- Pasal yang menerangkan tentang susunan perusahaan anggota direksi

Selamat mencoba ...

Download :
Petunjuk

RAB Jasa Konsultansi

Jasa konsultansi didefinisikan adalah layanan jasa keahlian profesional dalam berbagai bidang dalam rangka mencapai sasaran yang diinginkan pengguna jasa. Output jasa konsultansi merupakan suatu piranti lunak, nasehat, rekomendasi, rencana, rancangan, ataupun layanan jasa profesional seperti manajemen proses, pengawasan, audit, dsb.
Di sektor konstruksi yang dikategorikan jasa konsultansi adalah jasa perencanaan konstruksi dan jasa pengawasan konstruksi. Sampai saat ini, masih selalu muncul pertanyaan sekitar cara menyusun rencana anggaran biaya (RAB) pekerjaan jasa konsultansi. Keppres 80 tahun 2003 memang tidak mengatur cara menyusun RAB, karena penyusunan RAB adalah proses penganggaran yang sangat teknis dan satu kasus dengan kasus lainnya dapat sangat berbeda.


Oleh karena itu, perlu diingat kembali sebelum masuk tahap ini, pengguna dituntut untuk memahami terlebih dahulu karakteristik kebutuhan jasa konsultansinya, termasuk kebutuhan akan output yang ingin diperoleh. Pada banyak kasus, pengguna tidak cukup memahami kebutuhannya sehingga waktu merumuskan kerangka acuan kerja (TOR) tidak cukup tergambar metodologi pelaksanaan kegiatan, input yang diperlukan serta bagaimana jasa konsultansi memenuhi kebutuhan tersebut.
Tahap ini menentukan kebutuhan jasa konsultansi sama kritisnya dengan tahap menyusun
TOR jasa konsultansi. Pada banyak kasus, output yang diperlukan tidak dapat dipenuhi oleh bisnis jasa konsultansi, karena pekerjaan yang bersangkutan tidak berkembang secara komersial. Disini perlunya kita memilah-milah kegiatan menjadi sub-sub kegiatan sehingga menghasilkan lingkup-lingkup yang dapat dilaksanakan oleh penyedia jasa konsultansi dan lingkup-lingkup yang perlu didekati secara internal (dalam Keppres 80 tahun 2003 disebut dengan Swakelola. – lihat Forum Pengadaan 5/11/2007 mengenai alasan penggunaan jasa konsultan).
Yang salah kaprah, seolah-olah semua pekerjaan kita otomatis dapat dilaksanakan dengan bantuan perusahaan jasa konsultan, sehingga banyak sekali contoh pekerjaan penelitian tidak memberikan hasil yang sahih karena sebenarnya bukan kompetensi perusahaan jasa konsultansi.

Biaya Langsung Personil
Untuk jasa konsultansi yang lazimnya tidak memiliki standar fee (non standar), Bappenas dan Depkeu pernah menerbitkan pedoman kepada instansi dalam penyusunan RAB untuk pekerjaan jasa konsultansi jasa konsultan non-standar seperti ini. Sedangkan untuk jasa konsultan standar di sektor konstruksi, Dep. PU pernah menerbitkan pedoman sejenis.
RAB untuk kegiatan jasa konsultansi non-standar pada dasarnya terdiri atas dua komponen biaya yaitu: Biaya Langsung Personil (Remuneration); dan Biaya Langsung Non Personil (Direct Reimbursable Cost).
Biaya Langsung Personil adalah biaya yang dikeluarkan untuk membiayai tenaga ahli dan
tenaga pendukung. Tenaga ahli adalah personel dengan jenis keahlian dan persyaratan tertentu seperti: Tingkat pendidikan tertentu misalnya perlu lulusan perguruan tinggi; Jenis keahlian (spesialisasi) tertentu; Pengalaman kerja profesional tertentu; Penguasaan bahasa, adat-istiadat dsb. Tenaga pendukung adalah tenaga kerja yang dibutuhkan dalam rangka mendukung tenaga ahli baik dengan kualifikasi tertentu seperti operator komputer, sekretaris, sopir, maupun tenaga kerja tanpa kualifikasi seperti kurir, penjaga kantor, dsb.
Biaya Langsung Non Personil adalah semua perkiraan pengeluaran yang diperlukan guna
mendukung pelaksanaan kegiatan oleh tenaga ahli maupun tenaga pendukung. Ketentuan terakhir dari pedoman Bappenas dan Depkeu tsb, penentuan perkiraan Biaya Langsung Personil pada dasarnya dihitung secara profesional mengacu pada harga pasar yang berlaku umum pada saat penyusunan RAB untuk kompensasi tenaga ahli berdasarkan
masing-masing kualifikasi tenaga ahli di bidang keahliannya serta harga pasar yang berlaku umum untuk kompensasi tenaga pendukung.
Untuk mendapatkan data harga pasar yang berlaku dapat diperoleh dari berbagai sumber
seperti hasil survey penggajian Badan Pusat Statistik, jurnal-jurnal asosiasi profesi, hasil survey harga pasar oleh instansi yang bersangkutan, hasil survey oleh instansi terkait lainnya, survey lembaga swasta, maupun kontrak-kontrak jasa konsultan sebelumnya.
Dari data-data yang ada, terlihat bahwa harga pasar tergantung pada sektor, level jabatan, dan lingkup penugasan. Tidak terlihat harga yang berkorelasi dengan pengalaman, pendidikan, lama kerja Adapun komponen-komponen Biaya Langsung Personil tenaga ahli pada umumnya meliputi :
- Gaji Dasar (GD) termasuk PPh,
- Beban Biaya Sosial (BBS), 0,3 - 0,4 dari Gaji Dasar.
- Beban Biaya Umum (BBU), 0,5 - 1,3 dari Gaji Dasar.
- Tunjangan Penugasan, 0,1 - 0,3 dari Gaji Dasar.
- Keuntungan yang besarnya, 0,1 (GD + BBS + BBU).
Atau secara total, Biaya Langsung Personil adalah (2,08 - 3,2) Gaji Dasar.
Dengan pedoman tersebut, dalam menyusun RAB perlu mengetahui besaran umum Gaji Dasar
untuk suatu kualifikasi personel yang diperlukan sesuai TOR. Besaran ini tidak menuntut angka yang sangat pasti karena sifatnya masih ancar-ancar. Oleh karena itu tidak perlu khawatir bahwa RAB kita akan sangat besar atau jauh diatas harga yang sesungguhnya. Dalam pengadaan, harga penawaran akan mengoreksi dengan sendirinya RAB yang kita susun, karena Keppres 80 membatasi perusahaan konsultan menawarkan Biaya Langsung Personel yang melebihi 3,2 kali gaji dasar yang layak diterimakan kepada tenaga ahli ybs (pada sistem evaluasi kualitas).

