Pelatihan dan Sertifikasi di UNDIP Semarang

Sehubungan dengan diberlakukannya Perpres no. 54/2010 mengenai Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah pada Perpres tersebut disebutkan mengenai kewajiban bersertifikat keahlian bagi panitia dan pejabat pengadaan (sejak 2006) serta bagi pejabat pembuat komitmen sejak 1 Januari 2012. Seperti diketahui bahwa Perpres no. 54/2010 ini telah mengalami perubahan yang sangat mendasar (sejak Keppres no 80/2003 s/d Perpres no.95/2007) sehingga sangat perlu untuk dipelajari dan dipahami.
Mengenai perubahan peraturan tersebut, pemberlakuan ketentuan sertifikasi keahlian tersebut serta kebutuhan yang masih sangat besar terhadap personil dengan kompetensi di bidang pengadaan maka Unit Layanan Pengadaan (ULP) Universitas Diponegoro Semarang kembali menyelenggarakan kegiatan seri Pelatihan dan Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang / Jasa untuk mendapatkan Sertifikat Ahli Pengadaan Pertama (diakui secara nasional) dengan difasilitasi oleh LKPP.

Pelaksanaan Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang / Jasa Periode I tahun 2012, direncanakan pada :
Hari / tanggal : Senin s/d Sabtu, 13-18 Pebruari 2012
Pukul : 08.00 - 17.00 WIB
Tempat : Gedung ICT Centre (Information, Communication Technology Centre) Jl. Prof. H. Soedarto, SH, Kampus UNDIP Tembalang, Semarang

Biaya Pelatihan Sertifikasi Keahlian selama 6 (enam) hari sebesar Rp 2.300.000,-- / peserta (ujian free).
Fasilitas yang diberikan: sertifikat pelatihan, 1 (satu) set lengkap modul pelatihan, buku perpres 54/2010, cd contoh Dokumen Standart Pengadaan, kit pelatihan, tas, makan siang & snack serta transportasi antar jemput dari hotel ke tempat pelatihan pp selama 6 (enam) hari (biaya hotel ditanggung peserta).

Pendaftaran dan konfirmasi kehadiran (Fax surat tugas) terakhir hari Kamis, 9 Pebruari 2012, apabila tidak ada konfirmasi kehadiran dianggap mengundurkan diri. Untuk informasi selanjutnya dipersilahkan menghubungi sekretariat : Bagian Pengelolaan Aset BAUK, Gedung Rektorat UNDIP, Telp. 024-7460020 (ext.134), Fax 024-7460030 atau 081325702748 / 081325641331 (mobile phone), contact person: Iin / Rika, email : pengadaan_undip@yahoo.com.

Selain pelaksanaan tanggal tersebut di atas, kami juga menyiapkan agenda pelatihan periode II : 9 - 14 April 2012 dan Periode III : 21 - 26 Mei 2012.

Demikian penggalan informasi Pelaksanaan Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang / Jasa di lingkungan UNDIP Semarang. Berikut informasi selengkapnya

Formulir peserta download disini

Buku dan Software "bebas" PPN

Banyak yang terjadi dalam dunia pengadaan barang dan jasa pemerintah, salah satunya masalah perpajakan. Banyak diantara kita mungkin termasuk Anda yang ingin menjadi warga negara yang baik tapi tidak merugikan perusahaan atau diri kita. Seperti mencari dasar hukum untuk barang / jasa yang tidak kena pajak. Sebagaimana akhir tahun ini banyak kegiatan akhir tahun yang menumpuk dan beberapa hal di antaranya mengenai pengadaan buku pelajaran --non impor-- dan software -- entah itu software pembelajaran, OS windows. Banyak teman yang beranggapan bahwa buku atau software merupakan barang / jasa yang tidak kena PPN atau bisa dikatakan hanya kena PPh saja.

Berikut cerita selengkapnya...

