Perencanaan pengadaan meliputi pemaketan pekerjaan, jadual pelaksanaan pekerjaan, biaya pengadaan, dan pelaksana pengadaan.
1. Pemaketan pekerjaan
Memaksimalkan penggunaan produk dalam negeri, menetapkan sebanyak-banyaknya paket untuk usaha kecil, perluasan kesempatan bagi usaha kecil, mengumumkan secara luas rencana pengadaan, dilarang memacah paket agar tidak lelang, menyatukan atau menggabungkan paket pekerjaan yang menurut sifat dan besarnya seharusnya untuk usaha kecil, dan menyatukan atau memusatkan yang tersebar di beberapa daerah.
2. Jadual pelaksanaan pekerjaan
Pengguna wajib membuat jadwal, dan jadwal meliputi : pelaksanaan pemilihan, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, dan waktu serah terima. Penyusunan jadwal memperhatikkan batas akhir tahun anggaran.
3. Biaya pengadaan
Departemen / Pemda, dll wajib menyediakan biaya untuk pelaksanaan pengadaan barang / jasa, antara lain untuk : honorarium pengguna barang / jasa, panitia / pejabat pengadaan, bendahara, dan staf proyek, pengumuman pengadaan barang / jasa, pengadaan dokumen pengadaan dan atau dokumen prakualifikasi, administrasi lainnya.
Dikutip dari Ikak G Patriastomo, "Sistem Pengadaan Barang / Jasa Pengadaan
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
- 00_Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
- 01_Penjelasan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
- 02_Lampiran I – Perencanaan
- 03_Lampiran II - Barang
- 04_Lampiran III – Pekerjaan Konstruksi
- 05_Lampiran IV A – Jasa Konsultasi – Badan Usaha
- 06_Lampiran IV B – Jasa Konsultansi – Perorangan
- 07_Lampiran V – Jasa Lainnya
- 08_Lampiran V – Jasa Lainnya
- 09_Lampiran VI – Swakelola
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 43/PRT/M/2007
- Buku 1 : Standar Dokumen Pelelangan Nasional Pekerjaan Jasa Pelaksanaan Konstruksi (Pemborongan) untuk Kontrak Harga Satuan
- Buku 2 : Standar Dokumen Pelelangan Nasional Pekerjaan Jasa Pelaksanaan Konstruksi ( Pemborongan) untuk Kontrak Lump Sum
- Buku 3 : Pedoman Kualifikasi Pelelangan Nasional Pekerjaan Jasa Pelaksana Konstruksi (Pemborongan)
- Buku 4 : Pedoman Evaluasi Penawaran Pelelangan Nasional Pekerjaan Jasa Pelaksanaan Konstruksi (Pemborongan) untuk Kontrak Harga Satuan
- Buku 5 : Pedoman Evaluasi Penawaran Pelangan Nasional Pekerjaan Jasa Pelaksanaan Kontruksi ( Pemborongan) untuk Kontrak Lump Sum
- Buku 6 : Standar Dokumen Seleksi Nasional Pekerjaan Jasa Konsultansi Kontrak Berdasarkan Waktu Penugasan/Time Based ( Kontrak Harga Satuan)
- Buku 7 : Standar Dokumen Seleksi Nasional Pekerjaan Jasa Konsultansi Kontrak Lump Sum
- Buku 8 : Pedoman Penilaian Kualifikasi Nasional Pekerjaan Jasa Konsultansi
- Buku 9 : Pedoman Evaluasi Penawaran Seleksi Nasional Pekerjaan Jasa Konsultansi
- Permen PU no. 43 tahun 2007