Peserta pemilihan penyedia barang/jasa yang merasa dirugikan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lainnya, dapat mengajukan surat sanggahan kepada pengguna barang/jasa apabila ditemukan :
Dikutip di Keppres No. 80 Tahun 2003, Bagian Kesepuluh, Sanggahan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa, Pengaduan Masyarakat, dan Pelelangan atau Seleksi Gagal, Paragraf Pertama, Sanggahan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dan Pengaduan Masyarakat, Pasal 27
- penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa;
- rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan yang sehat;
- penyalahgunaan wewenang oleh panitia/pejabat pengadaan dan/atau pejabat yang berwenang lainnya;
- adanya unsur KKN di antara peserta pemilihan penyedia barang/jasa
- adanya unsur KKN antara peserta dengan anggota panitia/pejabat pengadaan dan/atau dengan pejabat yang berwenanglainnya.
Dikutip di Keppres No. 80 Tahun 2003, Bagian Kesepuluh, Sanggahan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa, Pengaduan Masyarakat, dan Pelelangan atau Seleksi Gagal, Paragraf Pertama, Sanggahan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dan Pengaduan Masyarakat, Pasal 27