Dasar yang digunakan teman-teman dari hal di atas adalah Keputusan Menteri Keuangan nomor 370/KMK.03/2003 tentang pelaksanaan pajak pertambahan nilai yang dibebaskan atas impor dan/atau penyerahan barang keja pajak tertentu dan/atau penyerahan jasa kena pajak tertentu. Mengenai peraturan tersebut dapat dilihat di Keputusan Menteri Keuangan no 370/KMK.03/2003

Menurut peraturan tersebut memang buku-buku pelajaran umum (pasal 1, ayat 1.d) termasuk dalam barang atau jasa yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), seperti yang banyak teman-teman pakai sebagai dasar bahwa buku tidak kena PPN. Akan tetapi, jangan senang dahulu coba Anda lihat pada Pasal 10 ayat 1 pembebasan dari pengenaan pajak pertambahan nilai atas Pasal 1 ayat 1 adalah 
1. merupakan atas impor barang kena pajak tertentu
2. dilakukan oleh Departemen Pertahanan atau TNI atau pihak yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan atau TNI.

 
Sebagai tambahan referensi :



Dan kalau tadi masalah buku, sekarang masalah software silahkan baca selengkapnya "APKOMINDO keluhkan permasalahan pajak"


Evaluasi Dokumen Lelang

Setelah beberapa bulan disibukkan dengan rutinitas, sehingga jarang memberikan update pada blog. Ada beberapa permintaan dari teman-teman baik lewat email maupun sms ke ponsel saya, mengenai formulir evaluasi baik evaluasi administrasi, teknis, maupun harga. Melalui tulisan ini akan saya share beberapa dokumen evaluasi, sehingga diharapkan akan lebih mempermudah. Berikut selengkapnya ...
Sebenarnya sudah ada beberapa sumber yang memperinci dalam penyusunan dokumen evaluasi, seperti dalam Perpres 54 / 2010 beserta lampirannya atau dalam PerMen PU no 43/PRT/M/2007 dari buku 1 sampai buku 9. Dalam penyusunan evaluasi juga tergantung pada banyaknya variabel yang digunakan, sehingga akan banyak perbedaan tergantung masing-masing persyaratan yang berikan dalam dokumen lelang.
Silahkan diunduh file di bawah :
Dokumen Evaluasi Konsultansi

TKDN

Simulasi Merit Point

Silahkan saling berbagi dengan berbagi file evaluasi atau bisa mengirimkan ke email kami di modin.burhanuddin@gmail.com. Walaupun akan didapatkan bermacam-macam bentuk, yang terpenting adalah kita mau berbagi dengan sesama. Semoga bermanfaat, masukan ataupun koreksi yang teman-teman berikan akan menambah pengalaman yang baru.

Standar Bidding Document (Perubahan 1)

Setelah kemunculannya Standar Bidding Document yang dikeluarkan oleh LKPP sesuai Peraturan Kepala LKPP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Standar Dokumen pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (Standard Bidding Document) sebagai konsekuensi keluarnya Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010, maka LKPP mengeluarkan Standar Bidding Document perubahan kesatu sesuai Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Kesatu atas Peraturan Kepala LKPP No 6 Tahun 2010 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (Standard Bidding Document), sebagaimana terlampir di bawah ini:


1. SBD Barang Prakualifikasi
2. SBD Barang Pascakualifikasi
3. SBD Barang Pengadaan Langsung
4. SBD Barang Penunjukan Langsung Darurat
5. SBD Barang Penunjukan Langsung Non Darurat

6. SBD Jasa Konsultansi Badan Usaha Prakualifikasi Satu Sampul
7. SBD Jasa Konsultansi Badan Usaha Prakualifikasi Dua Sampul
8. SBD Jasa Konsultansi Badan Usaha Pengadaan Langsung
9. SBD Jasa Konsultansi Badan Usaha Penunjukan Langsung Darurat
10. SBD Jasa Konsultansi Badan Usaha Penunjukan Langsung Non Darurat
11. SBD Jasa Konsultansi Perorangan Pascakualifikasi
12. SBD Jasa Konsultansi Perorangan Pengadaan Langsung
13. SBD Jasa Konsultansi Perorangan Penunjukan Langsung Darurat
14. SBD Jasa Konsultansi Perorangan Penunjukan Langsung Non Darurat

