Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diatur dalam Kepres No. 80 Tahun 2003 dengan perubahan-perubahannya, sehingga dalam penyusunan Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai oleh pemerintah harus sesuai dengan ketentuan dalam pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang diatur dalam peraturan (dalam lampiran link) di bawah ini :


Kepres_80_2003
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Perpres_61_2004
Perubahan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Perpres_32_2005
Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Perpres_70_2005
Perubahan Ketiga Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Perpres_8_Tahun_2006
Perubahan Keempat Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Perpres_79_2006
Perubahan Kelima Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Perpres_85_2006
Perubahan Keenam Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Perpres_95_2007
Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Sehingga diharapkan ketika pengadaan barang/jasa pemerintah menggunakan pedoman di atas, apabila terjadi permasalahan ada dasar hukum yang menaunginya di samping itu masih ada peraturan yang mendasari pengadaan barang/jasa pemerintah.