Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sering dijumpai dengan istilah sanggahan, seleksi ulang, dan untuk saat ini akan kami jabarkan mengenai seleksi ulang sesuai dengan Keppres No. 80 Tahun 2003, sebagai berikut :
Pelelangan umum dan terbatas dinyatakan gagal oleh panitia/pejabat pengadaan, apabila:
Dikutip di Keppres No. 80 Tahun 2003, Bagian Kesepuluh, Sanggahan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa, Pengaduan Masyarakat, dan Pelelangan atau Seleksi Gagal, Paragraf Kedua, Pelelangan/Seleksi Ulang, Pasal 28
Pelelangan umum dan terbatas dinyatakan gagal oleh panitia/pejabat pengadaan, apabila:
- jumlah penyedia barang/jasa yang memasukkan penawarankurang dari 3 (tiga) peserta; atau
- tidak ada penawaran yang memenuhi persyaratan administrasidan teknis; atau
- harga penawaran terendah lebih tinggi dari pagu anggaran yangtersedia.
- jumlah penyedia jasa konsultansi yang memasukkan penawaran kurang dari 3 (tiga) peserta; atau
- tidak ada penawaran yang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis; atau
- negosiasi atas harga penawaran gagal karena tidak ada peserta yang menyetujui/menyepakati klarifikasi dan negosiasi.
- sanggahan dari penyedia barang/jasa ternyata benar;
- pelaksanaan pelelangan/seleksi tidak sesuai atau menyimpang dari dokumen pengadaan yang telah ditetapkan.
Dikutip di Keppres No. 80 Tahun 2003, Bagian Kesepuluh, Sanggahan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa, Pengaduan Masyarakat, dan Pelelangan atau Seleksi Gagal, Paragraf Kedua, Pelelangan/Seleksi Ulang, Pasal 28