Sudah sering kita berkecimpung di dunia pelelangan, baik itu di Jawa ataupun di luar Jawa. Dan tak jarang pula sebagian kita yang memiliki keterbatasan, baik itu pendanaan, waktu, personil sehingga tidak banyak pelelangan yang kita ikuti. Begitu pula yang dirasakan oleh panitia ataupun PPK, sehingga beberapa tahun lalu mulailah dirintis penggunaan e-Proc (lelang secara elektronik), walaupun belum terintegrasi namun sudah dibentuk di sejumlah daerah di tanah air.
Apa itu e-Proc, dan bagaimana dasar dan registrasinya? Mari saya sampaikan informasinya.
Tantangan Pengadaan
1. Terbatasnya informasi harga dan barang
2. Akses pasar yang terbatas
3. Pasar yang tersekat-sekat
4. Persaingan usaha tidak sehat
5. Bad governance
6. SDM pengadaan terbatas
Latar Belakang
Tujuan pemerintah untuk mendapatkan barang/jasa yang diperlukan dengan harga yang sama atau lebih rendah dari harga pasar, tuntutan masyarakat akan adanya keterbukaan / transparansi, kemajuan teknologi informasi yang pesar serta potensi pemanfaatannya secara luas membuka peluang bagi pengaksesan, pengelolaan, dan pendayagunaan informasi dalam volume yang besar secara cepat dan akurat, penggunaan media elektronik merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam berbagai transaksi international.
Dasar Hukum
Kepres No. 80 Tahun 2003, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Inpres No. 5 Tahun 2003, tentang Paket Kebijakan Ekonomi Menjelang dan Sesudah Berakhirnya Program Kerjasama dengan international Monetory Found
Inpres No. 5 Tahun 2004, tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi
Perpres No. 8 Tahun 2006, tentang Perubahan keempat atas Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 (tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
Pengertian e-Proc
proses pembelian barang dan jasa yang diperlukan bagi kebutuhan operasional organisasi secara elektronik, penggunaan teknologi internet dalam penyediaan barang dan jasa pemerintah, praktik pembelian barang antar pelaku bisnis dengan memanfaatkan internet untuk mengidentifikasi penawaran yang protensial, pembelian barang dan jasa, pembayaran, dan berinteraksi dengan pemasok, pembelian dan penjualan dari sektor bisnis ke bisnis dengan menggunakan sarana internet.
Etika e-Procurement
1. Menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan kode akses (user id dan password)
2. Menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan data dan informasi elektronik yang tidak diperuntukkan untuk umum
3. Tidak mengganggu, mengacaukan, merusak sistem
4. Tidak mencuri informasi, memanipulasi data, berbuat curang dalam pengadaan barang / jasa secara elektronik
5. Mematuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pengadaan barang / jasa secara elektronik.
Prinsip-prinsip dasar e-Proc
1. Efisien
2. Efektif
3. Akuntabilitas
4. Transparansi
5. Adil & Non-diskriminatif
6. Terbuka & Persaingan sehat
7. Interoperabilitas
8. Jaminan Keamanan Data
Keuntungan e-Proc
1. Biaya transaksi lebih rendah
2. Siklus pembelian dan penjualan lebih pendek
3. Pilihan terhadap vendor lebih luas
4. Proses terstandarisasi (lebih efisien)
5. Tingkat investasi lebih rendah (paperless)
6. Transparansi lebih tinggi
7. Meningkatkan akuntabilitas
8. Mengurangi kebutuhan personil
Sumber : Materi dari Tim LPSE Undip, disampaikan dalam Acara Sosialisasi Elektronik Procurement dan Gapensi Kota Semarang Jawa Tengah
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
- 00_Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
- 01_Penjelasan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
- 02_Lampiran I – Perencanaan
- 03_Lampiran II - Barang
- 04_Lampiran III – Pekerjaan Konstruksi
- 05_Lampiran IV A – Jasa Konsultasi – Badan Usaha
- 06_Lampiran IV B – Jasa Konsultansi – Perorangan
- 07_Lampiran V – Jasa Lainnya
- 08_Lampiran V – Jasa Lainnya
- 09_Lampiran VI – Swakelola
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 43/PRT/M/2007
- Buku 1 : Standar Dokumen Pelelangan Nasional Pekerjaan Jasa Pelaksanaan Konstruksi (Pemborongan) untuk Kontrak Harga Satuan
- Buku 2 : Standar Dokumen Pelelangan Nasional Pekerjaan Jasa Pelaksanaan Konstruksi ( Pemborongan) untuk Kontrak Lump Sum
- Buku 3 : Pedoman Kualifikasi Pelelangan Nasional Pekerjaan Jasa Pelaksana Konstruksi (Pemborongan)
- Buku 4 : Pedoman Evaluasi Penawaran Pelelangan Nasional Pekerjaan Jasa Pelaksanaan Konstruksi (Pemborongan) untuk Kontrak Harga Satuan
- Buku 5 : Pedoman Evaluasi Penawaran Pelangan Nasional Pekerjaan Jasa Pelaksanaan Kontruksi ( Pemborongan) untuk Kontrak Lump Sum
- Buku 6 : Standar Dokumen Seleksi Nasional Pekerjaan Jasa Konsultansi Kontrak Berdasarkan Waktu Penugasan/Time Based ( Kontrak Harga Satuan)
- Buku 7 : Standar Dokumen Seleksi Nasional Pekerjaan Jasa Konsultansi Kontrak Lump Sum
- Buku 8 : Pedoman Penilaian Kualifikasi Nasional Pekerjaan Jasa Konsultansi
- Buku 9 : Pedoman Evaluasi Penawaran Seleksi Nasional Pekerjaan Jasa Konsultansi
- Permen PU no. 43 tahun 2007