Perencanaan Pengadaan

Perencanaan pengadaan meliputi pemaketan pekerjaan, jadual pelaksanaan pekerjaan, biaya pengadaan, dan pelaksana pengadaan.

1. Pemaketan pekerjaan
Memaksimalkan penggunaan produk dalam negeri, menetapkan sebanyak-banyaknya paket untuk usaha kecil, perluasan kesempatan bagi usaha kecil, mengumumkan secara luas rencana pengadaan, dilarang memacah paket agar tidak lelang, menyatukan atau menggabungkan paket pekerjaan yang menurut sifat dan besarnya seharusnya untuk usaha kecil, dan menyatukan atau memusatkan yang tersebar di beberapa daerah.

2. Jadual pelaksanaan pekerjaan
Pengguna wajib membuat jadwal, dan jadwal meliputi : pelaksanaan pemilihan, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, dan waktu serah terima. Penyusunan jadwal memperhatikkan batas akhir tahun anggaran.

3. Biaya pengadaan
Departemen / Pemda, dll wajib menyediakan biaya untuk pelaksanaan pengadaan barang / jasa, antara lain untuk : honorarium pengguna barang / jasa, panitia / pejabat pengadaan, bendahara, dan staf proyek, pengumuman pengadaan barang / jasa, pengadaan dokumen pengadaan dan atau dokumen prakualifikasi, administrasi lainnya.

Dikutip dari Ikak G Patriastomo, "Sistem Pengadaan Barang / Jasa Pengadaan