Salam :
Ikak G. Patriastomo

Dikutip dari Forum Pengadaan oleh Pusat Pengembangan kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Publik, Bappenas
print this pagePrint

Billing Rate Konsultan

Pertanyaan yang sering muncul dalam setiap pertemuan adalah bagaimana mendapatkan
harga yang dapat dipertanggung jawabkan sebagai imbalan suatu pekerjaan jasa konsultansi.
Di pada yang lalu, Bappenas dan Depkeu pernah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB)
berkaitan dengan standar harga satuan untuk jasa konsultan yang terkenal dengan sebutan Billing Rate Bappenas. Dalam perjalanannya, praktek penerapan billing rate tersebut menimbulkan kerancuan banyak pihak.
Angka-angka billing rate kemudian digunakan sebagai dasar negosiasi harga, dan panitia pengadaan cenderung tidak berani keluar dari angka yang ada. Akhirnya, pengguna seringkali menghadapi persoalan karena angka-angka tersebut tidak mencerminkan harga pasar sesungguhnya untuk suatu keahlian. Yang terjadi kemudian adalah akal-akalan (akrobat) dengan angka yang ada. Hal ini jelas tidak sehat. Pada waktu pemeriksaaan oleh auditor, persepsi serupa juga terjadi. Auditor memandang angka dalam SEB tersebut sebagai harga yang tidak boleh dilampaui.


