Setelah sekian lama absen update, MyPengadaan mencoba browsing dan mengamati beberapa link dan menemukan sebuah layanan pengadaan dengan nama "Sistem Pengadaan Barang / Jasa Online". Dalama layanan pengadaan di suatu daerah di Jawa Barat atau lebih dikenal dengan Bandung Elektronik Procurement (BEP), My Pengadaan mencoba untuk mendalami dengan mendaftar sebagai rekanan di BEP. Secara garis besar layanan pengadaan ini seperti LPSE, SEPP, atau layanan pengadaan lainnya. Akan tetapi sistem pengadaan barang / jasa online ini diperuntukkan bagi pelayanan pengadaan barang / jasa yang ada di Kota Bandung. Di samping Kota Bandung, masih ada beberapa daerah yang menggunakan sistem yang sama, seperti Kota Surabaya, Kota Balikpapan, dan masih banyak lagi.
Untuk lebih jelasnya mari kita lihat satu persatu proses yang ada dalam sistem pengadaan barang / jasa online ini dalam beberapa tulisan, selamat mengikuti.
Setelah kita masuk di website BEP atau di alamat http://www.eproc-bandung.org/ rekanan yang sudah teregistrasi di portal eProc, langsung melakukan login, dengan memasukkan email sebagai username beserta password yang digunakan untuk login. Dan bagi rekanan yang belum teregistrasi, melakukan registrasi dengan mengisi form isian di portal eProcurement dengan alur, sebagai berikut:
1. Klik link "registrasi penyedia" pada halaman utama,
2. Setelah membaca dan menyetujui "Term of Service" klik link "Lanjut>" dan akan muncul lembar halaman baru
3. Setelah mengisi form di atas dan dirasa sudah sesuai dan Anda dianggap menyetujui Term of Service apabila melanjutkan proses registrasi, dengan klik tombol "simpan"
4. Alamat email yang dituliskan dalam form di atas adalah alamat email konfirmasi bahwa proses registrasi sudah masuk dan Anda diminta untuk mengkonfirmasi balik dengan klik link yang dikirim di email Anda.
5. Lewat konfirmasi tersebut Anda akan diarahkan ke link BEP administrasi perusahaan Anda. Anda bisa memulai mengisi data perusahaan, disini rekanan dapat memasukkan data-data: data administrasi, kualifikasi, pemilik, pengurus, staf ahli, pengalaman, peralatan yang dimiliki perusahaan pada menu yang telah disediakan. Untuk alur lelang dapat dilihat pada gambar di bawah
Alur Lelang
Rekanan juga harus membuat Infrastruktur Kunci Publik (IKP) untuk mendapatkan kunci privat (key), kunci publik, dan passphrase yang akan digunakan pada saat memasukkan penawaran. Untuk alur IKP dapat dilihat pada gambar di bawah
Alur IKP
6. Proses pembuatan IKP dilakukan dengan melakukan klik pada (infrastruktur kunci publik), kemudian memasukkan data pada form isian pengajuan sertifikat dan mencetak / print tampilan konfirmasi pengajuan sertifikat (kunci publik). Kemudian melakukan approval dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan ke Sekretariat Layanan eProcurement
7. Pada menu paket pekerjaan, rekanan dapat melihat seluruh paket pekerjaan yang sedang dilelang pada suatu periode putaran tertentu, melihat dokumen pelengkapnya, serta memilih paket pekerjaan yang sesuai dengan kualifikasi, bidang-sub bidang perusahaan
8. Setelah memilih paket pekerjaan rekanan dapat memasukkan penawaran dengan terlebih dahulu melakukan load key dengan memasukkan kunci privat, passphrase, kunci publik yang telah didapatkan / disimpan pada saat pembuatan / pendaftaran IKP
9. Apabila proses menawar sudah selesai, rekanan melakukan cetak SPM (surat penawaran minat), FIPK (form isian penilaian kualifikasi), SPH (surat penawaran harga) + lampirannya dari portal eProcurement pada menu yang telah disediakan
10. Rekanan juga dapat melihat pengumuman hasil lelang pada menu pengumuman -> hasil pengadaan.
Referensi:
http://www.eproc-bandung.org/
http://www.eproc-bandung.org/cgi-bin/pub/pki?cmd=getStaticPage&name=index
Seperti yang saya sampaikan sebelumnya bahwa sistem pengadaan barang / jasa online ini mirip dengan LPSE dan SEPP yang sudah dibahas dalam sebelumnya, akan tetapi tetap masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangan yang mungkin menurut saya perlu dicarikan suatu wadah yang sama sehingga akan tercipta pengadaan barang / jasa yang efisien, terbuka, efisien, efektif, transparan, persaingan sehat, tidak diskriminatif, dan akuntabel. Dan perlu dihindarkan hal negatif kebalikan dari prinsip-prinsip tersebut.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
- 00_Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
- 01_Penjelasan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
- 02_Lampiran I – Perencanaan
- 03_Lampiran II - Barang
- 04_Lampiran III – Pekerjaan Konstruksi
- 05_Lampiran IV A – Jasa Konsultasi – Badan Usaha
- 06_Lampiran IV B – Jasa Konsultansi – Perorangan
- 07_Lampiran V – Jasa Lainnya
- 08_Lampiran V – Jasa Lainnya
- 09_Lampiran VI – Swakelola
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 43/PRT/M/2007
- Buku 1 : Standar Dokumen Pelelangan Nasional Pekerjaan Jasa Pelaksanaan Konstruksi (Pemborongan) untuk Kontrak Harga Satuan
- Buku 2 : Standar Dokumen Pelelangan Nasional Pekerjaan Jasa Pelaksanaan Konstruksi ( Pemborongan) untuk Kontrak Lump Sum
- Buku 3 : Pedoman Kualifikasi Pelelangan Nasional Pekerjaan Jasa Pelaksana Konstruksi (Pemborongan)
- Buku 4 : Pedoman Evaluasi Penawaran Pelelangan Nasional Pekerjaan Jasa Pelaksanaan Konstruksi (Pemborongan) untuk Kontrak Harga Satuan
- Buku 5 : Pedoman Evaluasi Penawaran Pelangan Nasional Pekerjaan Jasa Pelaksanaan Kontruksi ( Pemborongan) untuk Kontrak Lump Sum
- Buku 6 : Standar Dokumen Seleksi Nasional Pekerjaan Jasa Konsultansi Kontrak Berdasarkan Waktu Penugasan/Time Based ( Kontrak Harga Satuan)
- Buku 7 : Standar Dokumen Seleksi Nasional Pekerjaan Jasa Konsultansi Kontrak Lump Sum
- Buku 8 : Pedoman Penilaian Kualifikasi Nasional Pekerjaan Jasa Konsultansi
- Buku 9 : Pedoman Evaluasi Penawaran Seleksi Nasional Pekerjaan Jasa Konsultansi
- Permen PU no. 43 tahun 2007