Tahapan kedua dalam siklus pengadaan adalah membentuk panitia pengadaan, bagaimana ketentuannya mari kita simak bersama dalam uraian di bawah
Ketentuan tentang pembentukan panitia/penunjukan pejabat pengadaan
1. Tiga orang anggota : s/d Rp 500.000.000,-- untuk barang / jasa pemborongan, s/d Rp 200.000.000,-- untuk jasa konsultansi
2. Lima orang anggota : di atas Rp 500.000.000,-- untuk barang / jasa pemborongan, di atas Rp 200.000.000,-- untuk jasa konsultansi
3. Optional : satu orang pejabat pengadaan untuk pengadaan di bawah Rp 50.000.000,--
4. Unsur : personil yang memahami tata cara pengadaan, substansi pekerjaan dan hukum-hukum perjanjian / kontrak
Sertifikat keahlian pengadaan
adalah tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan profesi di bidang pengadaan barang / jasa pemerintah yang merupakan persyaratan seseorang untuk diangkat sebagai pengguna barang / jasa atau panitia / pejabat pengadaan; sampai dengan 31 Desember 2005, berlaku tanda bukti keikutsertaan dalam pelatihan pengadaan barang / jasa pemerintah; memperpanjang masa transisi pemberlakuan sertifikat ahli pengadaan hingga 31 Desember 2007; pengelola pengadaan cukup memiliki sertifikat pelatihan pengadaan barang / jasa; personil pengadaan yang sudah bersertifikat keahlian diprioritaskan.
Dikutip dari :
Materi sertifikasi "Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah" oleh Ikak G Partriastomo
Pendaftaran Ahli Pengadaan
Dalam mendaftarkan sebagai ahli pengadaan bisa bertempat di berbagai tempat yang menyelenggarakannya, dalam hal ini saya memberikan contoh di Undip Semarang, sebagai berikut :
Pengumuman sertifikasi, atau bisa di situs LKPP
Jadwal sertifikasi
1. Mengisi formulir keikutsertaan
2. Mengirimkan formulir tersebut ke panitia (dengan surat ataupun fax / bisa dilihat di Pengumuman sertifikasi)
3. Datang untuk mengikuti pelatihan, sesuai jadwal yang telah diberikan
4. Datang untuk melaksanaan ujian ahli pengadaan
5. Melihat pengumuman ujian, bisa dilihat di situs LKPP dalam informasi ujian sertifikasi, seperti contoh hasil ujian sertifikasi yang saya ikuti
6. Apabila dalam pengumuman tersebut Anda dinyatakan lulus, maka mintalah konfirmasi ke tempat Anda melakukan ujian tentang pengambilannya (biasanya sebulan setelah pengumuman sertifikat bisa diambil)
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
- 00_Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
- 01_Penjelasan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
- 02_Lampiran I – Perencanaan
- 03_Lampiran II - Barang
- 04_Lampiran III – Pekerjaan Konstruksi
- 05_Lampiran IV A – Jasa Konsultasi – Badan Usaha
- 06_Lampiran IV B – Jasa Konsultansi – Perorangan
- 07_Lampiran V – Jasa Lainnya
- 08_Lampiran V – Jasa Lainnya
- 09_Lampiran VI – Swakelola
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 43/PRT/M/2007
- Buku 1 : Standar Dokumen Pelelangan Nasional Pekerjaan Jasa Pelaksanaan Konstruksi (Pemborongan) untuk Kontrak Harga Satuan
- Buku 2 : Standar Dokumen Pelelangan Nasional Pekerjaan Jasa Pelaksanaan Konstruksi ( Pemborongan) untuk Kontrak Lump Sum
- Buku 3 : Pedoman Kualifikasi Pelelangan Nasional Pekerjaan Jasa Pelaksana Konstruksi (Pemborongan)
- Buku 4 : Pedoman Evaluasi Penawaran Pelelangan Nasional Pekerjaan Jasa Pelaksanaan Konstruksi (Pemborongan) untuk Kontrak Harga Satuan
- Buku 5 : Pedoman Evaluasi Penawaran Pelangan Nasional Pekerjaan Jasa Pelaksanaan Kontruksi ( Pemborongan) untuk Kontrak Lump Sum
- Buku 6 : Standar Dokumen Seleksi Nasional Pekerjaan Jasa Konsultansi Kontrak Berdasarkan Waktu Penugasan/Time Based ( Kontrak Harga Satuan)
- Buku 7 : Standar Dokumen Seleksi Nasional Pekerjaan Jasa Konsultansi Kontrak Lump Sum
- Buku 8 : Pedoman Penilaian Kualifikasi Nasional Pekerjaan Jasa Konsultansi
- Buku 9 : Pedoman Evaluasi Penawaran Seleksi Nasional Pekerjaan Jasa Konsultansi
- Permen PU no. 43 tahun 2007