Dari sisi penyedia, karena billing rate diperlakukan sebagai pagu yang tidak dapat dilampaui maka penyedia juga tidak dapat memberikan proposal yang baik. Penyedia jasa konsultansi kemudian menggunakan dan memberikan tenaga ahli yang mau dibayar di bawah harga pasar, atau mengajukan proposal yang dalam perjalanannya diganti dengan tenaga ahli yang lebih rendah kualifikasinya.
Alhasil, dua belah pihak terbelenggu oleh implementasi dari angka billing rate dalam SEB dan menyebabkan hasil pekerjaan tidak optimal. Studi yang dilakukan oleh Bappenas tahun 1999 terhadap perkembangan jasa konsultansi nasional menyimpulkan bahwa billing rate dalam SEB yang diperlakukan sebagai pagu atau ”plafon” merupakan salah satu penyebab dunia jasa konsultansi nasional (proyek pemerintah) tidak berkembang dan tidak menarik.
Dari hasil studi tersebut, konsep billing rate harus diluruskan, dan pada tahun 2000 Bappenas dan Depkeu menerbitkan SEB untuk pedoman penyusunan rencana anggaran biaya jasa konsultansi yang di dalamnya tidak mencerminkan angka-angka sebagai pagu.
Lebih lanjut, dengan terbitnya Keppres 80 Tahun 2003, secara tegas diatur dalam pasal 53 bahwa semua ketentuan sebelumnya yang berkaitan dengan pengadaan dinyatakan tidak berlaku, termasuk pengaturan mengenai penetapan billing rate.
Singkatnya, berdasarkan Keppres 80 Tahun 2003, harga atau biaya pekerjaan jasa konsultansi yang dapat dipertanggung jawabkan pada prinsipnya merupakan harga yang diperoleh sebagai hasil proses seleksi umum yang kompetitif.
Pada proses seleksi, perusahaan jasa konsultansi harus menawarkan proposal teknis
sebaik-baiknya dan proposal biaya, baik biaya langsung personil maupun biaya lainnya. Billing rate sebagai rincian dari komponen biaya personil yang ditawarkan adalah harga sesungguhnya dari suatu keahlian seseorang dan tingkat efisiensi perusahaan.
Pada metode evaluasi kualitas dan metode evaluasi kualitas dan biaya, karena faktor keahlian ini sangat penting dalam jasa konsultansi maka billing rate tenaga ahli yang ditawarkan tidak boleh dinegosiasi sepanjang billing rate yang bersangkutan tidak lebih dari 3,2 kali gaji dasar yang diterima tenaga ahli yang bersangkutan.
Dua metode evaluasi ini pada umumnya digunakan untuk pekerjaan yang relatif kompleks, atau perlu inovasi, dan tidak dapat mengacu kepada standar yang umum berlaku. Penyusunan RAB maupun proposal biaya jasa konsultansi perlu diperinci sampai kepada menentukan biaya langsung personil.
Istilah yang dulu pernah dikenal adalah jasa konsultansi yang lazimnya tidak memiliki standar fee (non standar). RAB maupun proposal biaya dapat diperinci ke dalam dua komponen biaya yaitu: Biaya Langsung Personil (Remuneration); dan Biaya Langsung Non Personil (Direct Reimbursable Cost).
Pengertian Biaya Langsung Personil adalah biaya yang dikeluarkan untuk membiayai tenaga ahli dan tenaga pendukung. Tenaga ahli adalah personel dengan jenis keahlian dan persyaratan tertentu seperti: Tingkat pendidikan tertentu misalnya perlu lulusan perguruan tinggi; Jenis keahlian (spesialisasi) tertentu; Pengalaman kerja profesional tertentu;
Penguasaan bahasa, adat-istiadat dsb. Tenaga pendukung adalah tenaga kerja yang
dibutuhkan dalam rangka mendukung tenaga ahli baik dengan kualifikasi tertentu seperti operator komputer, sekretaris, sopir, maupun tenaga kerja tanpa kualifikasi seperti kurir, penjaga kantor, dsb.
Biaya Langsung Non Personil adalah semua perkiraan pengeluaran yang diperlukan guna
mendukung pelaksanaan kegiatan oleh tenaga ahli maupun tenaga pendukung. Untuk jasa
konsultansi lazim biaya ini tidak lebih dari 40 persen total biaya.
Di samping perkerjaan konsultansi yang non-standar, juga dikenal pekerjaan jasa konsultansi yang dapat diberlakukan suatu standar fee. Biaya atau fee atau RAB dapat ditentukan berdasarkan persentase tertentu dari pekerjaan fisik terkaitnya, misalnya untuk disain gedung sebesar 4-7%, pengawasan 4%.
Pada jenis imbalan dengan standar tertentu, maka dengan mengacu pada Keppres 80 dapat
dipilih metode evaluasi pagu anggaran. Pada metode ini, harga yang ditawarkan sama sekali tidak boleh dinegosiasi.
Pada metode ini, peserta seleksi perlu mengajukan proposal teknis sebaik-baiknya (dengan tenaga ahli terbaik) dan proposal biayanya tidak melampaui pagu. Pada metode ini tidak dipersoalkan billing rate. Jadi tidak perlu banting-bantingan.

Salam :
Ikak G. Patriastomo

Dikutip dari Forum Pengadaan oleh Pusat Pengembangan kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Publik, Bappenas

Standarisasi Biaya Langsung Personil (Billing Rate) Jasa Konsultansi, Konstruksi, dan non konstruksi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Propinsi Jawa Tengah lewat Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 50 Tahun 2009 Tanggal 7 Oktober 2009 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga pengadaan Barang / Jasa Kebutuhan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2010, sebagai berikut :
1. Tenaga Ahli
Billing Rate_Personil_Tenaga Pendukung

2. Tenaga Pendukung
Billing Rate_Personil_Tenaga Ahli


Billing Rate yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. download

print this pagePrint

Jasa Konsultansi

Dalam pelaksanaan kegiatan, seringkali kita memerlukan layanan keahlian/ profesional yang keluarannya pada umumnya bukan merupakan bentuk fisik, melainkan berbentuk rekomendasi, nasehat, hasil survey, disain ataupun dukungan manajerial seperti pengawasan, dll. Layanan ini dikenal dengan jasa konsultansi.


Alasan kebutuhan
Jasa konsultansi pada umumnya diperlukan untuk melaksanakan sebagian fungsi user (pengguna) dengan alasan-alasan seperti:
1. Pengguna menilai akan lebih efektif dan efisien apabila lingkup pekerjaan kegiatan tersebut dilakukan oleh perusahaan jasa konsultansi karena telah tumbuh bidang-bidang usaha profesi, misalnya jasa konsultan perencana konstruksi.
2. Pengguna memerlukan telaahan atau rekomendasi pihak ketiga untuk menjamin obyektivitas atapun karena kompetensi pihak ketiga ybs dalam mengambil keputusan trategis, misalnya jasa konsultan survey.
3. Pengguna tidak memiliki sumber daya dengan keahlian/pengetahuan yang cukup untuk melaksanakan kegiatan bersangkutan, sedangkan di dunia usaha sangat berkembang kebutuhan untuk bidang keahlian ybs.
4. Pengguna tidak memiliki cukup waktu untuk melaksanakan sendiri kegiatan bersangkutan.

