Teknologi informasi dan komunikasi (TIK) telah menjadi bagian hidup manusia yang tidak dapat dipisahkan. Keberadaan TIK membuat hidup kita menjadi lebih mudah dan menyenangkan. Aktivitas yang terkait dengan pekerjaan, pendidikan, hingga hiburan terkait erat dengan pemanfaatan TIK. Menyusun dokumen elektronik, melakukan penghitungan, mengirim dan membaca e-mail, berselancar di internet, chatting merupakan aktivitas sehari-hari yang memanfaatkan TIK. Tidak ada satupun organisasi atau perusahaan yang tidak menggunakan peralatan TIK dalam kegiatannya, bahkan bagi sebagian mereka, TIK sudah menjadi bagian utama pelaksanaan kegiatan.
Layaknya dunia nyata, dalam dunia TIK selain hal-hal baik yang diperoleh, ada juga hal-hal buruk yang mengintai, antara lain seperti penyebaran virus komputer dan spam, aktivitas cracking dan sniffing, dan sebagainya. Kita harus menerima kenyataan bahwa ada orang yang bermaksud tidak baik di luar sana.
Setiap pengguna komputer pernah mengalami serangan virus, spam, atau bentuk kejahatan TIK lainnya pada satu ketika dalam hidupnya. Siapa yang tidak kenal “Brontok”, worm made in Indonesia, yang dapat menginfeksi suatu komputer dan menyebar dengan sangat cepat melalui USB Flash Disk dan jaringan. Banyak komputer yang terinfeksi dengan parah tidak dapat dipergunakan hingga mereka dibersihkan atau diformat ulang. Dapat dibayangkan berapa kerugian dari segi waktu, produktivitas kerja, serta biaya yang harus dikeluarkan untuk membersihkan virus tersebut. Karakteristik serangan virus yang dapat menyebar luas dengan cepat juga dapat mengancam keberlangsungan operasional suatu organisasi atau perusahaan yang menggantungkan segala aktivitasnya pada TIK.
Sejalan dengan perkembangan teknologi, kejahatan dalam dunia TIK juga berkembang sangat cepat. Kita tidak akan mungkin dapat menuntaskan semua potensi serangan kejahatan TIK tersebut sekaligus. Namun demikian ada langkah-langkah reaktif maupun preventif yang dapat dilaksanakan guna mengatasi permasalahan tersebut diatas. Salah satunya melalui penegakkan hukum dunia maya atau cyberlaw.
dikutip dari
http://aptel.depkominfo.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=52&Itemid=1
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
- 00_Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
- 01_Penjelasan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
- 02_Lampiran I – Perencanaan
- 03_Lampiran II - Barang
- 04_Lampiran III – Pekerjaan Konstruksi
- 05_Lampiran IV A – Jasa Konsultasi – Badan Usaha
- 06_Lampiran IV B – Jasa Konsultansi – Perorangan
- 07_Lampiran V – Jasa Lainnya
- 08_Lampiran V – Jasa Lainnya
- 09_Lampiran VI – Swakelola
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 43/PRT/M/2007
- Buku 1 : Standar Dokumen Pelelangan Nasional Pekerjaan Jasa Pelaksanaan Konstruksi (Pemborongan) untuk Kontrak Harga Satuan
- Buku 2 : Standar Dokumen Pelelangan Nasional Pekerjaan Jasa Pelaksanaan Konstruksi ( Pemborongan) untuk Kontrak Lump Sum
- Buku 3 : Pedoman Kualifikasi Pelelangan Nasional Pekerjaan Jasa Pelaksana Konstruksi (Pemborongan)
- Buku 4 : Pedoman Evaluasi Penawaran Pelelangan Nasional Pekerjaan Jasa Pelaksanaan Konstruksi (Pemborongan) untuk Kontrak Harga Satuan
- Buku 5 : Pedoman Evaluasi Penawaran Pelangan Nasional Pekerjaan Jasa Pelaksanaan Kontruksi ( Pemborongan) untuk Kontrak Lump Sum
- Buku 6 : Standar Dokumen Seleksi Nasional Pekerjaan Jasa Konsultansi Kontrak Berdasarkan Waktu Penugasan/Time Based ( Kontrak Harga Satuan)
- Buku 7 : Standar Dokumen Seleksi Nasional Pekerjaan Jasa Konsultansi Kontrak Lump Sum
- Buku 8 : Pedoman Penilaian Kualifikasi Nasional Pekerjaan Jasa Konsultansi
- Buku 9 : Pedoman Evaluasi Penawaran Seleksi Nasional Pekerjaan Jasa Konsultansi
- Permen PU no. 43 tahun 2007