Buku dan Software "bebas" PPN

Banyak yang terjadi dalam dunia pengadaan barang dan jasa pemerintah, salah satunya masalah perpajakan. Banyak diantara kita mungkin termasuk Anda yang ingin menjadi warga negara yang baik tapi tidak merugikan perusahaan atau diri kita. Seperti mencari dasar hukum untuk barang / jasa yang tidak kena pajak. Sebagaimana akhir tahun ini banyak kegiatan akhir tahun yang menumpuk dan beberapa hal di antaranya mengenai pengadaan buku pelajaran --non impor-- dan software -- entah itu software pembelajaran, OS windows. Banyak teman yang beranggapan bahwa buku atau software merupakan barang / jasa yang tidak kena PPN atau bisa dikatakan hanya kena PPh saja.

Berikut cerita selengkapnya...

Dasar yang digunakan teman-teman dari hal di atas adalah Keputusan Menteri Keuangan nomor 370/KMK.03/2003 tentang pelaksanaan pajak pertambahan nilai yang dibebaskan atas impor dan/atau penyerahan barang keja pajak tertentu dan/atau penyerahan jasa kena pajak tertentu. Mengenai peraturan tersebut dapat dilihat di Keputusan Menteri Keuangan no 370/KMK.03/2003

Menurut peraturan tersebut memang buku-buku pelajaran umum (pasal 1, ayat 1.d) termasuk dalam barang atau jasa yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), seperti yang banyak teman-teman pakai sebagai dasar bahwa buku tidak kena PPN. Akan tetapi, jangan senang dahulu coba Anda lihat pada Pasal 10 ayat 1 pembebasan dari pengenaan pajak pertambahan nilai atas Pasal 1 ayat 1 adalah 
1. merupakan atas impor barang kena pajak tertentu
2. dilakukan oleh Departemen Pertahanan atau TNI atau pihak yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan atau TNI.

 
Sebagai tambahan referensi :



Dan kalau tadi masalah buku, sekarang masalah software silahkan baca selengkapnya "APKOMINDO keluhkan permasalahan pajak"