BLACK LIST

Keberhasilan (kinerja) satuan kerja melaksanakan kegiatan dalam rangka memberi pelayanan kepada masyarakat dapat diukur dengan pencapaian indikator-indikator kinerja di setiap tahapan pelaksanaan kegiatan.

Pada tahap pengadaan, indikator kinerja yang sering menjadi ukuran adalah berapa tingkat harga yang diperoleh untuk suatu barang yang memenuhi kebutuhan. Dalam pandangan ini, semakin rendah harga yang diperoleh, semakin baik kinerja pengadaan. Pertanyaan yang selalu muncul adalah apakah harga yang rendah tersebut menjamin kualitas barang, dan lebih lanjut lagi menjamin tujuan pengadaan.
Untuk menjamin harga yang rendah adalah harga yang benar, konsumen sangat menuntut profesionalitas pelaku usaha. Secara sederhana, hanya pelaku usaha yang memiliki kemampuan dan pengalaman panjang di bidang usahanya yang akan lebih diyakini dapat melaksanakan kontrak dengan harga yang benar. Oleh karena itu, pada proses pengadaan, sangat diharapkan semua pelaku usaha yang terlibat dapat diyakini profesionalitasnya.
Semua pihak, baik panitia pengadaan sebagai konsumen maupun peserta lelang, tidak menginginkan peserta pelelangan adalah pelaku usaha yang tidak serius, main-main, atau bahkan menghalalkan semua cara untuk memenangkan lelang, termasuk memberikan informasi tidak benar, memalsukan dokumen dsb.
Tantangan ini diangkat sebagai salah satu kebijakan di dalam pengadaan barang dan jasa (Keppres 80 Tahun 2003), seiring dengan keinginan meningkatkan kapasitas pengelola pengadaan, diinginkan pula adanya peningkatan profesionalitas pelaku usaha dalam rangka membangun dunia usaha yang tangguh. Hal ini perlu karena proses pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat menjadi sarana untuk membangun profesionalisme pelaku usaha.
Dalam Keppres 80 Tahun 2003 hal tersebut dijabarkan dalam aturan Black List atau daftar hitam bagi penyedia barang/jasa yang tidak profesional.
Hal-hal yang dapat menyebabkan penyedia masuk dalam black list adalah:
1. Penyedia melakukan kecurangan pada saat pengumuman lelang, misalnya dengan menghalangi tersebarnya pengumuman.
2. Penyedia melakukan penipuan atau pemalsuan informasi kualifikasi, maupun pemalsuan dokumen-dokumen kelengkapan penawaran seperti memalsukan jaminan bank .
3. Penyedia yang melakukan kecurangan dalam proses pelelangan, termasuk melakukan persekongkolan dengan pihak lain atau menghalang-halangi pihak lain terlibat dalam pengadaan.
4. Penyedia mengundurkan diri pada saat akan ditetapkan sebagai pemenang lelang atau tidak mau ditunjuk sebagai pemenang atau tidak bersedia menandatangani kontrak misalnya karena harga yang ditawarkan terlalu rendah.
5. Penyedia memalsukan data tingkat komponen dalam negeri.
6. Penyedia lalai atau tidak menyelesaikan kontrak, atau lalai tidak memenuhi ketentuan dalam kontrak sehingga dikenai sanksi pemutusan kontrak.
Penyedia yang tercantum dalam Black List a tidak boleh mengikuti pelelangan yang dilakukan oleh Pemerintah (APBN maupun APBD) di seluruh Indonesia untuk jangka waktu 2 tahun. Hal ini berkaitan dengan persyaratan penyedia yang dapat mengikuti proses pengadaan.
Oleh karena itu, Pejabat pembuat komitmen atau penanggung jawab kegiatan wajib memberi sanksi Black List terhadap penyedia yang layak diberi sanksi tersebut. Sanksi ini cukup ditetapkan dan dimumkan di tempat pengumuman unit kerja yang bersangkutan.
Untuk saat ini, sistem informasi Black List belum terbangun. Namun, dengan penetapan dari unit kerja bahwa suatu penyedia telah masuk Black List, maka apabila penyedia yang bersangkutan mengikuti proses pengadaan di tempat lain, dipastikan pesaingnya akan membantu panitia pengadaan memberi informasi tentang penyedia yang masuk black list. Diharapkan pengawasan masyarakat dalam memantau Black List juga berkembang yang akan sangat membantu panitia pengadaan mengambil keputusan.
Bagaimana bila panitia tidak mendapat informasi tersebut dan tidak ada sanggahan dari peserta pelelangan lain? Panitia pengadaan tidak dapat disalahkan karena penyedia yang bersangkutan sudah menandatangani pernyataan bahwa informasi persyaratan kualifikasi adalah benar (termasuk tidak masuk Black List).

Salam:
Ikak G. Patriastomo

Forum Pengadaan
Oleh : Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik, BAPPENAS