15. SBD Jasa Lainnya Prakualifikasi
16. SBD Jasa Lainnya Pascakualifikasi
17. SBD Jasa Lainnya Pengadaan Langsung
18. SBD Jasa Lainnya Penunjukan Langsung Darurat
19. SBD Jasa Lainnya Penunjukan Langsung Non Darurat

20. SBD Pekerjaan Konstruksi Prakualifikasi
21. SBD Pekerjaan Konstruksi Pascakualifikasi
22. SBD Pekerjaan Konstruksi Pengadaan Langsung
23. SBD Pekerjaan Konstruksi Penunjukan Langsung Darurat
24. SBD Pekerjaan Konstruksi Penunjukan Langsung Non Darurat


Dikutip dari:
LKPP

Standard Bidding Document (SBD)

Setelah keluarnya Peraturan Presiden no 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, maka terbitlah Standar Bidding Document yang sering disingkat dengan SBD oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau sering kita kenal dengan singkatan LKPP lewat peraturan LKPP no 6 tahun 2010 tentang Standard Bidding Document dengan lampirannya sebagai berikut :

1. Pengadaan Barang Pascakualifikasi

2. Pengadaan Barang Prakualifikasi

3. Pengadaan Konstruksi Pascakualifikasi

4. Pengadaan Konstruksi Prakualifikasi

5. Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Prakualifikasi Satu Sampul

6. Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Prakualifikasi Dua Sampul

7. Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan Pascakualifikasi

8. Pengadaan Jasa Lainnya Pascakualifikasi

9. Pengadaan Jasa Lainnya Prakualifikasi

Semoga bermanfaat terutama dalam penyusunan dokumen lelang, salam My Pengadaan.

Dikutip dari:
http://www.lkpp.go.id/v2/contentlist-detail.php?mid=0029564157&id=1576786660

Troubleshooting

Tulisan kali ini adalah tulisan terakhir dari beberapa tulisan mengenai Sistem Pengadaan Barang / Jasa Online pada Bandung e-Procurement. Dalam kesempatan sebelumnya telah dibahas pendahuluan mengenai BeP, daftar unduhan, dan Bantuan Registrasi Penyedia, Pembuatan, Perpanjang dan Pengajuan Kembali IKP, Surat Pernyataan Penggantian Email dan Reset Password Email Perusahaan. Pada kesempatan kali ini My Pengadaan akan coba membahas mengenai beberapa masalah teknis yang sering muncul diantaranya adalah :


Halaman utama tidak muncul setelah diketikkan pada browser. Cek koneksi internet Anda, modem, telepon dll, pastikan komputer telah terhubung dengan internet. Jika Anda berada pada fasilitas umum seperti warnet, hubungi admin mereka untuk membantu Anda.
Username dan password Anda ditolak atau tidak bisa masuk kedalam sistem e-proc. Periksa kembali user name dan password yang ada di email yang dikirim oleh e-proc, pastikan kerahasiaan password agar tidak diganti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Register paket pekerjaan tidak berhasil. Perhatikan pesan kesalahan, cek apakah even lelang untuk memilih paket pekerjaan masih berlangsung, jika masih aktif cek apakah paket pekerjaan tersebut sesuai dengan spesifikasi dan kualifikasi yang Anda miliki.
Dokumen dan data lelang tidak jelas. Pengelola situs ini hanya menyediakan media bagi Satuan Kerja untuk melaksanakan lelang, kebenaran dan kondisi data dan dokumen menjadi tanggung jawab Satuan Kerja atau Panitia Pengadaan masing-masing.
Pertanyaan pada saat aanwizing tidak ada jawaban atau tidak segera dijawab . Anda dapat menghubungi langsung kepada Panitia Pengadaan yang bersangkutan.
Upload dokumen gagal . Periksa apakah besar file yang Anda upload melebihi ukuran yang ditetapkan dan cek apakah file sudah dalam bentuk pdf atau image.
Proses berjalan dengan sangat lambat . Cek apakah situs lain dapat Anda akses dengan cepat, jika tidak berarti yang lambat adalah ISP Anda atau konfigurasi warnet (jika di warnet) yang buruk. Jika iya, hubungi admin e-Procurement di :
Telepon:(022)4204339
Fax:
Alamat: Jl Wastukancana No. 2 Bandung
Alamat Email:bepbappeda@eproc-bandung.org

