Sistem e-Pengadaan Pemerintah (SePP) : Bag 1 Pendahuluan

1. Pendahuluan
Sistem e-Pengadaan Pemerintah (SePP) terdiri dari modul-modul aplikasi yang saling mendukung. Modul-modul aplikasi ini terdiri dari menu-menu dan layanan yang dibatasi berdasarkan jenis pengguna (user).
Untuk dapat menggunakan sistem aplikasi SePP, perusahaan penyedia barang/jasa menunjuk seorang Administrator untuk menjalankan fasilitas yang diberikan khusus sebagai Penyedia Barang/Jasa. Setelah terdaftar barulah bisa mengikuti proses-proses pengadaan yang dibuka oleh Instansi Pemerintah yang menggunakan layanan SePP.


1.1. Tugas/Tanggung jawab Administrator
Tugas atau tanggung jawab Administrator Penyedia Barang/Jasa adalah:
- Mendaftarkan perusahaan ke sistem aplikasi sebagai Penyedia Barang/Jasa;
- Menjalankan semua proses elektronik yang berhubungan dengan proses pengadaan.

Setelah terdaftar sebagai Penyedia Barang/Jasa barulah perusahaan bisa mengikuti proses pengadaan yang dibuka oleh instansi pemerintah.

1.2. Panel Menu
Setelah melakukan login Administrator Penyedia disediakan menu-menu khusus untuk Penyedia Barang/Jasa. Panel menu untuk Administrator Penyedia Barang/Jasa:


2. Sistem Manajemen Penyedia
Suatu perusahaan menunjuk seorang administrator untuk melakukan pendaftaran secara elektronik (online). Setelah disetujui maka perusahaan akan terdaftar sebagai Penyedia Barang/Jasa untuk instansi pemerintah. Sistem akan memberikan akses bagi Administrator Penyedia untuk dapat masuk ke dalam Sistem e-Pengadaan Pemerintah (SePP) dan menjalankan menu-menu atau layanan yang telah disediakan.

Administrator Penyedia dapat mengelola, menambah, mengubah dan menghapus data atau profil perusahaan, produk atau jasa yang dimiliki. Jika ada proses pengadaan maka Penyedia Barang/Jasa bisa mengikutinya.

2.1. Pendaftaran Penyedia Barang / Jasa
Sebelum menjalankan sistem aplikasi SePP, pertama kali lakukan pendaftaran untuk Penyedia Barang/Jasa. Lakukan langkah-langkah berikut:
a. Aktifkan browser Mozilla Firefox, kemudian masukan alamat situs aplikasi Sistem e-Pengadaan Pemerintah (SePP), misal: http://sepp.depkominfo.go.id Selanjutnya akan menampilkan halaman utama dari aplikasi sistem tersebut.
Website SePP

b. Lihat menu untuk Pendaftaran yang berada di pojok kiri.
Menu Website SePP

c. Untuk Penyedia Barang/Jasa yang belum terdaftar, klik menu Pendaftaran > Penyedia Barang/Jasa, maka akan menampilkan halaman Formulir Pendaftaran Instansi Pemerintah.
Form Pendaftara SePP

d. Masukan semua data perusahaan yang diminta.
e. Semua kolom yang ada tanda bintang (*) harus diisi semuanya tidak boleh dikosongkan.
f. Setelah semua kolom diisi tekan tombol Kirim dan akan menampilkan pesan Pendaftaran sukses.
Lap_Form Pendaftaran SePP

g. Selanjutnya tunggu persetujuan dari Administrator Sistem e-Pengadaan Pemerintah (SePP), Admin perusahaan akan menerima email sebagai pemberitahuan diterima atau ditolaknya pendaftaran anda.
h. Sebelum mendapat persetujuan Super Administrator, Administrator Penyedia bisa mengisi data-data profil utama dan pendukung beserta data barang/jasa yang dimiliki. Semua data ini diperlukan agar bisa mendapat persetujuan dari Super Administrator.

--bersambung--

dikutip dari :
Panduan Pengoperasian untuk penyedia barang / Jasa Sistem e-Pengadaan Pemerintah, Departemen Komunikasi dan Informatika, 2007

Menurut pengamatan MyPengadaan sampai saat ini sudah tergabung dalam Sistem e-Pengadaan Pemerintah (SePP) ada 8 instansi/departemen, yaitu
1. Departemen Perhubungan,
2. Kementrian Pertanian Republik Indonesia,
3. Batam.go.id,
4. PT Taspen (Persero),
5. Perum Percetakan Uang RI,
6. Propinsi Lampung,
7. Kabupaten Demak,
8. Propinsi NTB.

Menurut hasil pendaftaran yang MyPengadaan lakukan pada Sistem e-Pengadaan Pemerintah ( SePP ) dibandingkan dengan Layanan Pengadaan Secara Elektronik ( LPSE ) sama-sama mudah dalam pendaftarannya, akan tetapi dalam hal verifikasi / aktivasi SePP lebih unggul dibandingkan LPSE mengingat bagi calon penyedia barang / jasa yang memiliki jarak yang jauh dari lokasi administrator bisa dilakukan dengan cara mengirimkan berkas dengan cap perusahaan dan tanda tangan direktur saja, kemudian bisa dikirim by email ke alamat helpdesk.sepp@depkominfo.go.id.

Kiriman salinan / fotocopy / scan dokumen-dokumennya adalah sebagai berikut :
1. Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP )
2. Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )
3. Surat Keterangan Terdaftar ( SKT ) - Dirjen Pajak
4. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ( SP PKP )
5. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
6. KTP Direktur utama atau KTP sesuai dengan susunan direksi
7. Akta Pendirian Perusahaan
- Cover depan akte perusahaan
- Pasal yang menerangkan tentang susunan perusahaan anggota direksi
8. Akta perusahaan terakhir ( bila ada )
- Cover depan akte perusahaan
- Pasal yang menerangkan tentang susunan perusahaan anggota direksi

Selamat mencoba ...

Download :
Petunjuk