Alasan-alasan tersebut menggambarkan berbagai situasi yang menjadi titik penentuan perlu tidaknya kita akan jasa konsultansi. Dalam banyak hal, kebutuhan melaksanakan kegiatan tidak selalu terjawab dengan mengadakan kontrak jasa konsultansi. Ada kalanya, pengguna sudah mengetahui atau lebih mampu dalam melaksanakan kegiatan yang bersangkutan. Pada situasi ini, swakelola untuk melaksanakan pekerjaan lebih tepat dilakukan dibandingkan dengan menyerahkan sepenuhnya pekerjaan yang bersangkutan kepada penyedia jasa konsultansi.
Dengan demikian, adalah kesalahan besar apabila pengguna yang tidak memahami kebutuhan akan jasa konsultansinya maupun ruang lingkup pekerjaan yang tepat dilaksanakan oleh konsultan menyerahkan persoalannya kepada konsultan. Hasilnya pasti tidak menjawab persoalan pengguna.
Hal ini biasanya tercermin dalam perumusan Kerangka Acuan Kerja (KAK atau TOR), yang
memuat:
1. Gambaran mengenai latar belakang kebutuhan/pekerjaan (termasuk gambaran masalah
yang dihadapi), maksud dan tujuannya, termasuk gambaran dari organisasi pengguna.
2. Apa yang menjadi tujuan dan ruang lingkup pekerjaan, yang harus mencerminkan hasil dan ukuran-ukurannya.
3. Bagaimana perkiraan cara melaksanakan kegiatan dan cara mencapai hasil (metodologi).
4. Perkiraan input yang diperlukan dan dukungan yang dapat disediakan oleh pengguna,
termasuk rencana pelaksanaan pekerjaan dan jumlah serta kualifikasi tenaga ahli yang harus disediakan.

RAB Jasa Konsultansi
Setelah kita dapat merumuskan TOR, maka langkah berikutnya adalah menyusun rencana
anggaran biaya (RAB). Tahap ini memang tidak mudah karena jasa konsultansi merupakan
bidang usaha yang output dan produknya pada umumnya tidak dapat diukur.
Untuk dapat memperkiraan biaya yang perlu disediakan untuk suatu jasa konsultansi,
pengguna sangat dituntut memahami betul kebutuhannya serta alternatif metodologi
pelaksanaan kegiatan dan bagaimana konsultan dapat memenuhi kebutuhan tersebut.
Secara garis besar, cara menghitunbiaya jasa konsultansi dapat dibedakan menjadi dua yaitu:
(1) jasa konsultan yang memiliki standar output, sehingga perhitungan biaya dapat berdasarkan proporsi (persentase) tertentu dari suatu nilai, seperti perancangan bangunan gedung, pengawasan pembangunan gedung dsb, dan (2) jasa konsultansi yang belum atau tidak dapat distandarkan (non-standar), sehinga perhitungan biaya perlu didasarkan pada penggunaan tenaga ahli dalam jangka waktu pelaksanaan kegiatan termasuk biaya-biaya langsung lainnya yang timbul untuk mendukung pelaksanaan kegiatan.
Dengan demikain, kembali lagi, untuk dapat menyusun rencana biaya, syarat utama yang harus dipenuhi adalah sudah dirumuskannya KAK atau TOR yang jelas sehingga tergambar pemahaman pengguna atas kebutuhan jasa konsultansi tersebut, serta perkiraan jumlah tenaga ahli dari berbagai kualifikasi yang diperlukan.
Untuk jasa konsultansi yang standar, TOR juga menjadi acuan untuk menilai apakah usulan teknis yang ditawarkan memenuhi kebutuhan minimal dan secara teknis dapat
dipertanggungjawabkan. Untuk jasa konsultan yang non-standar, TOR juga sangat penting untuk menentukan biaya personel maupun biaya langsung lainnya.
Di waktu yang lalu, dalam rangka memberi pedoman dalam penyusunan anggaran, Bappenas
dan Depkeu pernah menerbitkan pedoman kepada instansi dalam penyusunan RAB untuk
pekerjaan jasa konsultansi yang masuk kategori jasa konsultan non-standar.
Pada pedoman yang dikeluarkan terakhir, tidak lagi digambarkan nilai-nilai rupiah untuk setiap kualifikasi konsultan. Sejak saat itu, pendekatan penentuan billing rate didasarkan pada harga pasar basic salary yang terjadi untuk setiap kualifikasi dan bidang industri konsultan. Bukan harga yang ditetapkan.
Dengan pendekatan ini, untuk suatu kualikasi, pada sektor industri yang berbeda pada lokasi yang berbeda pada waktu yang berbeda, basic salary bisa berbeda-beda.

