Dalam sembilan step siklus pengadaan, sudah dijabarkan beberapa step, untuk saat ini akan dicoba step ketiga yaitu sistem pengadaan. Untuk itu marilah kita simak bersama, apa itu yang dimaksud dengan sistem pengadaan dan lain sebagainya dalam uraian di bawah ini
Sistem Pengadaan dalam hal ini menyangkut empat, yaitu metode pemilihan penyedia barang/jasa, metode penyampaian dokumen penawaran, metode evaluasi penawaran, dan jenis kontrak.
1. Metode Pemilihan penyedia barang/jasa
Di dalam metode pemilihan penyedia barang/jasa dibagi menjadi empat, yaitu :
a. Pelelangan umum;
b. Pelelangan terbatas;
c. Pemilihan langsung; dan
d. Penunjukan langsung.
2. Metode penyampaian dokumen penawaran
Di dalam metode penyampaian dokumen penawaran, juga terbagi menjadi beberapa metode, antara lain :
a. Metode satu sampul;
b. Metode dua sampul; dan
c. Metode dua tahap.
3. Metode Evaluasi Penawaran
Di dalam metode evaluasi penawaran, terbagi dua yaitu evaluasi untuk barang / jasa pemborongan / jasa lainnya, dan jasa konsultansi.
a. Barang / jasa pemborongan / jasa lainnya
Evaluasi untuk barang / jasa pemborongan / jasa lainnya terbagi lagi menjadi tiga, yaitu
1) Sistem gugur;
2) Sistem nilai; dan
3) Sistem penilaian biaya selama umur ekonomis
b. Jasa Konsultansi
Evaluasi untuk jasa konsultansi terbagi lagi menjadi lima, yaitu
1) Metode evaluasi kualitas;
2) Metode evaluasi kualitas dan biaya;
3) Metode evaluasi pagu anggaran;
4) Metode evaluasi biaya terendah; dan
5) Metode evaluasi penunjukan langsung
4. Jenis Kontrak
Berdasarkan bentuk imbalan, terbagi menjadi lima, yaitu
a. Lump sum;
b. Harga satuan;
c. Gabungan lump sum dan harga satuan;
d. Terima jadi (turn-key);
e. Presentase.
Berdasarkan jangka waktu, terbagi menjadi dua, yaitu
a. Tahun tunggal; dan
b. Tahun jamak (multi years)
Berdasarkan jumlah pengguna, terbagi menjadi dua, yaitu
a. Kontrak pengadaan tunggal; dan
b. Kontrak pengadaan bersama.
Untuk detail mengenai satu persatunya akan dijelaskan terpisah dalam uraian setelah ini.
Dikutip dari bahan presentasi "Konsep Dasar dan Prosedur Pengadaan Barang / Jasa" Program Studi Magister Manajemen Universitas Diponegoro
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
- 00_Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
- 01_Penjelasan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
- 02_Lampiran I – Perencanaan
- 03_Lampiran II - Barang
- 04_Lampiran III – Pekerjaan Konstruksi
- 05_Lampiran IV A – Jasa Konsultasi – Badan Usaha
- 06_Lampiran IV B – Jasa Konsultansi – Perorangan
- 07_Lampiran V – Jasa Lainnya
- 08_Lampiran V – Jasa Lainnya
- 09_Lampiran VI – Swakelola
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 43/PRT/M/2007
- Buku 1 : Standar Dokumen Pelelangan Nasional Pekerjaan Jasa Pelaksanaan Konstruksi (Pemborongan) untuk Kontrak Harga Satuan
- Buku 2 : Standar Dokumen Pelelangan Nasional Pekerjaan Jasa Pelaksanaan Konstruksi ( Pemborongan) untuk Kontrak Lump Sum
- Buku 3 : Pedoman Kualifikasi Pelelangan Nasional Pekerjaan Jasa Pelaksana Konstruksi (Pemborongan)
- Buku 4 : Pedoman Evaluasi Penawaran Pelelangan Nasional Pekerjaan Jasa Pelaksanaan Konstruksi (Pemborongan) untuk Kontrak Harga Satuan
- Buku 5 : Pedoman Evaluasi Penawaran Pelangan Nasional Pekerjaan Jasa Pelaksanaan Kontruksi ( Pemborongan) untuk Kontrak Lump Sum
- Buku 6 : Standar Dokumen Seleksi Nasional Pekerjaan Jasa Konsultansi Kontrak Berdasarkan Waktu Penugasan/Time Based ( Kontrak Harga Satuan)
- Buku 7 : Standar Dokumen Seleksi Nasional Pekerjaan Jasa Konsultansi Kontrak Lump Sum
- Buku 8 : Pedoman Penilaian Kualifikasi Nasional Pekerjaan Jasa Konsultansi
- Buku 9 : Pedoman Evaluasi Penawaran Seleksi Nasional Pekerjaan Jasa Konsultansi
- Permen PU no. 43 tahun 2007