e-Proc (Bagian 2)

Setelah dibahas sebelumnya dalam e-Proc (Bagian 1) yaitu tentang tantangan pengadaan, latar belakang, dasar hukum, etika e-Procurement, prinsip-prinsip dasar e-Proc, keuntungan e-Proc, maka akan saya lanjutkan pembahasan tentang e-Proc. Selamat mengikuti.

Aspek-Aspek Sistem Pengamanan Komunikasi Elektronik
1. Confidentiality, menyangkut kerahasiaan data dan/atau informasi, dan perlindungan informasi terhadap pihak yang berwenang;
2. Integrity, perlindungan data terhadap usaha memodifikasi data oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab;
3. Authorization, pengawasan terhadap akses kepada informasi tertentu;
4. Availability, informasi yang disimpan sewaktu-waktu dapat diakses saat diperlukan;
5. Authenticity, kemampuan organisasi atau perorangan untuk dapat membuktikan identitas pemilik informasi yang sesungguhnya;
6. Non-Repudiation, perlindungan terhadap salah satu pihak, bila dikemudian hari menyatakan bahwa transaksi tersebut tidak pernah terjadi;
7. Auditability, semua kegiatan, di-back-up oleh catatan-catatan.

Peranan
1. LKPP: regulasi & standarisasi, membangun sistem aggregator, mendorong inisiatif pengembangan LPSE (Aplikasi LPSE, SDM, dan pendampingan);
2. LPSE Pusat: mengoperasikan sistem aggregator, development dan maintenance aplikasi LPSE;
3. LPSE Regional / Kementrian / Lembaga: membangun infrastruktur LPSE, mengoperasikan LPSE, melayani pengguna & penyelenggara di masing-masing region;
4. Stake Holders: Berkontribusi terhadap pengembangan (aplikasi, infrastruktur, SDM, dan kelembagaan), berkontribusi untuk pendampingan, berkontribusi terhadap pengawasan.

Aktor e-Proc
1. Publik: badan usaha yang berminat untuk menjadi peserta lelang;
2. PPE (Pusat Pelayanan Elektronik): administrator sistem yang level otoritasnya paling tinggi dalam sistem aplikasi;
3. Verifikator: merupakan pejabat yang bertugas untuk menangani pendaftaran publik menjadu rekanan;
4. Certificate Agent: bertugas untuk memberikan persetujuan bagi publik yang mendaftar sebagai rekanan;
5. Agency: merupakan petugas dari daerah yang mempunyai wewenang untuk membentuk panitia;
6. PPK: adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan barang / jasa;
7. Panitia: adalah tim yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa di setiap instansi yang akan melakukan pengadaan barang / jasa;
8. Rekanan: peserta lelang

Entitas & Aktivitas
1. Agencyt (Instansi): membuat satker, menentukan pegawai, menentukan PPK, menentukan panitia;
2. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen): menentukan paket, persetujuan atas klasifikasi lelang yang akan dipublish, persetujuan atas hasil evaluasi dokumen penawaran, menjawab sanggahan dari rekanan (masa sanggah), persetujuan atas calon pemenang, membuat SPPBJ dan kontrak;
3. Panitia: menyusun lelang dan upload dokumen lelang, meminta persetujuan PPK atas klasifikasi lelang, melakukan aanwijzing, membuat addendum (jika ada revisi dokumen lelang), mendownload dan membuka dokumen penawaran, melakukan evaluasi dokumen penawaran, mengusulkan calon pemenang;
4. Penyedia Barang dan Jasa: registrasi, mengirimkan kualifikasi perusahaan, mendaftarkan lelang dan mendownload dokumen lelang, mengirimkan pertanyaan (jika perlu saat aanwijzing), upload dokumen penawaran, sanggahan.

Tahapan Lelang Konvensional vs Lelang Elektronik
Dalam tahapan lelang konvensional seluruhnya masih manual, akan tetapi akan berbeda dengan lelang elektronik yang hampir seluruhnya secara elektronik, sebagaimana dijelaskan di bawah
1. Pengumuman Prakualifikasi => Elektronik
2. Pengambilan dokumen prakualifikasi => elektronik : download / upload
3. Pemasukan dokumen prakualifikasi =>elektronik : download / upload
4. Evaluasi prakualifikasi => manual
5. Penetapan hasil prakualifikasi => elektronik
6. Pengumuman hasil prakualifikasi => elektronik
7. Masa sanggah prakualifikasi => elektronik
8. Undangan kepada yang masuk daftar pendek => elektronik : download/upload
9. Pengambilan dokumen pemilihan => elektronik : download/upload
10. Penjelasan (Aanwijzing) => elektronik ("semi chatting")
11. Penyusunan berita acara penjelasan => elektronik
12. Pemasukan penawaran => elektronik : download / upload
13. Pembukaan penawaran => elektronik
14. Evaluasi kelengkapan data administrasi => manual
15. Evaluasi dokumen penawaran teknis => manual
16. Evaluasi penawaran harga => manual
17. Penetapan pemenang => elektronik
18. Pengumuman pemenang => elektronik
19. Masa sanggah => elektronik
20. Klarifikasi => manual
21. Penunjukan Pemenang => manual
22. Penandatanganan kontrak / SPK => manual

Pendaftaran di LPSE
Dalam hal ini sudah banyak lembaga yang menyelenggarakan lelang secara elektronik, dan di sini saya memberikan contoh kasus pendaftaran di LPSE Undip Semarang, sebagai berikut:

1. Masuk ke website LPSE Undip, atau masuk ke alamat http://lpse.undip.ac.id/eproc/app?service=page/Home (alamat terakhir yang saya kunjungi di LPSE Undip)
2. Untuk mulai mendaftar silahkan klik tulisan MENDAFTAR SEBAGAI PENYEDIA BARANG/JASA di bawah menu bar di dalam informasi "LPSE merupakan situs e-pengadaan yang melakukan lelang secara online. Perusahaan Anda dapat mengikuti lelang di LPSE dengan terlebih dahulu MENDAFTAR SEBAGAI PENYEDIA BARANG/JASA. Informasi lebih lanjut silahkan kontak kami."
3. Setelah muncul halaman baru, ketikkan alamat email (untuk verifikasi)
4. Selain itu, silakan download form di bawah ini untuk keperluan verifikasi.
Formulir Pendaftaran (Form_Penyedia.xls).
Formulir Keikutsertaan (Formulir_Keikutsertaan.doc).

5. Selanjutnya klik Mendaftar. (Langkah berikutnya buka email yang diketik dalam langkah 3)
6. Langsung klik tulisan "Silahkan klik link ini untuk melanjutkan pendaftaran"atau apabila tidak muncul silahkan copy link dibawahnya.
7. Setelah masuk dalam halaman LPSE dari link tersebut, isikan sesuai dengan data perusahaan Anda (setelah diisi semua dan diperiksa dengan seksama) klik


Download :
e-Proc

Sumber : Materi dari Tim LPSE Undip, disampaikan dalam Acara Sosialisasi Elektronik Procurement dan Gapensi Kota Semarang Jawa Tengah