Bantuan Registrasi Penyedia, Pembuatan, Perpanjang dan Pengajuan Kembali IKP, Surat Pernyataan Penggantian Email dan Reset Password Email Perusahaan

Sebagai pengingat untuk tulisan sebelumnya mengenai Sistem Pengadaan Barang / Jasa Online telah dibahas mengenai garis besar dalam e-procurement dan dokumen unduh pendukung dalam Bandung e-procurement.
Dalam lanjutan tulisan mengenai Sistem Pengadaan Barang / Jasa Online, kali ini My Pengadaan akan membahas mengenai bantuan registrasi penyedia, pembuatan, perpanjangan dan pengajuan kembali IKP, surat pernyataan penggantian email dan reset password email perusahaan.
Mari kita pelajari bersama-sama dalam tulisan berikut

Sehubungan dengan telah berjalannya Sistem e-Procurement di Pemerintah Kota Bandung, diberitahukan bagi semua penyedia barang / jasa agar meregistrasikan perusahaannya pada BeP Bappeda Kota Bandung di portal www.eproc-bandung.org (menu registrasi penyedia).
Bagi perusahaan yang sudah mendaftar di portal e-Procurement Pemerintah Kota Bandung dapat mengjukan permohonan IKP melalui portal www.eproc-bandung.org (menu infrastruktur kunci publik, menu pengajuan sertifikat) dan mengambil IKP (infrastruktur kunci publik) oleh direktur perusahaan di UPT Bandung e-Procurement, Jl. Wastukancana No.2 Bandung mulai pukul 09.00 - 15.00 WIB dengan membawa kelengkapan dokumen.

Dokumen yang dibawa meliputi:
1. Surat pernyataan (dapat diunduh dalam tulisan sebelumnya), ditandatangani oleh direktur, bermaterai 6000 dan distempel perusahaan;
2. KTP direktur, asli dan 1 lembar fotocopy (tercantum dalam akte pendirian)
3. Akte pendirian, asli dan 1 lembar fotocopy
4. NPWP, asli dan 1 lembar fotocopy
5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan), asli dan 1 lembar fotocopy
6. SIUP / IUJK, asli dan 1 lembar fotocopy (optional)
7. Print out pengisian form permohonan sertifikat IKP dari portal
8. untuk PT:dokumen pengesahan departemen terkait (tergantung dari jasanya, seperti barang dari dep kehakiman)
9. Semua copy dokumen di atas (point 1 s/d 8) disusun dalam satu map file folder (spring file plastik warna bebas)
10. Membawa cd kosong
11. Direktur wajib datang.

Ketentuan tambahan
1. Pengajuan kembali IKP (infrastruktur kunci publik)
Apabila terjadi kelalaian oleh penyedia yang menyebabkan file IKP hilang atau lupa password, maka UPT Bandung e-Procurement dapat membuatkan IKP ulang dengan prosedur :
a. Jangka waktu pemrosesan pengajuan IKP yang kedua adalah 3 (tiga) hari
b. Jika terjadi pengajuan kembali IKP untuk yang ketiga kalinya, jangka waktu pemrosesan IKP adalah 2 (dua) pekan
c. Apabila kembali terjadi pengajuan IKP, jangka waktu pemrosesan IKP adalah 1 (satu) bulan.

2. Perpanjangan IKP (Infrastruktur Kunci Publik)
IKP yang telah diberikan kepada penyedia berlaku satu tahun terhitung sejak pengajuan IKP di BeP Bappeda Kota Bandung, setelah itu penyedia wajib melakukan perpanjangan IKP di BeP Bappeda Kota Bandung dengan membawa :
a. CD kosong
b. mengisi surat pernyataan perpanjangan IKP (dapat diunduh pada tulisan sebelumnya) ditandatangani direktur, bermaterai 6000 dan distempel perusahaan
c. Bagi perusahaan yang mengalami perubahan akte dalam hal ini "perubahan susunan direksi perusahaan" agar melampirkan dikumen akte perubahan asli dan 1 copy, dan pada saat perpanjangan IKP "direktur baru" wajib datang dengan membawa KTP asli dan 1 copy. Perpanjangan IKP dapat dilakukan oleh direktur. Untuk melihat masa berlaku (tanggal/bulan/tahun dan waktu) IKP, penyedia dapat melihat di portal www.eproc-bandung.org pada menu infrastruktur kunci publik, menu daftar sertifikat.

Informasi lebih lengkap dapat dilihat atau ditanyakan pada :
Website : http://www.eproc-bandung.org
Email : bepbappeda@eproc-bandung.org, bepbappeda@telkom.net.id
Kantor Bandung e-Procurement Bappeda Kota Bandung
JL. Wastukancana No.2 Bandung
Telpon. (022) 4204339 ( Jam Kerja )

Dikutip:
http://www.eproc-bandung.org

Dokumen dapat diunduh pada alamat di bawah ini :
http://mypengadaan.blogspot.com/2010/12/sistem-pengadaan-barang-jasa-online_21.html