Panitia Pengadaan

Pembentukan Panitia atau Pejabat Pengadaan didasarkan pada nilai dari Pengadaan. Untuk semua pengadaan dengan nilai di atas 50 Juta Rupiah harus dibentuk Panitia Pengadaan. Untuk sampai dengan nilai 50 juta Rupiah (< Rp. 50juta) pengadaan dilaksanakan oleh panitia atau pejabat pengadaan. Untuk semua nilai tersebut di atas dapat dilaksanakan oleh ULP (Unit Layanan Pengadaan)

Anggota panitia pengadaan / pejabat pengadaan / anggota unit layanan pengadaan berasal dari pegawai negeri, baik dari instansi sendiri maupun instansi teknis lainnya,

Pengambilan panitia dari unit kerja / instansi / departemen / lembaga lain dapat dikarenakan di instansi yang sedang melakukan pengadaan barang/jasa tidak mempunyai pegawai yang memahami masalah teknis yang ada dalam ketentuan pengadaan barang/jasa, jenis pekerjaan, dan isi dokumen pengadaan dari pekerjaan yang akan dilakukan pengadaannya.

Panitia Pengadaan - Jumlah Panitia
Jumlah Panitia Pengadaan ditentukan dari nilai pengadaan dan jenis pengadaan yang akan dilakukan.

Pengadaan Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya
sd Rp. 500 juta ( < Rp. 500 juta)=> sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang.
di atas Rp. 500 juta ( > Rp. 500 juta) => sekurang-kurangnya 5 (lima) orang.

Pengadaan Jasa Konsultansi
sd Rp. 200 juta ( < Rp. 200 juta)=> sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang.
di atas Rp. 200 juta ( > Rp. 200 juta)=> sekurang-kurangnya 5 (lima) orang.

Panitia berjumlah gasal (ganjil) beranggotakan sekurangkurangnya 3 (tiga) orang yang memahami tata cara pengadaan, substansi pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan dan bidang lain yang diperlukan, baik dari unsur-unsur di dalam maupun dari luar instansi yang bersangkutan.

Pejabat pengadaan hanya 1 (satu) orang yang memahami tata cara pengadaan, substansi pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan dan bidang lain
yang diperlukan, baik dari unsur-unsur di dalam maupun dari luar instansi yang bersangkutan.


Persayaratan Panitia/Pejabat Pengadaan atau anggota ULP

Panitia / pejabat pengadaan / anggota unit layanan pengadaan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. memiliki integritas moral, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
2. memahami keseluruhan pekerjaan yang akan diadakan;
3. memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas panitia / pejabat pengadaan / unit layanan pengadaan yang bersangkutan;
4. memahami isi dokumen pengadaan/metode dan prosedur pengadaan pengadaan;
5. tidak mempunyai hubungan keluarga (hubungan keluarga sedarah dan semenda) dengan pejabat yang mengangkat dan menetapkannya sebagai panitia / pejabat pengadaan / anggota unit layanan pengadaan;
6. memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah.

Yang dilarang menjadi panitia / pejabat pengadaan / anggota Unit Layanan Pengadaan (Procurement Unit):
1. Pejabat Pembuat Komitmen dan bendahara;
2. Pegawai pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) / Inspektorat Jenderal Departemen / Inspektorat Utama Lembaga Pemerintah Non-Departemen / Badan Pengawas Daerah Propinsi / Kabupaten/Kota, Pengawasan Internal BI / BHMN / BUMN / BUMD kecuali menjadi panitia / pejabat pengadaan / anggota unit layanan pengadaan untuk pengadaan barang/jasa yang dibutuhkan instansinya;
3. Pejabat yang bertugas melakukan verifikasi surat permintaan pembayaran dan/atau pejabat yang bertugas menandatangani surat perintah membayar.


Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab

Tugas, wewenang, dan tanggung jawab pejabat / panitia pengadaan / Unit Layanan Pengadaan (Procurement Unit) meliputi sebagai berikut:
1. menyusun jadual dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan;
2. menyusun dan menyiapkan harga perkiraan sendiri (HPS);
3. menyiapkan dokumen pengadaan;
4. mengumumkan pengadaan barang/jasa di surat kabar nasional dan/atau provinsi dan/atau papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, dan diupayakan diumumkan di website pengadaan nasional;
5. menilai kualifikasi penyedia melalui pascakualifikasi atau prakualifikasi;
6. melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk;
7. mengusulkan calon pemenang;
8. membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada pejabat pembuat komitmen dan/atau pejabat yang mengangkatnya;
9. menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai.

Dikutip dari :
http://www.pengadaanonline.cybercity.web.id/index.php?option=com_content&view=article&id=55&Itemid=66&limitstart=3