Salam :
Ikak G. Patriastomo

Dikutip dari Forum Pengadaan oleh Pusat Pengembangan kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Publik, Bappenas

print this pagePrint

Kumpulan Pertanyaan & Jawaban

Setelah beberapa pertanyaan yang masuk ke email admin, dan dirasa diperlukan sebagai tambahan wawasan seputar dunia pengadaan, untuk itu ada beberapa pertanyaan yang berhasil dikumpulkan dan jawaban dari pakar yang berkompeten dikutip dari beberapa situs resmi LKPP Nasional dan beberapa sumber yang lain. Semoga membantu


Pertanyaan 1:
Kami mengalami perbedaan penafsiran tentang surat kuasa pemimpin/direktur perusahaan dlm akta notaris yg nama kuasanya tidak tercantum dalam akta pendirian perusahaan atau perubahannya.
Jawaban :
Berdasarkan Lampiran I Bab II huruf A angka 1.f.5).d).(1), surat penawaran dinyatakan memenuhi syarat apabila ditandangani oleh pimpinan/direktur utama perusahaan atau penerima kuasa dari direktur utama yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akte pendirian atau perubahannya, atau kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh pusat yang dibuktikan dengan akte otentik, atau pejabat yang menurut perjanjian kerjasama adalah yang berhak mewakili perusahaan yang bekerjasama. Pembatasan nama penerima kuasa harus tertuang dalam akta pendirian perusahaan dimaksudkan untuk menghindari pinjam nama/bendera yang artinya perusahaan pemberi kuasa hanya dipakai namanya saja,sedangkan yang mengerjakan seluruh pekerjaan sebenarnya orang lain yang tidak bertanggung jawab terhadap perusahaan.

Pertanyaan 2:
Mohon penjelasan untuk penawaran terendah 89,43% dari HPS, tetapi terdapat kekurangan : Surat kuasa materai dan Jaminan Penawaran materai tidak bertanggal. Apakah dapat dijadikan pemenang?
Jawaban
Keppres No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya tidak mengatur mengenai surat kuasa dan jaminan harus bermaterai dan bertanggal. Merujuk pada Pasal 5 UU No.13 Tahun 1985 bahwa apabila suatu dokumen yang dibuat oleh satu pihak belum dibubuhi materai maka dianggap pemegang dokumen tersebut masih berutang Bea Materai. Pelunasan atas Bea Materai yg terutang menurut pasal 8 Ayat (2) UU No. 13 Tahun 1985 dapat dilakukan dengan cara pemateraian-kemudian (materai dapat ditempelkan kemudian). Dengan demikian, terhadap penawaran dari penyedia barang/jasa yang kurang lengkap dlm hal surat kuasa dan jaminan penawaran yg tidak bermaterai dan bertanggal maka tidak dapat digugurkan, sehingga penyedia barang/jasa yang bersangkutan dapat ditetapkan sebagai pemenang.

Pertanyaan 3:
Mohon penjelasan Keppres No 80 Tahun 2003 pasal 7 ayat 1 huruf c : 1.Penggunaan dasar hukum yg digunakan pd pasal di atas 2.Peraturan lain yg mengatur pasal tsb
Jawaban :
Sesuai pasal 7 ayat 1 huruf c Keppres No 80 Tahun 2003 yg diubah dengan Perpres No.8 Tahun 2006 Tentang Perubahan Keempat Atas Keppres No.80 Tahun 2003, bahwa untuk pengadaan barang/jasa untuk investasi di lingkungan BI, BHMN, BUMN, BUMND yg pembiayaannya sebagian atau keseluruhannya dibebankan pada APBN/APBD harus tunduk pd Keppres No. 80 Tahun 2003. Apabila pengadaan barang/jasa BUMD yg pembiayaannya tidak dibebankan pd APBN/APBD dpt menggunakan ketentuan direksi masing-masing. Namun demikian karena BUMD mengelola dana publik, maka pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus dilakukan secara efisien, efektif, transparan, terbuka, dan akuntabel sehingga dlm menyusun peraturan direksi wajib mengacu pd ketentuan peraturan perundang-undangan yg diacu oleh Keppres No.8 Tahun 2003 yaitu: a) UU No 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi b) UU No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat c) PP.No. 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi d) Peraturan-peraturan lainnya yg mengatur tentang BUMD.

Pertanyaan 4:
Mulai tanggal 6 Juni 2006 sampai 5 Juni 2007 ditetapkan Harian Media Indonesia menjadi satu-satunya Surat Kabar Nasional sbg media pengumuman Barang/Jasa pemerintah. Bagaimana dasar penetapannya ?
Jawaban :
Pengumuman kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan sekurang-kurangnya di satu surat kabar yg mempunyai oplah besar dan memiliki peredaran luas secara nasional dan/atau wilayah propinsi. Maka berdasarkan surat Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas Nomor: 3458/M.PPN/06/2006 tanggal 7 juli dan sesuai Pasal 20A huruf b Perpres No 8 Tahun 2006 ditetapkan Harian Umum Media Indonesia menjadi satu-satunya Surat Kabar Nasional sebagai media mengumumkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pertanyaan 5:
Dalam pemasukan dan evaluasi Dokumen Penawaran ditemukan 2 perusahaan yg diduduki Komisaris Utama,alamat,no fax yg sama.Apakah penawaran tersebut dapat digugurkan?
Jawaban :
Berdasarkan pasal 17 ayat (6) UU No. 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi diatur sbb : " Badan-badan usaha yg dimiliki oleh satu atau kelompok orang yg sama atau berada pada kepengurusan yg sama tidak boleh mengikuti pelelangan untuk satu pekerjaan konstruksi secara bersamaan." Sesuai dengan pasal tersebut maka kedua perusahaan tersebut wajib digugurkan karena mereka satu kepengurusan.

