Sudah punya NPWP? Segera sampaikan SPT Tahunan PPh Anda

"Cinta Bangsa, Bayar Pajak
Lunasi Pajaknya, Awasi Penggunaannya"

Itulah sepenggal kata dalam sebuah sebalebaran dari kantor pajak, selengkapnya isi ajakan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh dari Kantor Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah I.


Apa itu SPT Tahunan PPh?
Surat pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh adalah formulir yang digunakan untuk melaporkan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Apa saja jenis SPT Tahunan?
  • Formulir SPT Tahunan 1770 diisi oleh orang pribadi yang memiliki sumber penghasilan dari usaha dan / atau pekerjaan bebas;
  • Formulir SPT Tahunan 1770 S diisi ileh orang pribadi yang memiliki sumber penghasilan dari satu pemberi kerja (sebagai karyawan) atau lebih dan / atau penghasilan lainnya yang bukan dari usaha atau pekerjaan bebas;
  • Formulir SPT Tahunan 1770 SS diisi oleh orang pribadi yang memiliki sumber penghasilan hanya dari satu pemberi kerja yang jumlah bruto penghasilan setahun tidak melebihi Rp 60.000.000,00 dan tidak mempunyai penghasilan lainnya dari bunga bank dan bunga koperasi.

Bagaimana cara mendapatkan formulir SPT Tahunan?
Formulir SPT Tahunan PPh dapat diperoleh dari kantor pelayanan pajak terdekat atau dapat didownload (diunduh) di website www.pajak.go.id.
Formulir SPT Tahunan tidak lagi dikirim ke alamat wajib pajak.

Sulitkah mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi?
Tidak, karena pokok isinya adalah identitas pribadi, penghasilan, harta, dan utang.

Bagaimana mengisi SPT PPh Orang Pribadi?
  • Siapkan jenis formulir sesuai dengan yang diperlukan
  • Siapkan data yang diperlukan untuk mengisi SPT
  • Data yang dipersiapkan, antara lain:
- Bukti pemotongan pajak
- Bukti pajak yang dibayar dimuka
- Penghasilan
- Bukti pembayaran zakat
- Daftar harta dan utang
- Daftar susunan keluarga
- Surat Setoran Pajak (SSP) atau bukti penerimaan negara (BPN)
  • Isi lampiran terlebih dahulu sebelum mengisi induk
  • Jangan lupa mengisi nama, NPWP, dan tahun pajak di setiap lembar formulir
  • Jangan lupa membubuhkan tanda tangan, agar SPT yang disampaikan sah.

Bagaimana cara menghitung pajak?
Jumlah penghasilan netto = a
PTKP = b
Penghasilan Kena Pajak (PKP) = (a-b)
PPh terhutang (Tarip x PKP) = c
PPh yang sudah dibayar / dipotong = d
PPh kurang bayar = (c-d)

Bagaimana cara membayar kekurangan pajak?
Gunakan Surat Setoran Pajak (SSP)
  • SSP diisi dengan identitas wajib pajak, kode akun pajak dan setoran pajak, uraian pembayaran, masa / bulan pajak, tahun pajak, jumlah pajak, serta bubuhkan tandatangan pembayar / penyetor pajak
  • Bayar pajaknya pada bank persepsi / kantor pos
Bayar langsung di bank persepsi yang sudah dapat menyediakan Bukti Penerimaan Negara (BPN), pembayaran pajak juga dapat dilakukan di kantor pos.

Bagaimana cara menyampaikan SPT?
SPT Tahunan yang telah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas disertai SSP / BPN (bila sudah dibayar kekurangan pajaknya), dan data lain sebagaimana disebutkan di atas, disampaikan ke KPP atau dikirim melalui pos tercatat, drop box, atau tempat lain yang ditentukan.

Kapan batas waktu penyampaian SPT?
SPT Tahunan untuk Orang Pribadi paling lambat tanggal 31 Maret.

Apa sanksi bila SPT terlambat disampaikan?
  • Dikenakan denda Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
  • Dikenakan bunga 2% setiap bulan dari pajak yang terlambat disetorkan

Bagaimana cara mendapatkan informasi lebih lanjut tentang SPT PPh OP ini?
  • Hubungi KPP atau KP2KP terdekat
  • Hubungi Kring Pajak 500200 (melalui HP ditambah kode area 021)
  • Kunjungi website www.pajak.go.id

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tahun 2009 seterusnya
WP Orang Pribadi = Rp 15.840.000,00
WP Kawin = Rp 17.160.000,00
WP Kawin + 1 Tanggungan = Rp 18.480.000,00
WP Kawin + 2 Tanggungan = Rp 19.800.000,00
WP Kawin + 3 Tanggungan = Rp 21.120.000,00
WP Kawin + Penghasilan istri digabung* = Rp 33.000.000,00
WP Kawin + Penghasilan istri digabung* + 1 Tanggungan = Rp 34.320.000,00
WP Kawin + Penghasilan istri digabung* + 2 Tanggungan = Rp 35.640.000,00
WP Kawin + Penghasilan istri digabung* + 3 Tanggungan = Rp 36.960.000,00

*Penghasilan istri yang sumbernya hanya dari satu pemberi kerja (sebagai karyawan) tidak dapat digabungkan dengan penghasilan suami.

Tarif PPh
Lapisan Penghasilan Kena Pajak sampai dengan Rp 50.000.000,00 = 5%
Lapisan Penghasilan Kena Pajak diatas Rp 50.000.000,00 s.d Rp 250.000.000,00= 15%
Lapisan Penghasilan Kena Pajak diatas Rp 250.000.000,00 s.d Rp 500.000.000,00= 25%
Lapisan Penghasilan Kena Pajak diatas Rp 500.000.000,00 = 30%

Dikutip dari :
Selebaran "Sudah Punya NPWP? Segera Sampaikan SPT Tahunan PPh Anda" Departemen Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak, Kanwil DJP Jawa Tengah I