Dikutip:
www.eproc-bandung.org

Bantuan Registrasi Penyedia, Pembuatan, Perpanjang dan Pengajuan Kembali IKP, Surat Pernyataan Penggantian Email dan Reset Password Email Perusahaan

Sebagai pengingat untuk tulisan sebelumnya mengenai Sistem Pengadaan Barang / Jasa Online telah dibahas mengenai garis besar dalam e-procurement dan dokumen unduh pendukung dalam Bandung e-procurement.
Dalam lanjutan tulisan mengenai Sistem Pengadaan Barang / Jasa Online, kali ini My Pengadaan akan membahas mengenai bantuan registrasi penyedia, pembuatan, perpanjangan dan pengajuan kembali IKP, surat pernyataan penggantian email dan reset password email perusahaan.
Mari kita pelajari bersama-sama dalam tulisan berikut

Sehubungan dengan telah berjalannya Sistem e-Procurement di Pemerintah Kota Bandung, diberitahukan bagi semua penyedia barang / jasa agar meregistrasikan perusahaannya pada BeP Bappeda Kota Bandung di portal www.eproc-bandung.org (menu registrasi penyedia).
Bagi perusahaan yang sudah mendaftar di portal e-Procurement Pemerintah Kota Bandung dapat mengjukan permohonan IKP melalui portal www.eproc-bandung.org (menu infrastruktur kunci publik, menu pengajuan sertifikat) dan mengambil IKP (infrastruktur kunci publik) oleh direktur perusahaan di UPT Bandung e-Procurement, Jl. Wastukancana No.2 Bandung mulai pukul 09.00 - 15.00 WIB dengan membawa kelengkapan dokumen.

Dokumen yang dibawa meliputi:
1. Surat pernyataan (dapat diunduh dalam tulisan sebelumnya), ditandatangani oleh direktur, bermaterai 6000 dan distempel perusahaan;
2. KTP direktur, asli dan 1 lembar fotocopy (tercantum dalam akte pendirian)
3. Akte pendirian, asli dan 1 lembar fotocopy
4. NPWP, asli dan 1 lembar fotocopy
5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan), asli dan 1 lembar fotocopy
6. SIUP / IUJK, asli dan 1 lembar fotocopy (optional)
7. Print out pengisian form permohonan sertifikat IKP dari portal
8. untuk PT:dokumen pengesahan departemen terkait (tergantung dari jasanya, seperti barang dari dep kehakiman)
9. Semua copy dokumen di atas (point 1 s/d 8) disusun dalam satu map file folder (spring file plastik warna bebas)
10. Membawa cd kosong
11. Direktur wajib datang.

Ketentuan tambahan
1. Pengajuan kembali IKP (infrastruktur kunci publik)
Apabila terjadi kelalaian oleh penyedia yang menyebabkan file IKP hilang atau lupa password, maka UPT Bandung e-Procurement dapat membuatkan IKP ulang dengan prosedur :
a. Jangka waktu pemrosesan pengajuan IKP yang kedua adalah 3 (tiga) hari
b. Jika terjadi pengajuan kembali IKP untuk yang ketiga kalinya, jangka waktu pemrosesan IKP adalah 2 (dua) pekan
c. Apabila kembali terjadi pengajuan IKP, jangka waktu pemrosesan IKP adalah 1 (satu) bulan.