Pertanyaan 6:
1.Koefisien yg ditawarkan rekanan tdk sesuai dgn SNI 2.Perbedaan harga pd Analisa Biaya Pekerjaan dgn Daftar Harga satuan bahan Apakah 2 hal tsb dapat mengugurkan penawaran ?
Jawaban :
Perbedaan koefisien yg ditawarkan dg analisa biaya pekerjaan dan perbedaan analisa biaya sesuai ketentuan dalam Lampiran I Bab II huruf A angka 1.f.9. Keppres No 80 Tahun 2003 yg terakhir dirubah dengan Perpres No.8 Tahun 2006 tidak dapat mengugurkan teknis berdasarkan analisa harga satuan.

Pertanyaan 7:
Dalam sampul luar penawaran dr rekanan terdapat nama dan alamat perusahaan,tetapi sampul penawaran tersebut sudah dibuka oleh panitia. Apakah dpt mengugurkan penawaran ?
Jawaban :
Dalam sampul luar penawaran terdapat nama perusahaan dan alamat perusahaan, tetapi sampul penawaran tersebut sudah terlanjut dibuka, tidak boleh dijadikan alasan untuk mengugurkan. Karena sesuai dengan ketentuan dlm lampiran I Bab II huruf A angka1.f.3). penawaran memenuhi syarat apabila penawaran tersebut sesuai dgn ketentuan, syarat-syarat dan spesifikasi yang ditetapkan dlm dokumen pemilihan barang/jasa, tanpa ada penyimpangan yg bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat.

Pertanyaan 8:
Jika PNS (dosen) menjadi konsultan di Bank NTB dan Pemkab, tetapi tetap menjalankan tugas pokok mengajar di Univ Mataram, apakah boleh menjadi konsultan tanpa mengambil cuti luar tanggungan negara?
Jawaban :
Berdasarkan Ketentuan pasal 1 angka 3, dan Pasal 11 ayat (3) diatur bahwa : a) Penyedia barang/jasa adalah badan atau orang perseorangan yg kegiatan usahanya menyediakan barang/jasa. b) Pegawai negeri, pegawai BI, pegawai BHMN/BUMN/BUMD dilarang menjadi penyedia barang/jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan negara/BI/BHMN/BUMN/BUMD. Sesuai ketentuan di atas, apabila dosen (PNS) menjadi penyedia barang/jasa (konsultan) harus cuti di luar tanggungan negara.

Pertanyaan 9:
Sejak kapan web ini mulai resmi digunakan ?
Jawaban :
Sejak diresmikan Jum'at tanggal 5 Januari 2006.

Pertanyaan 10:
Apakah panitia pengadaan barang dan jasa dapat menurunkan syarat kemampuan dasar ?
Jawaban :
1)Kemampuan Dasar (KD) dl Keppres 80 Tahun 2003 adalah ukuran yg dimaksudkan untuk menggambarkan rentang kemampuan suatu penyedia barang/jasa melaksanakan pekerjaan sesuai dengan besaran nilai kontrak yang pernah dimiliki. 2)Berdasarkan Lampiran I Keppres No 80 Tahun 2003, penyedia dinilai akan mampu melaksanakan pekerjaan sejenis apabila memiliki KD=5NPt. 3)Penentuan besarnya KD ini sendiri pada prinsipnya tidak selalu harus dikaitkan dengan nilai paket pekerjaan, dan tergantung tergantung relevansi pengunaan ukuran ini. 4)Oleh karena itu, apabila nilai paket pekerjaan yg akan dilelang sebesar Rp 8.000.000.000,00 maka tidak otomatis pengalaman nilai paket pekerjaan minimal adalah 8/5 milyar Rupiah.

Pertanyaan 11:
Apakah dalam pengadaan barang/jasa non konstruksi Panitia/Pejabat pengadaan boleh menambahkan syarat perusahaan yg mengikuti lelang harus memiliki SBU/SRP ?
Jawaban :
1)Berdasarkan Pasal 14 ayat (6) Keppres No 80 Tahun 2003 dinyatakan bahwa dalam proses prakualifikasi/pascakualifikasi panitia/pejabat pengadaan dilarang menambah persyaratan prakualifikasi/pascakualifikasi di luar yg telah ditetapkan dalam ketentuan Keppres ini atau peraturan perundang-undangan yg lebih tinggi. 2)Dalam persyaratan kualifikasi penyedia barang/jasa pasal 11 dan Lampiran I Bab II huruf A, angka b.1). Keppres No 80 Tahun 2003 sudah tidak ada lagi persyaratan memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU). 3)Berdasarka ketentuan di atas,maka Panitia/pejabat dilarang menambah persyaratan harus memiliki SBU

