Pihak Pengadaan

Secara umum pengadaan barang/jasa melibatkan dua pihak, yaitu pihak pembeli atau pengguna dan pihak penjual atau penyedia barang/jasa.
Pembeli atau pengguna barang/jasa adalah pihak yang membutuhkan barang/ jasa. Dalam pelaksanaan pengadaan, pihak pengguna adalah pihak yang meminta atau memberi tugas kepada pihak penyedia untuk memasok atau membuat barang atau melaksanakan pekerjaan tertentu. Pengguna barang/jasa dapat merupakan suatu lembaga atau organisasi dan dapat pula orang perseorangan. Yang tergolong lembaga antara lain: Instansi pemerintah (pemerintah pusat, pemerintah ropinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah kota), Badan usaha (BUMN, BUMD, swasta), dan organisasi masyarakat. Sedangkan yang tergolong orang perseorangan adalah individu atau orang yang membutuhkan barang/jasa.

Untuk membantu pengguna dalam melaksanakan pengadaan dapat dibentuk panitia pengadaan. Lingkup tugas panitia dapat melaksanakan seluruh proses pengadaan mulai dari penyusunan dokumen pengadaan, penyeleksi dan memilih para calon penyedia barang/jasa, meminta penawaran dan mengevaluasi penawaran, mengusulkan calon penyedia barang/jasa dan membantu pengguna dalam menyiapkan dokumen kontrak, atau sebagian dari tugas tersebut. Pengguna yang kurang memahami seluk beluk pengadaan atau kurang mengetahui detail teknis barang/jasa yang akan diadakan dapat meminta bantuan pihak ketiga atau para ahli yang memahami segi teknis maupun seluk beluk pengadaan yang diinginkan.

Penyedia barang/jasa adalah pihak yang melaksanakan pemasokan atau mewujudkan barang atau melaksanakan pekerjaan atau melasakanakan layanan jasa berdasarkan permintaan atau perintah resmi atau kontrak pekerjaan dari pihak pengguna. Penyedia barang/jasa dapat merupakan badan usaha, atau orang perseorangan. Penyedia yang bergerak dalam bidang pemasokan barang disebut pemasok atau leveransir, bidang jasa pemborongan disebut pemborong atau kontraktor, dan bidang jasa konsultansi disebut konsultan.

Berikut adalah para pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa yang diatur dalam keppres 80/2003;

1. Pengguna Anggaran (PA)
Pengguna Anggaran adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

(Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah.)

Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.

2, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang diangkat oleh Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran / Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) / Pemimpin Badan Hukum Milik Negara (BHMN) / Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai pemilik pekerjaan, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

3. Penyedia barang/jasa
Penyedia barang/jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan barang/layanan jasa.

4. Panitia/Pejabat Pengadaan
Panitia Pengadaan adalah tim yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran / Dewan Gubernur BI / Pimpinan BHMN / Direksi BUMN / Direksi BUMD,9 untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang barang/jasa. 8a. Unit Layanan Pengadaan (Procurement Unit) adalah satu unit yang terdiri dari pegawai-pegawai yang telah memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah, yang dibentuk oleh Pengguna Anggaran / Gubernur / Bupati / Walikota / Dewan Gubernur BI / Pimpinan BHMN / Direksi BUMD yang bertugas secara khusus untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa di lingkungan Departemen / Lembaga / Sekretariat Lembaga Tinggi Negara / Pemerintah Daerah / Komisi / BI / BHMN / BUMN / BUMD.

Pejabat Pengadaan adalah 1 (satu) orang yang diangkat oleh Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran / Dewan Gubernur BI / Pimpinan BHMN / Direksi BUMN / Direksi BUMD untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa11 dengan nilai sampai dengan Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta)

Dikutip dari :
"Para pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang dan Jasa" di alamat website
http://www.pengadaanonline.cybercity.web.id/index.php?option=com_content&view=article&id=53&Itemid=55