Pengumuman Surat Kabar Nasional

TEMPAT PENGUMUMAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
PERIODE JULI 2008 S/D JULI 2009

Menindaklajuti Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2006 Tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Presiden No.80 Tahun 2003, Pasal 1, nomor 23, dan Pasal 4A, bersama ini diumumkan hal-hal sebagai berikut:


  1. Berdasarkan hasil pemilihan, surat kabar nasional yang menjadi satu satunya tempat mengumumkan pengadaan barang/jasa pemerintah adalah Surat Kabar Harian Umum Media Indonesia.
  2. Pengadaan barang/jasa yang wajib diumumkan di surat kabar nasional adalah kegiatan sebagai berikut:
    • pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya yang bernilai diatas Rp. 1 miliar, atau
    • pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya yang bernilai sampai dengan Rp. 1 miliar dalam hal jumlah penyedia barang/jasa yang mampu melaksanakan kegiatan tersebut yang berdomisili di provinsi setempat kurang dari 3 penyedia barang/jasa, atau
    • pengadaan jasa konsultasi dengan nilai diatas 200 juta, atau
    • pengadaan jasa konsultasi yang bernilai sampai dengan 200 juta, dalam hal jumlah penyedia jasa konsultasi yang mampu melaksanakan kegiatan tersebut yang berdomisili di kabupaten/kota/provinsi setempat kurang dari 5 penyedia jasa.
  3. Jangka waktu layanan Harian Umum Media Indonesia sebagai tempat penayangan pengumuman dari tanggal 9 Juli 2008 sampai dengan 9 Juli 2009 dengan biaya penayangan adalah Rp. 5.271,-/mmk (lima ribu dua ratus tujuh puluh satu rupiah) hitam putih termasuk pajak-pajak yang berlaku yaitu PPN 10% dan PPh 1,5% dan biaya pengiriman dokumen, dibebankan pada dana APBN/APBD yang dikelola oleh masing-masing pejabat pembuat pembuat komitmen.
  4. Jenis huruf yang dipakai ARIAL dan ukuran huruf yang dipakai untuk mengumumkan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) point dengan ukuran pengumuman sekurang-kurangnya 2 (dua) kolom kali 100 (seratus) mili meter atau sama dengan lebar 9,7 cem tinggi 10 cm.
  5. Berdasarkan ketentuan Bab II Lampiran I huruf A angka 1.a.2) Keppres 80 Tahun 2003 isi pengumuman sekurang-kurangnya harus memuat informasi : a. Nama dan alamat PPK yang melakukan pelelangan, b. Uraian singkat pekerjaan yang dilaksanakan atau barang yang akan dibeli, c. Perkiraan nilai pekerjaan, d. Syarat-syarat peserta lelang, e. Tempat, tanggal, hari, waktu untuk mengambil dokumen pengadaan.
  6. Kepada pejabat pembuat komitmen/panitia pengadaan/Unit Layanan Pengadaan barang/jasa pemerintah yang akan mengumumkan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah silahkan menghubungi Tim Iklan Media Indonesia: Pupung Heru (0815-8797829), Tedy Cahyadi (0817-837154) atau (021) 582-3224(Hunting) dan 583-01901, 582-1348 ext. 1134/1135/1108/1380/1381/1382/1383/1384. Fax (021) 582-4130/582-4069/583-01903. E-mail : lelangmediaindonesia@yahoo.co.id atau benny_setia@mediaindonesia.co.id
  7. RUBRIK TANYA JAWAB PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH yang ditayangkan di Surat Kabar Media Indonesia tetap dilanjutkan setiap hari SENIN, RABU dan JUM'AT.
  8. Bagi semua pihak : PPK/Panitia/Pejabat Pengadaan/Unit Layanan Pengadaan/Penyedia Barang/Jasa/Masyarakat/serta Pihak-Pihak Lain dapat mengajukan pertanyaan terkait Pengadaan Barang/Jasa ditujukan kepada Pengasuh Forum Pengadaan melalui e-mail dengan alamat : pusatpengadaan@bappenas.go.id, atau pengadaan@lkpp.go.id atau sms ke 0818-158003,

A.n. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Sesmeneg. PPN/Sestama Bappenas

TTD

SYAHRIAL LOETAN