Pertanyaan 12:
Apakah surat jaminan penawaran yang formatnya berbeda dengan yang sudah ditentukan dalam dokumen pengadaan dapat dijadaikan alasan untuk mengugurkan administrasi ?
Jawaban :
Tidak boleh dijadikan alasan untuk mengugurkan karena bukan substansial

Pertanyaan 13:
Apakah badan usaha yang terdaftar di salah satu kabupaten bisa mengikuti tender di seluruh indonesia
Jawaban :
Perusahaan yang sudah terdaftar pada salah satu kabupaten dapat mengikuti tender di seluruh Indonesia, karena dalam Keppres No. 80 Tahun 2003 sudah tidak ada lagi pembatasan wilayah. PPK/Panitia tidak boleh melarang perusahaan dari kabupaten/kota lain untuk mengikuti tender di kabupeten/kota mereka. (Pasal 14 ayat 10 Keppres No. 80 Tahun 2003).

Pertanyaan 14:
Mohon kiranya dijelaskan tata cara pengadaan barang dan jasa dalam hal ini adalah gedung kantor yang akan dihancurkan lalu dibangun gedung kantor yang baru di tempat yang sama ?
Jawaban :
Pertama kali PPK harus menetapkan paket pekerjaan yaitu : pembongkaran gedung dan pembangunan kembali gedung tersebut. Tata cara pengadaannya melalui pelelangan umum dengan pascakualifikasi.

Pertanyaan 15:
Apakah Surat Pernyataan Pakta Integritas harus memakai meterai?
Jawaban :
Sesuai dengan kententuan dalam lampiran II Keppres No. 80 Tahun 2003 Pakta Integritas tidak perlu bermetari.

Pertanyaan 16:
Apakah pemenang untuk pengadaan barang/jasa diakhir tanggal mereka tidak dapat menyediakan barang 1 item dari paket tersebut dan apakahdapat membuat addendum pembatalan terhadap 1 item tersebut?
Jawaban :
Sesuai dengan ketentuan pasal 37 ayat (1) Keppres No. 80 Tahun 2003 apabila ketidakmampuan perusahaan tersebut mensuplay 1 item barang akibat dari kesalahan perusahaan (bukan karena force major) maka PPK harus mengenakan denda kepada perusahaan tersebut karena keterlambatan sebesar satu per seribu per hari dari nilai kontrak dan mencairkan jaminan pelaksanaan serta apabila denda tersebut sudah mencapai sebesar jaminan pelaksanaan atau kontrak sudah berakhir masa wakttunya maka PPK harus membatalkan kontrak tersebut.

Pertanyaan 17:
Dalam KEPPRES 80/2003 Jaminan Pelaksanaan yang disyaratkan hanya yang dikeluarkan Bank tanpa menyebutkan Asuransi apa Jaminan Pelaksanaan yang dikeluarkan Asuransi tidak diperkenankan?
Jawaban :
Untuk jaminan pelaksanaan harus dari bank umum tidak boleh dari asuransi sedangkan untuk jaminan penawaran, uang muka dan pemeliharaan bisa dari asuransi atau bank umum.

Pertanyaan 18:
Bagaimana prosedur untuk mendapatkan standard ISO untuk suatu badan usaha?
Jawaban :
Pertanyaan tidak terkait pengadaan.

Pertanyaan 19:
Dalam proses evaluasi pengadaan barang / jasa apakah orang lain selain panitia lelang dapat hadir sebagai saksi dan kalau dapat apa yang sebaiknya dibuat oleh saksi tersebut?
Jawaban :
Proses evaluasi pengadaan adalah rahasia tidak boleh ada pihak lain selain panitia/PPK

Pertanyaan 20:
Untuk pengadaan di atas Rp. 10.000.000, apakah bisa dibayar oleh kas bendahara atau harus dibayar lewat LS ke rekening rekanan?
Jawaban :
Berdasarkan pasal 31 ayat (3), (40 dan (5) untuk pengadaan : a. dengan nilai dibawah Rp. 5 juta bentuk kontraknya cukup kuitansi. b. dengan nilai Rp. 5 juta s/d Rp. 10 juta bentuk kontraknya Surat Perintah Kerja (SPK). c. dengan nilai di atas Rp. 50 juta bentuk kontraknya kontrak pengadaan barang/jasa (KPBJ) dengan jaminan pelaksanaan. Mengenai pembayaran tergantung dalam kontraknya, untuk Lump Sum digunakan untuk pengadaan barang/jasa atas seluruh penyelesaian pekerjaan dalam batas waktu tertentu, dengan jumlah yang pasti dan tetap, dan semua resiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan sepeenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/jasa

Pertanyaan 21:
Mohon penjelasan pengadaan barang & jasa secara terintegrasi utk pembangunan & pengadaan ALKES RSD dana APBD Kab. Rp 40 M & 60 M apakah boleh ? penjelasanya yg detail
Jawaban :
Tidak dilarang yang penting prosesnya tetap pelelangan umum. Persyaratan penyedianya harus mampu mengerjakan pekerjaan tersebut.

