Penyedia barang/jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan barang/layanan jasa. Secara umum persyaratan penyedia barang/jasa yang diatur dalam keppres 80/2003 adalah sebagai berikut:
1. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan usaha/kegiatan sebagai penyedia barang/jasa, antara lain peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi, kesehatan, perhubungan, perindustrian
2. memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa;
3. tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
4. secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak;
5. sebagai wajib pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir, dibuktikan dengan melampirkan fotokopi bukti tanda terima penyampaian Surat Pajak Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun terakhir, dan fotokopi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 29;
6. dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir pernah memperoleh pekerjaan menyediakan barang/jasa baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
7. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa;
8. tidak masuk dalam daftar hitam;
9. memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan pos;
10. khusus untuk penyedia barang/jasa orang perseorangan persyaratannya sama dengan di atas kecuali huruf f.
Terpenuhinya persyaratan penyedia barang/jasa dinilai melalui proses prakualifikasi atau pascakualifikasi oleh panitia/pejabat pengadaan.
Merupakan kewajiban panitia/pejabat pengadaan untuk mencari informasi dalam rangka meyakini atau memastikan suatu badan usaha tidak masuk dalam daftar hitam instansi pemerintah manapun dengan cara antara lain menghubungi Pejabat Pembuat Komitmen sebelumnya. Untuk mempercepat kerja panitia/pejabat pengadaan, cukup penyedia membuat pernyataan bahwa penyedia barang/jasa tidak sedang masuk dalam daftar hitam. Kepada seluruh penyedia jasa juga tidak diwajibkan mempunyai surat keterangan tidak masuk dalam daftar hitam dari instansi/lembaga baik pemerintah maupun swasta.
Tenaga ahli yang akan ditugaskan dalam melaksanakan pekerjaan jasa konsultansi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) dan bukti penyelesaian kewajiban pajak;
b. lulusan perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi oleh instansi yang berwenang atau yang lulus ujian negara, atau perguruan tinggi luar negeri yang ijasahnya telah disahkan/diakui oleh instansi pemerintah yang berwenang di bidang pendidikan tinggi;
c. mempunyai pengalaman di bidangnya.
Pegawai negeri, pegawai BI, pegawai BHMN/BUMN/BUMD dilarang menjadi penyedia barang/jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan negara / BI / BHMN / BUMN / BUMD.
Penyedia barang/jasa yang keikutsertaannya menimbulkan pertentangan kepentingan dilarang menjadi penyedia barang/jasa, yang dimaksud dengan pertentangan kepentingan antara lain:
1. Penyedia barang/jasa yang telah ditunjuk sebagai konsultan perencana tidak boleh menjadi penyedia barang/jasa pemborongan untuk pekerjaan fisik yang direncanakan (kecuali dengan kontrak turn key);
2. Penyedia barang/jasa yang telah ditunjuk sebagai konsultan pengawas tidak boleh menjadi penyedia/barang jasa pemborongan untuk pekerjaan fisik yang diawasi;
Huruf 1 a
Yang dimaksud dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan usaha/kegiatan sebagai penyedia barang/jasa antara lain peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi, kesehatan, perhubungan, perindustrian.
Huruf h
Merupakan kewajiban panitia/pejabat pengadaan untuk mencari informasi dalam rangka meyakini atau memastikan suatu badan usaha tidak masuk dalam daftar hitam instansi pemerintah manapun dengan cara antara lain menghubungi Pejabat Pembuat Komitmen sebelumnya. Untuk mempercepat kerja panitia/pejabat pengadaan, cukup penyedia membuat pernyataan bahwa penyedia barang/jasa tidak sedang masuk dalam daftar hitam. Kepada seluruh penyedia jasa juga tidak diwajibkan mempunyai surat keterangan tidak masuk dalam daftar hitam dari instansi/lembaga baik pemerintah maupun swasta.
Ayat (4)
Dikutip dari :
http://www.pengadaanonline.cybercity.web.id/index.php?option=com_content&view=article&id=54&Itemid=58
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
- 00_Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
- 01_Penjelasan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
- 02_Lampiran I – Perencanaan
- 03_Lampiran II - Barang
- 04_Lampiran III – Pekerjaan Konstruksi
- 05_Lampiran IV A – Jasa Konsultasi – Badan Usaha
- 06_Lampiran IV B – Jasa Konsultansi – Perorangan
- 07_Lampiran V – Jasa Lainnya
- 08_Lampiran V – Jasa Lainnya
- 09_Lampiran VI – Swakelola
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 43/PRT/M/2007
- Buku 1 : Standar Dokumen Pelelangan Nasional Pekerjaan Jasa Pelaksanaan Konstruksi (Pemborongan) untuk Kontrak Harga Satuan
- Buku 2 : Standar Dokumen Pelelangan Nasional Pekerjaan Jasa Pelaksanaan Konstruksi ( Pemborongan) untuk Kontrak Lump Sum
- Buku 3 : Pedoman Kualifikasi Pelelangan Nasional Pekerjaan Jasa Pelaksana Konstruksi (Pemborongan)
- Buku 4 : Pedoman Evaluasi Penawaran Pelelangan Nasional Pekerjaan Jasa Pelaksanaan Konstruksi (Pemborongan) untuk Kontrak Harga Satuan
- Buku 5 : Pedoman Evaluasi Penawaran Pelangan Nasional Pekerjaan Jasa Pelaksanaan Kontruksi ( Pemborongan) untuk Kontrak Lump Sum
- Buku 6 : Standar Dokumen Seleksi Nasional Pekerjaan Jasa Konsultansi Kontrak Berdasarkan Waktu Penugasan/Time Based ( Kontrak Harga Satuan)
- Buku 7 : Standar Dokumen Seleksi Nasional Pekerjaan Jasa Konsultansi Kontrak Lump Sum
- Buku 8 : Pedoman Penilaian Kualifikasi Nasional Pekerjaan Jasa Konsultansi
- Buku 9 : Pedoman Evaluasi Penawaran Seleksi Nasional Pekerjaan Jasa Konsultansi
- Permen PU no. 43 tahun 2007