2. Perpanjangan IKP (Infrastruktur Kunci Publik)
IKP yang telah diberikan kepada penyedia berlaku satu tahun terhitung sejak pengajuan IKP di BeP Bappeda Kota Bandung, setelah itu penyedia wajib melakukan perpanjangan IKP di BeP Bappeda Kota Bandung dengan membawa :
a. CD kosong
b. mengisi surat pernyataan perpanjangan IKP (dapat diunduh pada tulisan sebelumnya) ditandatangani direktur, bermaterai 6000 dan distempel perusahaan
c. Bagi perusahaan yang mengalami perubahan akte dalam hal ini "perubahan susunan direksi perusahaan" agar melampirkan dikumen akte perubahan asli dan 1 copy, dan pada saat perpanjangan IKP "direktur baru" wajib datang dengan membawa KTP asli dan 1 copy. Perpanjangan IKP dapat dilakukan oleh direktur. Untuk melihat masa berlaku (tanggal/bulan/tahun dan waktu) IKP, penyedia dapat melihat di portal www.eproc-bandung.org pada menu infrastruktur kunci publik, menu daftar sertifikat.

Informasi lebih lengkap dapat dilihat atau ditanyakan pada :
Website : http://www.eproc-bandung.org
Email : bepbappeda@eproc-bandung.org, bepbappeda@telkom.net.id
Kantor Bandung e-Procurement Bappeda Kota Bandung
JL. Wastukancana No.2 Bandung
Telpon. (022) 4204339 ( Jam Kerja )

Dikutip:
http://www.eproc-bandung.org

Dokumen dapat diunduh pada alamat di bawah ini :
http://mypengadaan.blogspot.com/2010/12/sistem-pengadaan-barang-jasa-online_21.html

Sistem Pengadaan Barang / Jasa Online : Unduh Dokumen

Dalam tulisan sebelumnya yaitu Sistem Pengadaan Barang / Jasa Online, My Pengadaan sudah dijelaskan beberapa hal mengenai cara pendaftaran online untuk mengikuti proses pengadaan di Sistem Pengadaan Barang / Jasa Online pada Pemerintah Kota Bandung, berikut saya sisipkan beberapa arsip yang siap diunduh untuk memberikan penjelasan yang lebih lengkap serta beberapa dokumen lain yang terkait. Selamat mengunduh

Modul pertama yang coba dibagikan My Pengadaan untuk diunduh adalah panduan untuk penyedia barang dan jasa yang ingin mengikuti proses lelang melalui sistem bandung e-procurement dan masyarakat yang ingin mengetahui sistem e-procurement.
modul penyedia.pdf

Dokumen berikutnya yang akan My Pengadaan bagikan untuk diunduh adalah bantuan bagi penyedia untuk mendaftar paket pekerjaan dan memasukkan penawaran di portal www.eproc-bandung.org.
Daftar dan tawar.pdf
Daftar dan tawar jasa konsultansi.pdf

Dokumen lainnya adalah Bantuan Registrasi Penyedia, Pembuatan, Perpanjang dan Pengajuan Kembali IKP, Surat Pernyataan Penggantian Email dan Reset Password Email Perusahaan.
Bantuan Registrasi Untuk Penyedia Barang Jasa.pdf
surat pernyataan ikp.doc
surat pernyataan perpanjangan ikp.doc
petunjuk arah ke kantor bep.pdf
Surat Pernyataan Pengajuan Kembali IKP.doc
Surat Pernyataan Penggantian Email.doc
Surat Pernyataan Reset Password.doc

Referensi:
http://www.eproc-bandung.org/

Sistem Pengadaan Barang / Jasa Online

Setelah sekian lama absen update, MyPengadaan mencoba browsing dan mengamati beberapa link dan menemukan sebuah layanan pengadaan dengan nama "Sistem Pengadaan Barang / Jasa Online". Dalama layanan pengadaan di suatu daerah di Jawa Barat atau lebih dikenal dengan Bandung Elektronik Procurement (BEP), My Pengadaan mencoba untuk mendalami dengan mendaftar sebagai rekanan di BEP. Secara garis besar layanan pengadaan ini seperti LPSE, SEPP, atau layanan pengadaan lainnya. Akan tetapi sistem pengadaan barang / jasa online ini diperuntukkan bagi pelayanan pengadaan barang / jasa yang ada di Kota Bandung. Di samping Kota Bandung, masih ada beberapa daerah yang menggunakan sistem yang sama, seperti Kota Surabaya, Kota Balikpapan, dan masih banyak lagi.
Untuk lebih jelasnya mari kita lihat satu persatu proses yang ada dalam sistem pengadaan barang / jasa online ini dalam beberapa tulisan, selamat mengikuti.