Pernyataan 22:
Lanjutan pertanyaan Ket. : Dana Utk alkes Rp30 M & Gedung Rp 30 M& satu lagi U/ Alkes Rp20 M & edung 20 M (APBD) apa boleh disatukan lelangannya ALKES dgn Gedung RSD jelaskan kami bingung !
Jawaban :
Sebaiknya paket-paket tersebut dipecah saja menjadi dua yaitu : paket pengadaan alkes dan paket pengadaan pembangunan gedung dan prosesnya melalui pelelangan umum. Supaya dapat harga yang termurah.

Pertanyaan 23:
Mohon bantuan info hasil test pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan pada bulan desember 2006 oleh Balai Diklat Propinsi Sumbar
Jawaban :
Untuk informasi Ujian sertifikasi keahlian dapat dilihat di website Bappenas (www.bappenas.go.id)

Pertanyaan 24:
Bagaimana mengumumkan pengadaan barang/jasa lewat situs bapenas?
Jawaban :
1. Mendaftar dahulu untuk mendapatkan user id. Persyaratan pendaftaran adalah : a. Surat permohonan kepada Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik dilampiri dengan copy SK pengangkatan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia Pengadaan dengan melampirkan alamat email masing-masing atau surat permohonan diemailkan admin dengan alamat emai : helpdesk.pengadaan@depkominfo.go.id atau pusatpengadaan@bappenas.go.id b. Setelah mendapatkan user id, untuk mengumumakan silahkan baca manual yang ada di web site "pengadaannasional-bappenas.go.id"

Pertanyaan 25:
Kapan hasil ujian pengadaan barang dan jasa untuk bulan Desember 2006 dari Pemda Cianjur diumumkan
Jawaban :
Kalau sudah selesai evaluasi anda bisa lihat di www.bappenas.go.id

Pertanyaan 26:
Untuk proses pengadaan konsultan dari luar negeri dgn jumlah pagu 108.000.000 apa yang harus dilakukan berdasarkan Keppres 80 thn 2003
Jawaban :
Sesuai dengan pasal 42 ayat (1) perusahaan asing untuk jasa konsultansi hanya boleh mengikuti seleksi di Indonesia kalau pengadaannya bernilai di atas Rp. 5 milyar. Untuk pengadaan dibawah Rp. 5 milyar harus konsultan nasional.

Pertanyaan 27:
Sesuai penjelasan persyaratan manajerial utk menjadi PPK apakah pendidikan minimal D3 dan pernah selama 2 tahun mengorganisasi pekerjaan yang berhubungan pengadaan barang/jasa?
Jawaban :
Sesuai dengan ketentuan dalama penjelasan pasal 9 huruf c salah satu syarat PPK adalah pendidikan minimal D3 dan pernah selama 2 tahun mengorganisasi pekerjaan yang berhubungan pengadaan barang/jasa dan ini harus dipenuhi.

Pertanyaan 28:
Hi, apakah dengan mendaftar ada biaya biaya yang harus di bayar? Terima kasih
Jawaban :
Semua layanan di website LPSE nasional ini tidak dipungut biaya, dan jika membutuhkan pelatihan kami menyediakan juga training tanpa dipungut biaya.

Pertanyaan 29:
Apakah diperkenankan panitia mengubah vol atau rate saat koreksi aritmetik dng alasan tidak sesuai HPS (vol dan rate tidak dijelaskan dalam dokumen pelelangan) ?
Jawaban :
Berdasarkan ketentuan dalam Lampiran I bab I huruf A angka 1.f.12).f) dalam koreksi aritamatika yang boleh diubah adalah volume pekerjaan disesuaikan dengan dokumen pengadaan dan mengkoreksi perkalian dan penjumlahan. Khusus untuk pengadaan barang apabila volume kurang maka langsung dinyatakan gugur. Dalam koreksi aritmatik dilarang mengubah harga satuan pekerjaan yang ditawarkan

Pertanyaan 30:
Apakah perusahaan dengan SIUP Menengah boleh mengikuti pelelangan usaha kecil karena omset tahunan dibawah 1 Milyard?
Jawaban :
Sesuai dengan ketentuan dalam penjelasan pasal 1 angka 18 kriteria usaha kecil adalah : a. memiliki kekayaan bersih paling banyak 200 juta di luar tanah dan bangunan untuk usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak 1 milyar rupiah, dan b. Milik WNI, dan c. Berdiri sendiri. atau d. Koperasi kecil. Apabila perusahaan tersebut tidak memenuhi kriteria diatas maka tidak termasuk usaha kecil sehingga dilarang untuk mengikuti pengadaan yang paketnya dicadangkan untuk usaha kecil. Dari kriteria diatas yang disebut usaha kecil tidak hanya dilihat dari omset saja, tetapi harus memenuhi beberapa kriteria di atas.

Dikutip dari :
http://www.pengadaannasional-bappenas.go.id/eproc/app;jsessionid=CD906059B6641686A981DFBE18EBBC16?service=page/FaqPage