Lelang sebelum DIPA Disahkan

Sebagaimana banyak disuarakan oleh berbagai pihak, kita mengingin kan anggaran yang sudah ditetapkan setiap tahunnya dapat secara efektif segera terserap. Penyerapan yang cepat tentunya perlu tetap sejalan dengan pelaksanaan fisik kegiatan.
Keinginan ini memerlukan proses persiapan pelaksanaan kegiatan yang lebih awal, termasuk dalam proses pengadaannya.

Kita semua menginginkan proses pengadaan dapat dilakukan jauh-jauh hari sebelum anggaran disahkan agar waktu pelaksanaan lebih longgar dan efektif sejak 1 Januari.
Untuk menjawab keinginan tersebut, Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat Keppres No. 80 Tahun 2003 mengatur secara eksplit pada Pasal 9 Ayat (6) bahwa Pejabat Pembuat Komitmen dapat melaksanakan proses pengadaan barang/jasa sebelum dokumen anggaran disahkan sepanjang anggaran untuk kegiatan yang bersangkutan telah dialokasikan, dengan ketentuan penerbitan SPPBJ dan tanda tangan kontrak dilaksanakan setelah dokumen anggaran untuk kegiatan/proyek disahkan.
Beberapa instansi, seperti Departemen PU, telah mulai mengumumkan pelelangan pada bulan November ini, sehingga dapat dipastikan pada bulan Desember, atau paling lambat bulan Januari tahun depan pemenang sudah diketahui dan kontrak dapat ditandatangani pada bulan Januari 2008.
Dengan ketentuan tersebut maka tidak ada lagi alasan penyerapan akan terlambat karena proses pengadaan.
Di samping itu, dengan Perpres No. 8 Tahun 2006 tersebut, proses pengadaan juga digambarkan bukan merupakan proses yang lama.
Pada Lampiran I Bab I Bagian D angka 1 huruf b., digambarkan cara menyusun jadwal pelaksanaan pengadaan yang hanya memakan waktu 18 (delapan belas hari) kerja, sejak pengumuman sampai dengan tandatangan kontrak.
Lebih lanjut, agar pelaksanaan kegiatan dapat dimulai awal Januari 2008 dan pengadaan dapat dilaksanakan di bulan-bulan ini, maka organisasi pelaksaan kegiatan (pejabat pembuat komitmen) dan pelaksanaan pengadaan (panitia pengadaan) harus sudah ditetapkan seawal mungkin.
Aspek pengorganisasian ini perlu mendapat perhatian dan perlu disiapkan seawal mungkin. Banyak kasus keterlambatan mulai karena penunjukan pelaksana kegiatan (pejabat pembuat komitmen) dan panitia pengadaan menunggu dokumen anggaran disahkan
Disini, pemahaman pada aspek pengorganisasian pelaksanaan kegiatan yang dikaitkan dengan (menunggu) pengesahan dokumen anggaran harus diubah agar waktu pelaksanaan anggaran yang satu tahun menjadi efektif.
Keterkaitan antara organisasi pelaksana kegiatan dengan pengesahan dokumen anggaran mungkin hanya diperlukan pada belanja modal dari kegiatan yang sebelumnya belum pernah ada. Walaupun demikian, tetap saja organisasi pelaksanaan kegiatan dapat disiapkan segera setelah anggaran kegiatan yang bersang-kutan disepakati dengan DPR.
Lebih dari pada itu, dengan pendekatan anggaran berbasis kinerja, masing-masing pengguna anggaran telah memiliki otoritas lebih luas untuk mengatur organisasi pelaksanaan kegiatan dan pengadaan. Dengan demikian, penunjukan pejabat-pejabat yang diperlukan dapat dilakukan untuk waktu penugasan yang lebih permanen dan tidak setiap tahun berubah.
Terlebih lagi, bila kegiatan-kegiatan yang ada bersifat terus menerus dan merupakan belanja operasional, seperti pengadaan obat. Proses lelang dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Salam:
Ikak G. Patriastomo

Dikutip dari Forum Pengadaan oleh Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik, BAPPENAS