Setelah kita masuk di website BEP atau di alamat http://www.eproc-bandung.org/ rekanan yang sudah teregistrasi di portal eProc, langsung melakukan login, dengan memasukkan email sebagai username beserta password yang digunakan untuk login. Dan bagi rekanan yang belum teregistrasi, melakukan registrasi dengan mengisi form isian di portal eProcurement dengan alur, sebagai berikut:
1. Klik link "registrasi penyedia" pada halaman utama,

2. Setelah membaca dan menyetujui "Term of Service" klik link "Lanjut>" dan akan muncul lembar halaman baru

3. Setelah mengisi form di atas dan dirasa sudah sesuai dan Anda dianggap menyetujui Term of Service apabila melanjutkan proses registrasi, dengan klik tombol "simpan"

4. Alamat email yang dituliskan dalam form di atas adalah alamat email konfirmasi bahwa proses registrasi sudah masuk dan Anda diminta untuk mengkonfirmasi balik dengan klik link yang dikirim di email Anda.

5. Lewat konfirmasi tersebut Anda akan diarahkan ke link BEP administrasi perusahaan Anda. Anda bisa memulai mengisi data perusahaan, disini rekanan dapat memasukkan data-data: data administrasi, kualifikasi, pemilik, pengurus, staf ahli, pengalaman, peralatan yang dimiliki perusahaan pada menu yang telah disediakan. Untuk alur lelang dapat dilihat pada gambar di bawah

Alur Lelang
http://mypengadaan.blogspot.com/

Rekanan juga harus membuat Infrastruktur Kunci Publik (IKP) untuk mendapatkan kunci privat (key), kunci publik, dan passphrase yang akan digunakan pada saat memasukkan penawaran. Untuk alur IKP dapat dilihat pada gambar di bawah

Alur IKP
http://mypengadaan.blogspot.com/

6. Proses pembuatan IKP dilakukan dengan melakukan klik pada (infrastruktur kunci publik), kemudian memasukkan data pada form isian pengajuan sertifikat dan mencetak / print tampilan konfirmasi pengajuan sertifikat (kunci publik). Kemudian melakukan approval dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan ke Sekretariat Layanan eProcurement

7. Pada menu paket pekerjaan, rekanan dapat melihat seluruh paket pekerjaan yang sedang dilelang pada suatu periode putaran tertentu, melihat dokumen pelengkapnya, serta memilih paket pekerjaan yang sesuai dengan kualifikasi, bidang-sub bidang perusahaan

8. Setelah memilih paket pekerjaan rekanan dapat memasukkan penawaran dengan terlebih dahulu melakukan load key dengan memasukkan kunci privat, passphrase, kunci publik yang telah didapatkan / disimpan pada saat pembuatan / pendaftaran IKP

9. Apabila proses menawar sudah selesai, rekanan melakukan cetak SPM (surat penawaran minat), FIPK (form isian penilaian kualifikasi), SPH (surat penawaran harga) + lampirannya dari portal eProcurement pada menu yang telah disediakan

10. Rekanan juga dapat melihat pengumuman hasil lelang pada menu pengumuman -> hasil pengadaan.

Referensi:
http://www.eproc-bandung.org/
http://www.eproc-bandung.org/cgi-bin/pub/pki?cmd=getStaticPage&name=index

Seperti yang saya sampaikan sebelumnya bahwa sistem pengadaan barang / jasa online ini mirip dengan LPSE dan SEPP yang sudah dibahas dalam sebelumnya, akan tetapi tetap masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangan yang mungkin menurut saya perlu dicarikan suatu wadah yang sama sehingga akan tercipta pengadaan barang / jasa yang efisien, terbuka, efisien, efektif, transparan, persaingan sehat, tidak diskriminatif, dan akuntabel. Dan perlu dihindarkan hal negatif kebalikan dari prinsip-prinsip tersebut.